Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Dalil Makruh Mencabut Uban



2. Mencabut Uban (Rambut yang Sudah Putih)

Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal ini:

1. Dari Amr bin Syuiaib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim beruban di dalam Islam kecuali dengan ubannya itu dituliskan baginya satu kebaikan, dan ditinggikan dirinya satu derajat, serta akan dihapuskan darinya satu kesalahan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Tirmidzi meriwayatkan dan menghasankan hadits ini.

2. Dari Kaab bin Murrah, dia berkata:

“Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang beruban dalam Islam, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” (HR. Tirmidzi)

Tirmidzi menghasankan hadits ini.

3. Dari Fadhalah bin Ubaid bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

“Bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang ditumbuhi satu uban di jalan Allah, uban itu akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” Seseorang berkata saat itu: Beberapa orang lelaki malah suka mencabuti uban tersebut. Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa saja yang berkehendak, dipersilakan mencabut cahayanya.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, Tirmidzi dan an-Nasai)

Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya mencabut uban. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban pada kumis, janggut, alis dan rambut, karena hadits-hadits tersebut menganjurkan untuk tidak mencabutnya dan menyebutnya sebagai cahaya, serta menyebutkan bahwa untuk setiap uban akan dicatatkan satu kebaikan bagi pemiliknya, atau akan dihapuskan satu kesalahan dari pemiliknya. Anjuran seperti ini (dan adanya larangan mencabut uban) menjadi qarinah bahwa dengan membiarkan uban akan beroleh pahala, dan mencabutnya makruh hukumnya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Sunah Mencukur Bulu Rambut Kemaluan



Mencukur Bulu Kemaluan

Disebut juga dengan istilah istihdad. Mencukur bulu kemaluan itu hukumnya sunah berdasarkan hadits Aisyah yang telah kami sebutkan di atas:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: ...mencukur bulu kemaluan.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan an-Nasai)

Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah yang juga telah kami sebutkan di atas:

“Fitrah itu ada lima: ...mencukur bulu kemaluan.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan seorang lelaki dari Bani Ghifar, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang tidak mencukur bulu kemaluannya, tidak memotong kukunya, dan tidak memendekkan kumisnya, maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Ahmad dengan sanad yang dihasankan oleh as-Suyuthi)

((pembahasan hadits ini lihat: memotong kumis))

Lelaki yang tidak dikenal itu adalah seorang sahabat, ketika seorang sahabat tidak diketahui namanya dalam rangkaian sebuah sanad maka tidak menjadi masalah, karena mereka semua memiliki sifat adil.

Mencukur bulu kemaluan, mencabutinya, mengolesinya dengan nuurah atau arsenik, semua ini boleh dilakukan selama bisa mewujudkan tujuannya, yakni menghilangkan bulu dan membersihkan tempat tumbuhnya bulu.
Ahmad bin Hanbal ditanya:
Engkau berpendapat seorang lelaki hendaknya mencukur bulu kemaluannya dengan gunting walaupun dia belum menyelidikinya? Ahmad menjawab: Aku harap itu sudah cukup baginya, insya Allah. Ahmad ditanya lagi: Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki jika dia mencabut bulu kemaluannya? Ahmad menjawab: Apakah ada orang yang mampu melakukannya?
Ini benar, sesungguhnya mencabut bulu kemaluan mengakibatkan rasa sakit yang tidak mampu ditahan oleh kebanyakan orang.
Yang menjadi patokan adalah menghilangkan bulu tersebut, sehingga sesuatu yang bisa menghilangkan bulu tersebut boleh digunakan, dan itu dipandang sudah cukup melaksanakan perkara yang disunahkan. Kita tidak perlu beristidlal (mengambil kesimpulan) dari hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan selainnya, bahwa Rasulullah Saw. suka mengoleskan nuurah. Hal ini karena hadits tersebut adalah hadits dhaif sehingga tidak layak dijadikan dalil.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Mencuci Tangan Jari-Jemari



Membasuh Barajim

Barajim adalah bulatan yang ada di bagian atas buku jari. Kebalikannya adalah rawajib, yakni bulatan yang ada di bagian bawah buku jari, bentuk singularnya adalah rajibah. Membasuh barajim itu disunahkan, berdasarkan hadits Aisyah yang telah kami sebutkan:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: ...mencuci barajim (bulatan yang ada di atas buku jari).” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan an-Nasai)

Membasuh rawajib juga diwajibkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Saw., bahwasanya beliau Saw. ditanya:

“Wahai Rasulullah, Jibril alaihissalam memperlambat diri menemui engkau, maka beliau Saw. bersabda: “Bagaimana dia tidak memperlambat diri menemui aku, sementara kalian ada di sekitarku tidak membersihkan gigi (tidak bersiwak), tidak memotong kuku, tidak memotong kumis, dan tidak membersihkan rawajib kalian.” (HR. Ahmad)

Status hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan pula oleh at-Thabrani.

Untuk membersihkan barajim dan rawajib itu cukup dengan membersihkan tangan, karena ketika seorang Muslim berwudhu beberapa kali dalam satu hari satu malam, mandi wajib ataupun mandi sunah, atau dia membasuh kedua tangannya setelah makan, maka mencuci barajim dan rawajib sudah terealisasikan dengannya, sehingga tidak perlu mencucinya secara khusus dan terpisah.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Sunah Memotong Kuku



Memotong Kuku

Memotong kuku itu hukumnya mandub (sunah) berdasarkan hadits bahwa Aisyah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: ...dan memotong kuku.” (HR. Muslim dan selainnya)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

“Fitrah itu adalah lima: ...dan memotong kuku.” (HR. Muslim dan selamnya).

Hadits ini secara utuh telah kami sebutkan sebelumnya. Batas waktu maksimal untuk memotong kuku telah ditetapkan bagi kita, yaitu selama empat puluh hari.
Tetapi ketika dipotong sebelum batas waktu maksimal tersebut, maka itu lebih baik untuk menjaga kebersihan yang menjadi tujuan memotong kuku itu sendiri. Hal ini karena jika kuku dibiarkan panjang maka akan banyak kotoran di dalamnya, sehingga besar kemungkinan kotoran pada kuku tersebut akan bercampur dengan makanan dan minuman. Dari Abu Ayub al-‘Atakiy: Rasulullah Saw. bersabda:

“Salah seorang dari kalian bertanya tentang berita dari langit, sedangkan dia membiarkan kuku-kukunya seperti kuku-kuku burung yang berhimpun janabah, kotoran, dan debu di dalamnya.” (HR. Ahmad dan at-Thabrani)

Al-Haitsamiy: status para perawinya shahih, kecuali Abu Washil, dia seorang yang tsiqah.

Kata al-khabats dan at-tafats artinya adalah kotoran.

