Akibat
Demokrasi
Sikap negara yang
meletakkan konstitusi di atas ayat suci, menurut Ketua DPP HTI Shiddiq Al-Jawi
akibat penerapan prinsip demokrasi dalam bernegara. Demokrasi itu prinsip
utamanya adalah kedaulatan di tangan rakyat (sovereignty
belongs to the people). Maknanya, manusialah yang membuat hukum, bukan
yang lain. ”Penerapan demokrasi inilah yang menjungkirbalikkan segala norrna
agama, yang kemudian menjadi subordinat atau ditundukkan di bawah hukum buatan
manusia," jelas pengasuh rubrik Ustadz Menjawab di Media Umat.
Dengan prinsip
demokrasi ini, negara berusaha menempatkan ayat konstitusi (hukum positif) di
atas ayat suci (norma syariah Islam). "Jelas ini adalah pandangan yang
bermasalah,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bagi
seorang Muslim, hukum Islam itu posisinya lebih tinggi daripada hukum buatan
manusia. ”Jadi masalah ini tidak main-main, karena sudah menyangkut urusan
keimanan bagi seorang Muslim,” tuturnya.
Ia kemudian mengutip
Firman Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 50. ”Afahukmal jaahiliyyati yabghuun. Wa man ahsanu
minallahi hukman liqaumiyyuuqinun”. ("Apakah hukum Jahiliyah [hukum
selain Islam] yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik
daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”)," ucap Shiddiq.
Posisi
Ayat Suci
Ketua Lajnah Siyasiyah
DPP HTI Yahya Abdurrahman menegaskan, hukum dan aturan Allah SWT pun harus
ditempatkan di atas hukum dan aturan buatan manusia. Apalagi hukum dan aturan
Allah SWT yang sempurna pasti membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik
di dunia maupun di akhirat.
Ia menilai, tidak
layak umat Islam berpijak pada paham sekulerisme yang sesat dan menyesatkan,
yang telah merendahkan kedudukan Al-Qur’an di bawah konstitusi. Padahal Allah
SWT telah berflrman: “Dialah Yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua
hamba-Nya” (TQS. al-An'am: 61).
”Tidak ada hukum yang
lebih baik, adil dan bijaksana selain hukum Allah SWT semata,” tandasnya.
Ia pun mengutip firman
Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [5]: 49 yang artinya: "Hendaklah kamu
memutuskan perkara di tengah-tengah mereka menurut apa yang telah Allah
turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka."
Ayat itu, jelasnya,
mengharuskan kaum Muslim tunduk dan ridha terhadap syariah Allah SWT. Mereka
harus selalu merujuk pada hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits dalam
menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan mereka.
”Tidaklah pantas
seorang lelaki Mukmin maupun perempuan Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu perkara, memiliki pilihan lain dalam urusan mereka. Siapa saja
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan
yang amat nyata.” (TQS. al-Ahzab [33]: 36).
Cara
Mewujudkan
Shiddiq Al-Jawi
menjelaskan langkah menuju upaya menjadikan ayat suci sebagai konstitusi
tertinggi. Pertama, harus ada dakwah
Islam kepada publik yang terus menerus untuk menjelaskan keunggulan dan dan
keutamaan syariah Islam, termasuk dakwah untuk menjelaskan kebatilan demokrasi
yang menjadi sumber penolakan keunggulan syariah Islam.
Kedua, harus ada formulasi syariah Islam yang
komprehensif dalam segala bidang kehidupan, yang terwujud dalam sebuah
rancangan konsitusi syariah Islam.
Ketiga, harus ada negara yang berkomitmen kuat
untuk menerima rancangan konstitusi syariah Islam tersebut. Dan tak ada negara
yang paling layak untuk menerapkan rancangan konstitusi syariah Islam itu,
kecuali negara khilafah.
Habib
Rizieq Shihab:
Ayat
Suci Di Atas Ayat Konstitusi
“Saya
juga mengingatkan, bagaimana Allah menyindir di surat Al-Maidah ayat 50
terhadap mereka yang tidak mau menggunakan hukum Allah, yang tidak mau tunduk
kepada hukum Allah. Apa yang Allah katakan untuk mereka? Apakah mereka
menghendaki hukum jahiliyah? Apakah mereka menghendaki ketetapan jahiliyah?
Selanjutnya Allah menyatakan, tidak ada satupun hukum, dari makhluk manapun,
yang lebih baik dari hukum Allah, bagi mereka yang yakin beriman kepada Allah.
Karena itu kepada segenap kaum Muslimin
Indonesia, tancapkan dalam sanubarimu yang paling dalam, bahwa hukum Allah di
atas segalanya. Bahwa ayat suci adalah di atas ayat konstitusi. Kenapa? Karena
ayat suci adalah kalam Ilahi Firman Ilahi. Hingga menjadi harga mati untuk
dipatuhi, untuk ditaati. Tidak boleh diganti. Tidak boleh direvisi.”
Bacaan: Tabloid Media
Umat edisi 188
---