Oleh: Ummu Fatimah,
Ibu tiga orang anak tinggal di Depok
Sport jantung! Itulah yang kita rasakan
sebagai kaum ibu di negeri ini. Belum habis kasus penculikan anak dengan
berbagai modus, kini berita mencengangkan kembali menghantui para orang tua
dengan-terkuaknya sebuah grup pedofil di facebook. Bayangkan saja, grup
predator anak-anak yang baru terbentuk 9 Maret 2016, dalam satu tahun sudah
diikuti 7000an lebih anggota.
Dan yang lebih
mengerikannya terdapat 500 video dan 100 foto porno dengan anak-anak perempuan
sebagai korban pelampiasan nafsu bejat mereka. Peraturan grup pun sangat
menyeramkan. Harus memposting kegiatan seksual mereka bersama korban anak
perempuan usia mulai dari 2 sampai 12 tahun. Dan tidak boleh memposting dengan
korban yang sama, harus berganti. Artinya, sudah ada 500-an korban! Sungguh
sangat jahat!
Dengan terbongkarnya
aktivitas grup yang disetting private
tersebut, membuka mata kita semua bahwa monster-monster pedofilia memang
bertebaran di luar sana dan jumlahnya lebih dari 7 ribu orang. Dan kini tak
main-main,anak-anak perempuan yang menjadi sasaran. Sungguh memprihatinkan,
betapa anak-anak sekarang harus menghadapi masalah yang sangat berat dalam
hidupnya, lantaran syariat Islam tidak diterapkan.
Lalu, saat ini apa
yang harus kita lakukan sebagai orang tua? Mengunci anak terus dalam rumah juga
bukan solusi. Anak butuh ruang untuk bereksplorasi dan tumbuh. Imun apa yang
harus kita siapkan untuk anak-anak kita menghadapi serangan predator? Apapun hal-hal
teknis yang dapat kita lakukan sekarang untuk melindunginya maka lakukan selama
tidak haram. Tetapi itu saja tidak cukup melindungi anak secara penuh, selama
negara tidak mendukung dengan penerapan syariat Islam secara kaffah termasuk
menegakkan hukum Islam terkait pelaku pedofilia.
Di dalam lslam,
anak-anak terjamin keselamatannya dengan penetapan sistem hukum yang
berlapis-lapis. Tiga di antaranya sebagai berikut. Pertama, Islam mewajibkan orang tua merawat, mengasuh, mendidik,
membina dan melindungi anak-anak mereka.
Kedua, Islam memerintahkan takwa. Takwa
membuat seorang Muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah
meskipun berat. Ia juga akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan
mungkar meski syahwatnya bergejolak. Takwa merupakan pencegah diri secara
internal yang paling ampuh. Takwa mewujudkan sifat luhur yang sempurna pada
manusia.
Ketiga, Islam mewajibkan negara menghukum
pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya
pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali cambukan (QS.
an-Nur [24]: 2). Bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati.
Imam an-Nasa'i
meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi SAW pernah mencambuk
seorang pria yang berzina. Kemudian beliau mendapat kabar bahwa pria itu telah
menikah (muhshan). Beliau lalu
memerintahkan untuk merajam dia hingga mati.
Bagi si penerima
sanksi, sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sanksi
yang tegas dan keras ini sekaligus juga efektif menimbulkan efek jera dan
mencegah orang melakukan perzinaan.
Pembunuh anak akan di-qishas, yakni balas dibunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Setiap anggota
tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang dewasa. Bagi yang melukai
kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain
hukuman zina.
Begitulah, hukum Islam
demikian istimewa. Ia mencegah terjadinya pelecehan dan kejahatan seksual
terhadap anak-dan juga menyelesaikannya. Ketika anak-anak perempuan banyak yang
terancam tak lagi perawan karena tidak diterapkannya syariat Islam, sudah seharusnya
bagi kita para orang tua, masyarakat serta pemimpin negara mengembalikan segala
macam persoalan pada syariah Islam yang secara paripurna diterapkan oleh
negara. Agar kehormatan anak perempuan kita terjaga. Agar anak-anak perempuan
kita mulia-dan pelaku pedofilia tak lagi merajalela karena tegaknya hukum Islam
yang luar biasa adilnya. []
Sumber: Tabloid Media
Umat edisi 194
---