Selain itu, ketika kuku sudah panjang, bisa menimbulkan penyakit dan mengakibatkan luka. Karena itulah datang perintah untuk memotongnya. Dari Sawadah bin ar-Rabi, dia berkata:

“Aku mendatangi Nabi Saw., lalu aku bertanya kepada beliau Saw. Beliau Saw. kemudian memerintahkan dibawakan unta untuku, kemudian beliau Saw. berkata kepadaku: “Jika engkau pulang ke rumahmu, maka perintahkan keluargamu itu untuk memberi makan unta mereka dengan baik, dan perintahkanlah keluargamu untuk memotong kuku mereka, dan janganlah mereka melukai kambing ternak mereka ketika mereka memerah susu.” (HR. Ahmad)

Kata ad-dzaud artinya adalah unta yang jumlahnya antara dua hingga sembilan ekor, kata ar-riba'u adalah bentuk jamak dari ruba’un, adalah anak unta yang dilahirkan di musim semi, sedangkan kata ya'bithuu artinya adalah melukai.

Dua hadits ini menjelaskan maksud memotong kuku, keduanya selain menunjukkan bahwa memotong kuku itu hukumnya sunah, juga menunjukkan bahwa memotong kuku itu termasuk fithrah.
Dalam memotong kuku disunahkan untuk mendahulukan jari-jemari tangan kanan, kemudian jari-jemari tangan kiri, lalu jari-jemari kaki kanan, kemudian jari-jemari kaki kiri. Ini berdasarkan hadits mendahulukan bagian kanan yang sudah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, ada poin penting yang harus diperhatikan terkait dengan kaum wanita, yakni mengecat kuku. Cat kuku ini membentuk satu lapisan yang cukup tebal yang bisa menghalangi air wudhu dan air mandi untuk sampai ke kuku, sehingga bisa mengakibatkan wudhu atau mandi tersebut menjadi rusak (fasad). Kaum wanita hendaknya memperhatikan hal ini, dan meninggalkan perhiasan seperti ini. Mereka bisa menggantinya dengan menggunakan pacar, kecuali jika setiap kali wudhu mereka bisa menghilangkan cat kuku tersebut, dan tentu ini sangat menyulitkan. Untuk mengetahui lebih jauh persoalan ini kami persilakan pembaca sekalian merujuk kembali bab wudhu pada sub pembahasan sifat wudhu.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Sunah Mencabut Bulu Ketiak



Mencabut Bulu Ketiak

Hukum mencabut bulu ketiak adalah mandub (sunah) menurut kesepakatan para ulama. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis... mencabut bulu ketiak…” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. dari Rasulullah Saw., bahwasanya beliau Saw. bersabda:

“Fitrah itu ada lima: …dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Hadits ini telah kami sebutkan selengkapnya dalam pembahasan sebelumnya.

Penetapan waktu mencabut bulu ketiak dengan empat puluh hari, menjadi qarinah, siapa saja yang membiarkan bulu ketiaknya selama empat puluh hari, maka bulu ketiak tersebut akan panjang dan sampai pada kondisi harus dipendekkan, dipotong, atau bisa jadi lebih pendek dari itu.
Yunus Ibnu Abdil A'la mengatakan: Aku menemui as-Syafi'i, di sisi beliau ada tukang cukur yang sedang menggunting bulu ketiaknya, maka as-Syafi'i berkata: Aku mengetahui bahwa sunahnya adalah mencabut bulu ketiak, tetapi aku tidak kuat menahan rasa sakit.
An-Nawawi berkata: Yang lebih baik adalah mencabut bulu ketiak, tetapi itupun jika merasa kuat, dan bisa juga dengan cara mencukurnya atau menggunakan nuurah.
Pendapat ini disepakati oleh Ibnu Qudamah.
Ishaq ditanya: Yang paling engkau sukai, apakah mencabut bulu ketiak ataukah menggunakan nuurah.
Nuurah itu berasal dari kapur yang dioleskan ke tempat tumbuhnya bulu, kemudian bulu ketiak tersebut akan jatuh berguguran. Walaupun begitu, mereka semua membolehkan mencukur dan memotongnya.
Dalam mencabut atau mencukur bulu ketiak itu sangat dianjurkan untuk tidak lewat dari empat puluh hari. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas yang telah kami sebutkan dalam persoalan kedua yang berkaitan dengan memotong kumis. Jika kita memotongnya sebelum empat puluh hari, maka itu boleh-boleh saja, dan bahkan lebih baik adanya.

Begitu pula sangat dianjurkan untuk mencabut bulu ketiak yang sebelah kanan terlebih dahulu, baru kemudian yang kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah ra., dia berkata:

“Rasulullah Saw. sangat suka mendahulukan yang kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, dan bersuci, serta dalam perkara-perkara lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Pengertian Sunah Fitrah



BAB LIMA

SUNAH-SUNAH FITRAH

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian fitrah.
Al-Khaththabi berkata: Sebagian besar ulama berpendapat bahwa fitrah itu adalah sunah, yakni sunah-sunah para Nabi.
Abu Hurairah, az-Zuhriy dan Ahmad berkata: Fitrah itu adalah Islam.
Ibnu Abdilbarr berkata: Fitrah itu adalah sesuatu yang dikenal/populer di kalangan salaf.
Ibnu Hajar berkata: Fitrah itu adalah din (agama), beliau mengkaitkan pendapatnya pada sekelompok ulama. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Abu Nuaim. Secara umum, kedua kelompok ini berargumentasi dengan firman Allah Swt.:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (TQS. ar-Rum [30]: 30)

Mereka berargumentasi pula dengan hadits yang diriwayatkan Muslim dari Iyadh bin Himar al-Mujasyi’iy:

“Bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda pada suatu hari dalam khutbahnya: “Ketahuilah, sesungguhnya Tuhanku memerintahkan aku untuk mengajarkan pada kalian yang tidak kalian ketahui dari sesuatu yang Dia ajarkan kepadaku pada hari ini. Setiap harta yang Aku berikan pada seorang hamba itu halal baginya, dan sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan lurus, dan sesungguhnya setan telah mendatangi mereka, lalu mereka meremehkan agama mereka.”

Ibnu Athiyah menyebutkan dalam tafsirnya bahwa sekelompok ulama menyatakan: sesungguhnya maksud dari fitrah itu adalah al-millah.
Dengan tanpa menyebutkan nama-nama mereka, nampak jelas bahwa para ulama tersebut berargumentasi dengan hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah seorang bayi dilahirkan, kecuali dia berada di atas millah.”

Dan dalam riwayat Muslim yang kedua disebutkan:

“Melainkan berada di atas millah ini, hingga lisannya menjelaskannya.”

Abu Syamah berkata: Pangkal fitrah itu adalah karakter yang permulaan, sebagaimana Allah Swt. firmankan:

“(Ya Tuhan) Pencipta langit dan bumi.” (TQS. Yusuf [12]: 101)

Yakni, yang memulai menciptakannya.

