Agama Islam sangatlah
menganjurkan setiap umat untuk selalu bekerja memenuhi berbagai kewajiban.
Tidak ada satu katapun yang menyebut bahwa orang Islam yang beriman itu
disarankan untuk menjadi pemalas, sibuk hanya dalam hal sia-sia.
Begitu pentingya
perilaku yang menjunjung tinggi etos kerja agar manusia selalu mengerjakan
apa-apa yang berguna, -terlebih yang wajib- termasuk dalam mencari nafkah.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda: ”Bekerja mencari rezeki yang halal merupakan
kewajiban, setelah kewajiban ibadah.” (HR. Ath-Thabrani dan Baihaqi).
Dari sini, pengertian
bisnis syariah Islam adalah aktivitas bisnis ekonomi dengan berbagai bentuk
sesuai syariah Islam dalam hal kepemilikan harta baik itu jasa maupun barang,
dalam hal cara memperoleh, dan pendayagunaan harta.
”Akan datang pada
manusia suatu zaman, ketika seseorang tidak peduli akan apa yang dia ambil,
apakah dari yang halal ataukah dari yang haram." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam telah
dijelaskan bahwa, dengan menelaah hukum-hukum syariah yang menjelaskan
kepemilikan seseorang atas harta, akan tampak jelas bahwa sebab-sebab
kepemilikan harta terbatas pada lima sebab berikut ini : (1) Bekerja, (2)
Pewarisan, (3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, (4) Pemberian harta
Negara untuk rakyat, dan (5) Harta-harta yang diperoleh tanpa mengeluarkan
kompensasi berupa harta atau tenaga. (Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, terj., Nizhom al-Iqtishadi-fi al-Islam, hal.95)
Inilah tuntunan yang
telah dijelaskan tentang cara pemilikan harta bagi seorang Muslim secara umum
dan bagi seorang pengusaha atau pebisnis secara khusus. Sehingga dalam mencari
kekayaan bagi pebisnis adalah dengan menjual produknya dengan meningkatkan kualitas
dan kuantititasnya. Seorang pengusaha menciptakan inovasi dalam memasarkan
produk atau jasanya sehingga konsumen akan mendapatkan kepuasan dari produk
yang ditawarkan.
Dalam menjalankan
usaha atau bisnis, pengusaha atau pebisnis akan tidak lepas berbicara profit
(keuntungan). Tetapi pandangan seorang pebisnis Muslim tidak hanya berorientasi
pada keuntungan semata tanpa memandang bagaimana cara memperoleh dan mengembangkannya.
Sehingga pebisnis Muslim tidak boleh menghalalkan segala cara dalam memperoleh
keuntungan bisnis, bahkan dalam mengembangkan keuntungan. Syariat Islam adalah
tuntunan yang harus dipegang kuat walaupun di depan mata ada keuntungan
(profit) besar menggodanya.
Syariah Islam telah
menjadikan masalah pengembangan pemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu
yang tidak boleh dilanggar. Syariat Islam telah melarang individu untuk
mengembangkan kepemilikan harta dengan cara-cara tertentu yaitu (1) Perjudian,
(2) Riba, (3) Al-Ghabn al-Fahisy (trik yang keji), (4) Tadlis (menipu) dalam
jualbeli, (5) Penimbunan dan (6)Pematokan harta. (Syeikh Taqiyuddin An Nabhani,
terj., Nizhom al-Iqtishadi fi al-Islam,
hal.95)
Rasulullah SAW telah
memberikan gambaran kondisi ummat Islam dalam hadist bahwa, ”Sungguh akan
datang pada manusia suatu zaman, ketika tidak tersisa seorangpun kecuali pasti
makan riba. Yang tidak makan riba pun tetap terkena debu riba.” (HR. Abu Dawud,
Ibnu Majah).
”Mencari yang halal
adalah wajib hukumnya atas setiap muslim.” (HR. Thabrani).
Semoga tulisan ini
menjadikan motivasi kuat bagi seorang pengusaha atau pebisnis Muslim, bahwa
perjuangan dalam menjalankan bisnis dengan berpegang teguh kepada syariat Islam
adalah perjuangan yang besar. Karena tantangan pengusaha atau pebisnis Muslim yang
taat syariat dalam kungkungan sistem kapitalis adalah tantangan yang besar.
Bergembiralah wahai
pengusaha Muslim bahwa Rasulullullah SAW memberi kabar gembira, ”Pedagang yang
jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang Shiddiq, dan para
syuhada." (HR. Tirmidzi)
Inilah balasan bagi
pengusaha yang taat terhadap syariat Islam, yang kedudukannya disandingkan
dengan para nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada. Mereka turut berjuang
untuk tegaknya syariat Islam dalam semua segi kehidupan, sehingga kekuasaan
sistem Islam mewujudkan rahmatan lil alamin.
Bacaan: Tabloid Media
Umat edisi 172
---