Tempat-tempat
yang Tidak Boleh Menjadi Tempat Shalat
Tempat-tempat tersebut
adalah kuburan, kamar mandi, dan tempat najis, seperti toilet dan tempat
pembuangan sampah, juga tempat-tempat yang di atasnya terdapat patung manusia
atau binatang, atau masjid yang dibangun untuk menciptakan kemadharatan pada
kaum Muslim dan Islam seperti masjid dhirar. Jadi, tempat-tempat selain yang
disebutkan tadi tidak diharamkan untuk dijadikan tempat shalat. Dari Abdullah
ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Sesungguhnya manusia
yang terburuk adalah orang yang mendapati Hari Kiamat sedangkan mereka dalam
keadaan hidup, serta orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. lbnu
Khuzaimah, Ahmad dan lbnu Hibban)
Dari Abu Said ra., ia
berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Bumi ini seluruhnya
adalah masjid ((tempat sholat)), kecuali kamar mandi dan kuburan.” (HR. Abu
Dawud, lbnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)
Dari Ibnu Abbas ra.,
ia berkata:
“Aku mendengar Abu
Thalhah berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Malaikat tidak akan
masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung.” (HR.
Bukhari)
Sudah diketahui
bahwasanya berhala (ashnam) adalah
istilah lain untuk tamatsil (patung).
Allah Swt. berfirman:
“Patung-patung apakah
ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (TQS. al-Anbiya [21]: 52)
Patung-patung tersebut
begitu banyak berserakan di rumah-rumah kaum Muslim pada masa kita sekarang
ini, yang mereka gunakan untuk menghiasi kamar-kamar rumah dan ruang-ruang tamu
mereka, sehingga menyebabkan shalat di rumah-rumah ini haram hukumnya. Kaum
Muslim tidak menyadari bahwa tindakannya ini merupakan dosa besar.
Allah Swt. berfirman:
“Dan (di antara
orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk
menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran, dan untuk
memecah-belah antara orang-orang mukmin, serta menunggu kedatangan orang-orang
yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya
bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi
bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu
shalat di dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan
atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu
shalat di dalamnya. Di dalam mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan
diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (TQS. At-Taubah
[9]: 107-108)
Masjid dhirar
ditetapkan untuk seluruh masjid yang dibangun untuk selain Allah Swt. Misalnya,
masjid yang pembangunannya ditujukan untuk menimbulkan kemadharatan bagi kaum
Muslim, dan menjadikannya sebagai pusat ta'amur
(pusat skenario jahat) terhadap kaum Muslim dan agamanya. Oleh karena itu,
masjid seperti ini tidak cukup dengan diharamkannya sebagai tempat shalat saja,
bahkan harus dihancurkan dan dimusnahkan dari dasarnya.
Sedangkan keharaman
shalat di tempat najis, maka hal ini termasuk perkara yang ma'lumun min ad-diin bi ad-dharurah (perkara
yang kebenarannya pasti diketahui), dan Anda bisa membuka kembali pembahasan
“hukum najis dalam shalat” pada Bab Keempat.
Inilah lima tempat
yang haram dijadikan sebagai tempat shalat. Meski demikian, apabila seorang
Muslim shalat di atas salah satu dari kelimanya, maka shalatnya tetap sah meski
ia berdosa. Ia tidak perlu mengulangnya lagi, karena tidak ada satu nash pun yang sampai kepada kita yang
menganggapnya sebagai hal-hal yang membatalkan shalat.
Bacaan: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(artikel blog ini
tanpa tulisan arabnya)