Orang yang mencermati pendapat-pendapat ini akan melihatnya tidak bertentangan.
Karakter awal (al-khilqah al-mubtadi'ah) merupakan pangkal atau asal dari fitrah; sedangkan sunah, din, Islam dan millah, merupakan maksud atau pengertian yang dikandung dalam hadits-hadits tersebut, seperti sabda Rasulullah Saw.:

“Setiap bayi dilahirkan di atas fitrah.”

Dan sabda Rasulullah Saw.:

“Sepuluh perkara yang menjadi bagian dari fitrah.”

Hal ini karena sunah, din, Islam dan millah itu datang bersesuaian dengan fitrah dan karakter bawaan manusia.
Bisa dikatakan bahwa pengertian fitrah yang ada di dalam hadits-hadits tersebut adalah keimanan yang fitri.

Yang dimaksud dengan sunan (sunah-sunah) [fitrah] adalah sekumpulan perbuatan yang disetujui (disepakati) oleh seluruh syariat [termasuk atas umat terdahulu]. Sunah-sunah [fitrah] ini berjumlah cukup banyak, tetapi yang disebutkan hadits-hadits hanya sebelas sunah saja. Dari Aisyah ra., dia berkata; Rasulullah Saw. bersabda:

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: memotong kumis, memanjangkan janggut, siwak, istinsyaq (menghirup air dengan hidung kemudian mengeluarkannya kembali), memotong kuku, mencuci barajim (bulatan yang ada di atas buku jari), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja setelah kencing dengan air.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata: Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan an-Nasai)

Al-Barajim adalah buku-buku atau ruas-ruas jari.

Dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah Saw., bahwasanya beliau Saw. bersabda:

“Fitrah itu ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Istihdad itu adalah halqul ‘anah (mencukur bulu kemaluan).

Sunah-sunah (as-sunan) yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ada sebelas. Kita telah membahas masalah istinja, dan akan membahas masalah istinsyaq (membersihkan hidung dengan cara menghirup air) dan berkumur dalam pembahasan wudhu, sehingga yang akan dibahas dalam bab ini hanya delapan sunah saja, yakni: siwak, memotong kumis, memanjangkan jenggot, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencuci buku atau ruas-ruas jari, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Bantahan Pendapat Darah Itu Suci



Ketiga: Najisnya Darah

Di bagian akhir ini, secara ringkas akan kami bahas najisnya darah. Sebagian fuqaha menyatakan darah itu suci, dengan argumentasi beberapa atsar berikut:

a. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Kami biasa memakan daging dan darahnya beralur di atas bejana.”

b. Al-Hasan berkata:

“Kaum Muslim tetap melaksanakan shalat dengan luka yang mereka derita.” (Atsar ini diceritakan oleh Bukhari)

c. Dari Miswar bin Makhramah:

“Kemudian Umar shalat, sedangkan lukanya mengalirkan darah.” (Diceritakan oleh Malik dan ad-Daruquthni)

d. Abu Hurairah memandang tidak masalah ada satu dan dua tetes darah dalam shalat.

Sayang mereka tidak menyampaikan nash al-Qur’an ataupun hadits. Maka kami katakan: Semua atsar ini dan semisalnya merupakan pernyataan dan perbuatan sahabat Rasulullah Saw., yang tidak akan kuat ketika bertentangan dengan hadits-hadits Nabi Saw., padahal terdapat perintah dari Rasulullah Saw. untuk mencuci/membersihkan darah ketika hendak shalat, dan hadits-hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya (bab benda-benda najis) menunjukkan bahwa darah itu najis. Dengan demikian hadits-hadits inilah yang diamalkan, sedangkan berbagai atsar sahabat yang bertentangan dengannya mesti ditinggalkan.

Selain itu, kita juga tidak bisa menerima bahwa atsar ini menunjukkan bahwa darah itu suci. Ketika Abu Hurairah memandang bahwa satu atau dua tetes darah dalam shalat itu tidak masalah, memberikan arti bahwa darah itu najis, tidak suci. Karena jika menurutnya darah itu suci, niscaya beliau tidak akan mentaqyid (memberi batasan) dengan frase “satu dan dua tetes darah.”
Sesuatu yang suci ketika mengalir dalam jumlah banyak di atas baju maka tidak akan berpengaruh apapun di dalam shalat, sehingga tidak akan dikatakan tidak masalah dua tetes air atau minyak di atas baju atau badan di dalam shalat.

Perihal ucapan Aisyah tentang darah dalam bejana, ini pun tidak bisa menjadi dalil yang menunjukkan sucinya darah, karena syariat memaafkan sesuatu yang tidak mungkin dihindari. Daging itu tidak mungkin terhindar dari sedikit darah yang masih mencampurinya, jika seperti itu, ini akan meniscayakan haramnya memakan daging. Ucapan Aisyah dan pendapat Abu Hurairah ini dipahami sebagai darah dengan kuantitas yang ringan (sangat sedikit) yang tidak mengalir, karena yang diharamkan dan najis itu adalah darah yang mengalir banyak.

Adapun kabar yang benar tentang Umar bin Khaththab, bahwasanya dia shalat dengan darah terus menetes dari lukanya, maka atsar ini pun tidak tepat bila dikutip di sini. Seharusnya atsar tersebut dikutip di dua tempat: (yaitu) kondisi terpaksa (idhthirar), dan kondisi mengalir tanpa berhenti seperti wanita yang mengeluarkan darah istihadhah dan seperti orang yang menderita enuresis (ketidakmampuan mengatur air kencing). Hal ini karena ketika Umar ditikam hingga terburai ususnya, dia merasa yakin bahwa dia akan meninggal, dia dalam kondisi sedang menghadapi kematiannya, sedangkan lukanya terus mengeluarkan darah hingga dia meninggal. Dokter atau terapis manapun tidak akan bisa menghentikan aliran darah seperti itu, dan juga tidak mampu mencuci lukanya, karena bisa jadi dengan mencuci lukanya justru akan mempercepat kematiannya sehingga dia akhirnya shalat dengan kondisi terluka seperti itu. Ini merupakan perkara yang bisa diterima dalam kondisi seperti itu, sehingga dari peristiwa itu tidak bisa diambil kesimpulan bahwa darah itu suci.
Begitu pula ketika darah itu terus menerus mengalir dan tidak mungkin untuk dihentikan, maka hukumnya seperti orang yang tidak bisa mengendalikan air kencing atau seperti wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, di mana dia harus tetap shalat walaupun air kencing terus menetes atau darah terus-menerus mengalir. Dua kondisi tersebut tidak menunjukkan air kencing atau darah itu suci, sehingga apa yang dilakukan oleh Umar tidak bisa menjadi dalil bahwa darah itu suci.
Tidak ada yang tersisa kini selain ucapan al-Hasan yang diriwayatkan oleh Bukhari: Kaum Muslim tetap melaksanakan shalat dengan luka yang mereka derita. Hasan di sini adalah Hasan Bashri, dia seorang tabi’in, dan ucapan ini berasal dari dirinya dengan asumsi mencakup juga para sahabat. Ucapan ini bukan nash yang menjelaskan sucinya darah, bahkan di dalamnya tidak disebutkan kata “darah”, melainkan hanya disebutkan bahwa kaum Muslim shalat padahal mereka terluka. Luka itu kadangkala mengeluarkan darah, dan kadang pula sudah diikat dengan kain pembalut/perban, bahkan bisa jadi ada luka yang sudah mulai sembuh. Semua itu adalah luka. Selain itu ada luka yang banyak mengeluarkan darah tetapi ada juga yang sedikit, sehingga bagaimana bisa dari ucapan seperti ini diambil kesimpulan hukum sucinya darah?

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Benda-Benda Najis yang Berupa Hewan


 
Benda-Benda Najis yang Berupa Hewan

1. Anjing

Anjing itu najis seluruhnya: sisa minumnya, bulunya, dagingnya, dan air liurnya, serta seluruh bagian tubuhnya. Pembahasan tentang hal ini telah kami kemukakan sebelumnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Muslim:

“Kemudian beliau Saw. melihat anak anjing di bawah tempat tidur kami, lalu beliau memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Kemudian beliau Saw. sendiri mengambil air lalu meneteskannya ke tempat bekas anjing itu.”

Hadits ini telah kami cantumkan dengan lengkap dalam pembahasan sisa minum hewan.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan an-Nasai dengan lafadz:

“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka tumpahkanlah bejana itu, dan cucilah sebanyak tujuh kali.”

Hadits inipun telah kami cantumkan dalam pembahasan sisa makanan / minuman hewan.

2. Babi

Babi itu najis. Sebelumnya telah kami buktikan fakta kenajisannya. Ketika Rasulullah Saw. memerintahkan mencuci wadah ahli kitab dan kuali mereka yang digunakan untuk meminum khamar dan memakan daging babi, dan beliau Saw. pun memerintahkan untuk mencucinya sebersih mungkin.
Begitu pula surat al-An’am ayat 145, itu semua menunjukkan bahwa babi dengan seluruh bagiannya adalah najis. Silakan Anda melihat kembali pembahasan sisa makanan/minuman hewan.

3. Bangkai

Bangkai itu adalah hewan yang telah mati begitu saja (alami) tanpa disembelih. Hukumnya adalah najis. Disamakan dengan bangkai adalah satu bagian tubuh yang diambil atau dipotong dari hewan yang masih hidup. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Waqid al-Laitsiy, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Bagian tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup itu adalah bangkai.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

At-Tirmidzi menghasankan hadits ini.

Dalil bangkai itu najis adalah Ijma Sahabat. Sebelumnya telah kami sampaikan kesimpulan dari hadits daging keledai jinak, di mana Rasulullah Saw. menganggapnya sebagai najis, karena sama dengan fakta bangkai. Begitu pula telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata:

“Nabi Saw. hendak berwudhu (dengan air yang ada) dalam kantung air, lalu beliau Saw. diberitahu: Itu adalah bangkai. Maka beliau Saw. berkata:

“Menyamaknya telah menghilangkan kotorannya atau najisnya atau keburukannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadits ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh al-Baihaqi dan al-Hakim, juga dishahihkan oleh ad-Dzahabiy.

Manthuq hadits ini jelas menyebutkan najisnya bangkai.

Selain itu Aisyah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Menyamak kulit bangkai itu sama saja telah mensucikannya.” (HR. Ibnu Hibban, at-Thabrani dan ad-Daruquthni)

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Pendahuluan Materi Thaharah



PENDAHULUAN

Thaharah menurut bahasa adalah an-naqawah (bersih) dan at-tanazuh min ad-danas (suci dari kotoran). Thaharah menurut syara’ adalah menghilangkan hadats yang bisa menghalangi shalat, thawaf, menyentuh mushaf dengan menggunakan air, atau menghilangkan hukum hadats dengan tanah, dan menghilangkan najis dengan air dan tanah atau selain keduanya. Mandi dari junub, haid dan nifas, itu termasuk dalam menghilangkan hadats besar, sedangkan wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil. Keduanya tercakup dalam pengertian thaharah. Seorang Muslim dipandang suci sepenuhnya dengan cara mandi dan berwudhu, selain dengan menghilangkan najis.

Thaharah itu merupakan ibadah dan salah satu amal, sehingga thaharah itu berbeda dengan muamalah yang merupakan tasharuf qauliyah (tindakan yang bersifat ucapan), sehingga thaharah itu memerlukan niat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

“Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung pada niat. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” (HR. Muslim dan Bukhari dari jalur Umar bin Khaththab)

Terdapat beberapa nash yang menetapkan bahwa hanya air saja yang dapat digunakan untuk menghilangkan dua jenis hadats ini, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang membolehkan berwudhu dengan nabidz (air rendaman kurma). Ketika tidak ada air, maka bisa diganti dengan tanah dalam tayamum sebagai pengganti yang bersifat temporer, baik untuk mandi ataupun untuk berwudhu, hingga air ditemukan.

Sedangkan menghilangkan najis itu tidak memerlukan niat. Ini berbeda dengan pendapat Malik dan Ahmad yang mengharuskan niat. Yang dituntut hanya menghilangkan najis itu saja, dengan cara, alat, atau material apapun. Ini berbeda dengan Malik, Syafi’i, dan Ahmad yang mengharuskan menghilangkan najis hanya dengan air saja.
Badan atau benda itu disebut najis selama dilekati najis, dan disebut suci ketika tidak ada najis padanya. Hukum tersebut berlaku pada saat sekarang (pada saat najis itu ditemukan), bukan dalam waktu yang akan datang atau pada waktu yang telah lalu, sehingga ketika badan atau benda tidak dilekati najis maka kita tetapkan bahwa badan atau benda tersebut suci, tanpa perlu mengetahui apakah sebelumnya ada najis atau tidak, dan tanpa perlu kita ketahui bagaimana najis itu bisa hilang jika kita ketahui bahwa sebelumnya najis. Begitu pula badan atau benda itu kita anggap suci selama tidak terkena najis.

Benda-benda najis itu ada sembilan: empat kategori berasal dari manusia, yakni air kencing (urine), tinja (feces), madzi, wadi; tiga kategori berasal dari hewan yakni anjing, babi, dan bangkai; dan satu kategori berasal dari keduanya yakni darah yang mengalir, dan satu kategori lagi berasal bukan dari keduanya yakni khamar. Benda-benda najis tersebut tidak bisa disucikan (dirubah menjadi benda-benda yang suci), dan ketika benda-benda najis tersebut mengenai badan atau materi yang suci maka bisa menyebabkannya menjadi najis, sehingga badan atau materi yang suci tadi disebut mutanajjis (benda yang terkena najis), dan benda-benda mutanajjis (benda yang terkena najis inilah) yang menjadi topik pembahasan menghilangkan najis. Inilah ringkasan buku yang saya susun, dan akan saya jelaskan secara rinci kepada para pembaca sekalian.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Rohis Diawasi, Rezim Islamophobia?



Menteri Agama Lukman Hakim kembali melontarkan pernyataan nyinyir kepada umat Islam. Ia mengatakan bahwa kegiatan Rohis (Kerohanian lsIam) perlu diawasi dengan alasan ada bibit-bibit radikalisme lahir dalam kegiatan pembinaan agama Islam di sekolah-sekolah tersebut.

Meski membantah, Menteri Agama tetap menegaskan bahwa kepala sekolah atau madrasah haruslah mengawasi kegiatan keagamaan yang dibuat oleh para siswanya. "Sesungguhnya, yang benar adalah saya mengajak semua guru-guru untuk dapat memberikan perhatian penuh kepada siswa-siwa kita," ujarnya.

Jadi setiap madrasah, sekolah apapun jenjangnya, apakah dasar, menengah, atau atas, khususnya para kepala sekolahnya, menurut Lukman, harus lebih memberikan perhatian yang besar, khususnya terkait kegiatan keagamaan yang dilaksanakan para siswa-siswinya.

Tuduhan keji terhadap Rohis sebagai sarang bibit-bibit radikalisme bukan hanya kali ini. Sebelumnya, stasiun TV swasta Metro TV pernah menyebut bahwa terorisme masuk dari masjid-masjid sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler agama di sekolah.

Upaya menyudutkan Rohis dan Islam juga terbukti dengan adanya survei yang dilakukan oleh Wahid Foundation. Dalam survei tersebut Wahid Foundation menyebut bahwa 86 persen Rohis ingin pergi berperang ke Suriah.

Diungkap Yenny Wahid, Direktur Wahid Foundation, dalam survei itu juga terpetakan karakteristik kelompok radikal di Indonesia yakni berusia muda dan laki-laki, cenderung memahami ajaran agama secara literalis. Mereka banyak terpapar informasi keagamaan yang berisi kecurigaan dan kebencian, cenderung mengingkari atau menentang pemenuhan hak-hak kewarganegaraan terhadap kelompok lain yang tidak disukai, cenderung membenarkan dan mendukung tindakan dan gerakan radikal.

Juru bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Iffah Ainur Rochmah menyatakan bahwa salah kaprah apabila tuduhan-tuduhan tersebut ditujukan kepada anak-anak Rohis seluruhnya. Dalam sejarahnya, anak Rohis justru anak-anak yang membanggakan dan berprestasi dalam pendidikan.

”Jelas-jelas anak-anak Rohis adalah anak manis yang tidak memunculkan masalah apapun bahkan banyak yang prestasi akademisnya membanggakan. Kok malah dianggap berbahaya?” ungkapnya kepada Media Umat.

Iffah mengatakan faktor ditakutinya Rohis hingga harus diawasi oleh pemerintah karena anak-anak Rohis bisa menjadi generasi baru yang tulus dan peduli pada persoalan bangsa yang akan kritis pada negara.

”Kritis terhadap kezaliman rezim dan mendorong kembali pada syariat Islam secara kaffah. Kalau memang ini alasan di balik rencana pengawasan Rohis maka ini preseden buruk yang menunjukkan rezim hari ini mengidap Islamophobia!” tegas Iffah.

Rohis bisa menjadi harapan baru generasi Islam. Ditambah lagi, kondisi pendidikan Islam yang jauh dari aturan Islam di tengah gempuran sistem liberal yang mengatasnamakan kebebasan sedang merusak generasi Islam.

"Rohis meminimalisir dampak kerusakan bahkan memelopori komunitas pemuda yang beridentitas Islam di tengah gempuran identitas sekuler liberal, bahkan Rohis bisa turut menjadi bagian penting gerbong kebangkitan Islam,” kata Iffah.

Dalam perkembangan faktual sekarang, justru Islamlah yang dibutuhkan dalam sistem pendidikan sekarang, karena pendidikan sekuler sekarang jelas-jelas semakin banyak menghasilkan kebobrokan.

”Di antaranya tidak adanya semangat mendalami dan menguasai ilmu apalagi mengembangkan. Akhlak dan perilaku liberal, muncul banyak masalah baru di kalangan anak muda. Bunuh diri, plagiarisme, duta ide liberal, tren artis, aborsi remaja, narkoba, tawuran, dan lain-lain. Kondisi ini sangat membutuhkan Islam,” jelas Iffah.

Pernyataan pengawasan terhadap Rohis, menurut Iffah, dapat menjauhkan pendidikan Islam. Hal tersebut bisa memperburuk kondisi pelajar dan pendidikan saat ini. Bahkan mungkin juga bisa menghasilkan generasi yang justru antipati terhadap Islam.

Praktisi pendidikan SM Pertiwiguno mengatakan, Islam sangatlah berperan penting dalam ilmu dan pendidikan. Tidak ada dikotomi ilmu agama dan ilmu umum, semuanya terkait. Dan kalau ditanya seberapa pentingnya Islam dalam ilmu dan sistem pendidikan, kita tanya kembali seberapa inginnya Anda bahagia?” ungkapnya.

Menurutnya, ketika kita mempelajari ilmu Islam dan memakai sistem pendidikan Islam itulah jalan kebahagiaan yang sebenarnya. ”Itulah pentingnya pendidikan Islam, untuk menemukan sebuah kebahagiaan dalam menuntutut ilmu, yah kalau salah milih jalan kita nanti tidak akan bahagia," kata Kepala Sekolah salah satu sekolah Islam di kota Bogor tersebut. []fatihsholahuddin

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 200
---

Dianggap Bungkam Dakwah Islam, Ulama Dan Umat Tolak Perppu Ormas



Dianggap sebagai upaya pemerintah untuk membungkam dakwah penerapan syariat lslam secara kaffah, para ulama dari berbagai daerah di Indonesia ramai-ramai menolak Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Di Surabaya misalnya, sekitar 18 ulama yang mewakili Forum Komunikasi Ulama Ahlussunah Wal Jamaah Jawa Timur menyampaikan lima alasan penolakannya kepada DPRD.

”Perppu tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap ulama yang menyampaikan aspirasi umat Islam dan upaya penghambatan dan pencekalan, pencelakaan para da'i akibat menyampaikan dakwahnya," tegas Ketua Forum Komunikasi Ulama Aswaja Jatim/Pengasuh Ponpes Al-Anwar, Mojokerto KH Abdurrahman membacakan salah satu alasannya, Jum'at (14/7/2017) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur.

Sedangkan di Sumatera Utara, selain delegasi dari beberapa pondok pesantren turut hadir pula perwakilan dari Ormas untuk menyampaikan aspirasi penolakannya kepada DPRD Sumut. Di antaranya adalah Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan dan Deli Serdang, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Islam Bersatu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta BKM Masjid Agung Medan.

"Kami menolak Perppu ini. Kami berharap untuk disampaikan kepada Presiden, agar tidak secara nafsu mengeluarkan sesuatu yang dapat merugikan bangsa kita sendiri," kata Hamdani dari FUI, Senin (17/7) di Gedung DPRD Sumut.

Di Jawa Barat sekitar seribu massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk menolak Perppu tersebut. "Ini salah satu bentuk kepedulian kami melihat kondisi sekarang yang mengenaskan. Dengan itu (Perppu) tentunya melukai kaum Muslim," ujar Forum Ulama Ukhuwah (FUU) Jawa Barat/Pimpinan Ponpes Darul Bayan Sumedang KH Ali Bayanullah, Al Hafidz.

Sedangkan di Bangka Belitung, belasan Ormas Islam, tokoh, habaib hingga pengasuh majelis taklim menandatangani kesepakatan menolak Perppu yang dinilai sebagai gerbang kediktatoran penguasa itu.

Di Banten, Aliansi Tokoh Muslim Tangerang berkumpul dengan sekitar 20 tokoh beberapa Ormas Islam dan pesantren untuk menolak Perppu tersebut, Ahad malam (16/07) di saung tepian Sungai Cisadane Kota Tangerang.

Selain itu, para ulama pun menyosialisasikan bahayanya Perppu tersebut kepada jama’ahnya masing-masing. Di Jawa Barat misalnya, Ketua MUI Kota Depok KH Ahmad Nawawi menyatakan penolakannya. ”Kita harus menolak dengan tegas Perppu Ormas yang dikeluarkan oleh pemerinatah," ujarnya, Ahad (16/7/2017) di Aula SDIT Darojaatul Uluum, Depok, Jawa Barat.

Pernyataannya tersebut langsung disambut pekik takbir sekitar 30 jamaah Majelis Taklim Darul Istiqamah, salah satu dari puluhan MT yang biasa diisinya.

Dalam sesi tanya jawab ada peserta yang bertanya ”kalau kita menolak Perppu ini dan kemudian kita dibunuh atau tewas karenanya, apakah kita mati Syahid?”

”Iya, Insya Allah syahid, karena mengoreksi penguasa adalah bagian dari dakwah bahkan disetarakan dengan Sayyidusy Syuhada sebagaimana sahabat Hamzah ra.,” pungkas Ahmad Nawawi.

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 200
---

Generasi Teristimewa



Tidak ada yang paling maha dari segalanya kecuali Allah. Dia adalah Dzat yang Maha, termasuk Maha Pencipta. Penguasa langit dan bumi. Allah menciptakan banyak sekali makhluk di dunia ini. Hewan, tumbuhan, malaikat, jin, dan seluruh alam semesta. Ada satu makhluk yang Allah muliakan dari makhluk yang lainnya. Ketika setelah diciptakan Allah meminta seluruh makhluk yang lain bersujud kepadanya memberi penghormatan. Allah beri nama makhluk itu dengan manusia.

Iya, Allah bentuk manusia dengan sempurna. Berbeda dengan makhluk yang lainnya. Salah satu hal yang membedakan dengan yang lain juga adalah akal. Dengannya manusia mampu menerima kebenaran wahyu sehingga bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. Kemampuan inilah yang membuat manusia menjadi makhluk yang sempurna.

Di antara manusia yang banyak ini, Allah punya satu golongan yang dilebihkan dari manusia yang lainnya. Golongan inilah yang Allah sebut dengan sebaik-baik makhluk. ”Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk." (TQS. Al-Bayyinah: 7). Nah, orang beriman menjadi istimewa.

Jangan salah juga, dari yang beriman itu Allah juga memilih satu golongan yang lebih spesial. Di mana Allah lebih mencintai golongan ini. Dalam sebuah hadits qudsi, Allah berfirman: ”... Aku cinta orang tua yang bertaubat. Dan aku lebih cinta kepada pemuda yang bertaubat.” Wow, betapa spesialnya pemuda di sisi Allah sehingga lebih dicintai dari yang lain.

Pemuda memang begitu keren dan luar biasa. Begitulah pemuda menjadi istimewa di hadapan Rabbnya. Semata-mata karena mudanya. Catatan sejarah juga menjadi bukti bahwa perubahan yang terjadi di dunia ini didominasi oleh peran pemuda.

Pemuda itu masih hijau. Memang sih terkadang belum berpengalaman. Justru dari situ pemuda menjadi istimewa. Karena sering orang-orang yang berpengalaman justru terjebak dengan sesuatu yang monoton. Sulit untuk berinovasi. Pemuda dengan ketidakpengalamannya sering kali membuat sebuah terobosan yang luar biasa. Seperti Muhammad Al-Fatih, yang menyebarangkan kapal melalui bukit. Seperti pemuda yang menghidupi masyarakatnya dengan berbagai inovasi yang menyegarkan.

Sungguh luar biasa pemuda itu. Membanggakan dan pantang menyerah. Maka perjuangan memang lebih dapat diharapkan jika diserahkan kepada pemuda. Karena pemuda itu sifatnya pantang menyerah. Seperti tunas, walaupun dipangkas dia akan tumbuh dari arah yang lain. Tidak salah memang Allah memilih pemuda.

Oh iya, pemuda yang dicinta itu yang beriman. Bukan pemuda yang doyan maksiat. Makanya semua potensi pemuda harus menyatu dengan keimanan. Percuma kalau tidak ada keimanan pada diri pemuda. Bukan jadinya dicintai oleh Allah, malah jadi dilaknat Allah.
Jangan lagi meniru Musthafa Kamal yang semangat mudanya luar biasa, pantang menyerah tetapi digunakan untuk melawan Allah. Potensi mudanya digunakan untuk menghancurkan agama Allah. Mahkota Islam yaitu khilafah dia runtuhkan bersama penjajah. Itulah contoh kalau kemudaan yang tidak dibimbing dengan iman.

Sehingga perlu diingat, pemuda yang istimewa itu yang membalut masa mudanya dengan ketaatan kepada Allah. Berdakwah untuk Islam dan kemuliaan kaum Muslim. Berjuang menegakkan syariah dalam bingkai khilafah. Seperti para sahabat Rasul. Inilah pemuda Islam, generasi teristimewa yang dicintai Allah dan dirindukan Surga. Dan yang kelak akan mendapatkan naungan dari Allah di hari kiamat. "...seorang pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah…" (HR. Muslim).

Bacaan: Tabloid Media Umat edisi 200
---

Dalil Keluar Dari Jamaah Shalat Karena Berhadats/Batal



Seorang Yang Berhadats Keluar Dari Shalat

Orang yang berhadats dan (pada saat berhadats) dia sedang shalat secara berjamaah, baik di masjid ataupun selainnya, disyariatkan baginya untuk memegang hidungnya agar orang-orang yang ada di sampingnya menduganya bahwa ia mimisan, lalu dia harus meninggalkan shalatnya untuk berwudhu lagi, dan kemudian kembali lagi (untuk melakukan shalat). Dari Aisyah ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian berhadats dalam shalatnya, maka hendaklah ia memegang hidungnya kemudian pergi.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Daruquthni)

Ibnu Majah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan redaksi kalimat yang sedikit berbeda. Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian berhadats dalam shalatnya, maka hendaklah ia meletakkan tangannya pada hidungnya, kemudian pergi.” (HR. al-Hakim, Daruquthni dan Ibnu Khuzaimah)

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Shalat Berjamaah Dua Kali



Shalat Jamaah Di Masjid Sebanyak Dua Kali

Dalam satu masjid boleh dilaksanakan dua kali shalat atau lebih secara berjamaah, yang satu mengikuti yang lain. Juga diperbolehkan bagi seseorang yang telah shalat secara berjamaah sebelumnya untuk mengikuti shalat jamaah yang lain. Shalat yang terakhir ini dipandang sebagai nafilah baginya, sama seperti ia shalat seorang diri pada mulanya, kemudian ia masuk dalam shalat jamaah. Dari Abu Said al-Khudri ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. melihat seorang lelaki sedang shalat seorang diri, maka beliau bertanya: “Adakah seseorang yang mau bersedekah pada lelaki ini di mana ia mau shalat bersamanya?” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi)

Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam topik “jamaah bisa terlaksana dengan adanya seorang imam dan seorang makmum.”
Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan redaksi kalimat:

“Bahwa seorang laki-laki memasuki masjid sedangkan Rasulullah Saw. telah shalat bersama para sahabatnya. Lalu Rasulullah Saw. bertanya: “Siapakah yang mau bersedekah pada lelaki ini di mana ia mau shalat bersamanya?” Maka berdirilah seorang laki-laki dari kaum itu, dan ia pun shalat bersamanya.”

Orang-orang yang berada di masjid telah melaksanakan shalat secara berjamaah bersama Rasulullah Saw., dan shalat yang mereka laksanakan saat itu adalah shalat dhuhur sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad. Kemudian datang seorang laki-laki setelah kaum Muslim selesai melaksanakan shalat jama’ah mereka. Laki-laki itu berdiri melaksanakan shalat seorang diri. Kemudian Rasulullah Saw. meminta seseorang dari sahabatnya yang telah shalat bersama beliau Saw. secara berjamaah untuk berimam pada laki-laki ini dan shalat bersamanya secara berjamaah, sehingga sahabat yang satu ini telah melaksanakan shalat sebanyak dua kali secara berjamaah dalam satu masjid karena perintah Rasulullah Saw. Hal ini menunjukkan bolehnya melaksanakan satu (jenis) shalat sebanyak dua kali dalam satu masjid.

Dari Jabir bin Abdillah ra.:

“Muadz bin Jabal ra. telah melaksanakan shalat isya bersama Rasulullah Saw., kemudian ia mendatangi kaumnya, dan ia pun mengimami mereka shalat isya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Muadz bin Jabal yang telah melaksanakan shalat secara berjamaah bersama Rasulullah Saw., kemudian pergi ke masjid kaumnya dan mengimami mereka shalat yang sama. Dalam kasus ini, Muadz telah melaksanakan shalat secara berjamaah sebanyak dua kali. Berdasarkan hal ini kami tegaskan kembali pernyataan kami di awal pembahasan, bahwa dua kali shalat secara berjamaah boleh dilaksanakan dalam satu masjid, dan boleh juga bagi orang yang telah shalat secara berjamaah untuk kembali mengikuti shalat jamaah yang lain. Dari Busr bin Mihjan dari Mihjan:

“Bahwa dia berada dalam satu majelis bersama Rasulullah Saw., kemudian seseorang mengumandangkan adzan untuk shalat. Rasulullah Saw. berdiri (melaksanakan shalat) lalu kembali, sedangkan Mihjan berada di tempat duduknya. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya: “Apa yang menghalangimu untuk shalat, bukankah engkau seorang lelaki Muslim?” Mihjan menjawab: “Benar, tetapi aku telah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Rasululah Saw. berkata kepadanya: “Jika engkau datang, maka shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau telah shalat.” (HR. an-Nasai, Malik, Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim dan ia menshahihkannya)

Shalat yang kedua dipandang sebagai shalat nafilah, berdasarkan hadits yang berasal dari Yazid bin al-Aswad, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi dan ad-Darimi. Hadits tersebut telah kami muat dalam pembahasan “hukum dan keutamaan shalat berjamaah” point 4, di dalamnya tertera:

“…Ya Rasulullah, sesungguhnya kami sudah shalat dalam perjalanan. Beliau Saw. berkata: “Jangan lakukan lagi. Jika salah seorang dari kalian telah melaksanakan shalat dalam perjalanan, kemudian mendapati shalat bersama imam maka hendaklah ia shalat (kembali) bersamanya, karena shalat (yang kedua) itu baginya menjadi nafilah.”

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Tata Cara Memisahkan Diri Dari Imam Shalat Jama’ah



Memisahkan Diri Dari Imam

Seorang makmum boleh untuk memisahkan diri dari imam di sepanjang shalatnya, asalkan ada ‘udzur yang memaksanya untuk memisahkan diri dari imam. Dan hendaknya ia tetap berpegang pada shalat yang telah dilakukannya bersama imam, lalu menyempurnakan atau meneruskan sisa rakaat shalatnya seorang diri, tanpa perlu mengulang lagi dari awal. Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:

“Adalah Muadz bin Jabal ra. mengimami kaumnya (shalat), lalu masuklah Haram sedangkan ia bermaksud menyirami kurmanya. Ia masuk masjid untuk melaksanakan shalat bersama kaumnya. Ketika ia melihat Muadz memanjangkan shalatnya, maka ia (Haram) mempersingkat shalatnya dan kemudian pergi menyirami kurmanya. Usai Muadz melaksanakan shalatnya, dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya Haram telah memasuki masjid, ketika dia melihatmu memanjangkan shalat, dia memendekkan shalatnya dan pergi menyirami kurmanya.” Muadz berkata: “Sesungguhnya ia seorang munafik, adakah dia tergesa-gesa meninggalkan shalat hanya untuk sekedar menyirami kurmanya?” Ia (perawi) berkata: lalu datanglah Haram kepada Nabi Saw., dan Muadz ada di sisinya. Ia berkata: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya aku ingin menyirami kurma milikku, lalu aku memasuki masjid untuk melaksanakan shalat bersama kaum itu. Ketika (sang imam) memperpanjang shalat, aku memendekkan shalatku dan pergi menyirami kurmaku, kemudian dia (sang imam) menyangka aku seorang munafik.” Nabi Saw. menghadap kepada Muadz dan berkata: “Adakah engkau seorang penebar fitnah, adakah engkau seorang penebar fitnah? Janganlah engkau memperpanjang shalatmu bersama mereka. Bacalah sabbihisma rabbikal a’laa, wassyamsi wa dhuhaha, dan semisalnya.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar)

Dalam riwayat dari jalur Jabir ra. diceritakan dengan lafadz:

“ ...Kemudian ia mendatangi kaumnya -yakni Muadz- lalu ia membaca al-Baqarah. Salah seorang dari kaumnya keluar memisahkan diri dan melaksanakan shalat sendiri. Lalu dikatakan kepadanya: ”Engkau telah munafik wahai fulan.” Ia berkata: “Aku tidak munafik.” Lalu orang itu mendatangi Nabi Saw...“ (HR. Ahmad)

Haram adalah seorang sahabat, yakni Haram bin Milhan. Dari Abu Buraidah al-Aslamiy ra. ia berkata:

“Sesungguhnya Muadz bin Jabal ra. berkata bahwa ia shalat mengimami para sahabatnya dalam shalat isya, lalu ia membaca iqtarabatis sa'ah. Kemudian seorang lelaki berdiri sebelum selesai (shalat), dan dia shalat sendiri dan kemudian pergi. Muadz berkata kepadanya dengan kritikan yang keras. Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi Saw. untuk mengadukan masalah itu kepada beliau dan mengajukan alasan pada beliau Saw., seraya berkata: “Sesungguhnya aku sedang mengangkut air.” Lalu Rasulullah bersabda: “Shalatlah engkau mengimami orang dengan membaca wassyamsi wa dhuhaha, dan surat-surat semisalnya.” (HR. Ahmad)

Dalam nash-nash ini terdapat dua hal: pertama bahwa makmum lelaki yang bernama Haram bin Milhan itu telah memutus shalatnya bersama sang imam, yakni Muadz, karena ada udzur panjangnya bacaan, sementara Haram sedang terburu-buru hendak menyirami kurmanya. Tatkala shalat Muadz begitu panjang, maka Haram memutuskannya dan melanjutkan shalat secara sendirian. Hal kedua adalah bahwa Rasulullah Saw. hanya memperingatkan Muadz dan tidak memberi peringatan kepada Haram. Dua perkara ini menunjukkan bolehnya memisahkan diri dari shalat jamaah karena adanya ‘udzur.

Sumber: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Imam Meringankan Shalat Jamaah



Imam Melaksanakan Shalat Secara Ringan

Imam dianjurkan untuk meringankan shalat jamaah dalam rangka memelihara kondisi jamaah shalatnya, karena di antara mereka (bisa saja) terdapat orang yang sakit dan lemah, orang yang sudah tua renta dan anak kecil, serta orang yang memiliki hajat keperluan, karenanya imam melaksanakan shalat secara ringan yang tidak mempersulit para jama’ah shalatnya. Pendapat saya ini tidak bermaksud bahwa sang imam melakukan shalat dengan cepat seperti gagak mematuk dan tidak menyempurnakannya sebagaimana mestinya. Termasuk meringankan shalat misalnya, adalah dalam ruku’ dan sujudnya imam tidak membaca lebih dari tiga tasbih, dan jika imam merasa bahwa di antara makmumnya ada sesuatu yang menuntutnya untuk mempercepat shalatnya, dia dianjurkan untuk menyederhanakan dan meringankan shalatnya, seperti mendengar tangisan anak kecil yang bisa menyusahkan hati ibunya yang sedang shalat di belakang. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra. ia berkata: seorang lelaki berkata:

“Wahai Rasulullah, hampir tidak bisa menyempurnakan shalat yang begitu panjang diimami oleh si fulan, maka aku belum pernah melihat Nabi Saw. memberikan nasihat dengan sangat marah selain pada hari itu. Beliau Saw. bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ini membuat orang menjadi jera, maka barangsiapa yang shalat mengimami manusia hendaklah dia meringankannya, karena di antara mereka ada orang sakit, orang lemah, dan orang yang berhajat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai dan Tirmidzi)

Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:

“Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam pun yang lebih ringan dan lebih sempurna daripada Nabi Saw. Jika beliau mendengar tangisan anak kecil maka beliau meringankan shalatnya, karena khawatir sang ibu terlalaikan hatinya (karena tangisan anaknya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik ra., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Sesungguhnya aku memulai shalat dan aku ingin memanjangkannya. Tetapi kemudian aku mendengar tangisan anak kecil, maka aku menyederhanakan shalatku itu karena aku tahu bagaimana beratnya perasaan sang ibu mendengar tangisan anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Anas ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. adalah orang yang paling ringan shalatnya (yakni tidak memanjangkan bacaan) dalam kesempurnaan (yakni menyempurnakan seluruh rukun, wajib dan sunat shalat).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Ahmad dan Baihaqi)

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasul Saw. bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian mengimami manusia maka hendaklah ia meringankannya, karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit. Jika ia shalat seorang diri, maka bershalatlah (dengan lama waktu) sekehendaknya.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Selain itu, telah ditetapkan kepada imam untuk sedikit memperpanjang raka’at pertama, agar yang makmum yang masbuq (tertinggal) mendapatkan rakaat itu ketika imam dalam keadaan ruku’. dan imam hendaknya sedikit melamakan ruku’nya apabila ia merasa ada orang yang baru masuk masjid, agar si makmum mendapatkan rakaat pertama, walaupun tetap dengan tidak menyulitkan para makmum lain yang sedang shalat di belakangnya. Dari Abu Qatadah ra.:

“Bahwa Nabi Saw. dalam dua rakaat pertama shalat dhuhur suka membaca Ummul Kitab dan dua surat, dan dalam dua rakaat terakhir beliau membaca Ummul Kitab dan memperdengarkan sebuah ayat. Beliau Saw. suka memperpanjang rakaat pertama yang tidak beliau lakukan dalam rakaat yang kedua, begitu pula dalam shalat ashar serta shalat subuh.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Abu Dawud meriwayatkan hadits ini, di dalamnya ada tambahan:

“Sehingga kami mengira bahwa dengan hal itu beliau ingin agar manusia mendapatkan rakaat pertama.”

Hadits ini telah kami sebutkan dalam pembahasan “bacaan tambahan dari al-Qur’an atas al-fatihah dalam shalat”, pada bab “sifat shalat”.

Sumber: Tuntunan Sholat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam