BAB
KEENAM SIFAT SHALAT
Hukum
Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram
adalah takbir pertama dalam shalat, dan takbir ini menjadi pembuka shalat.
Disebut takbiratul ihram karena seorang Muslim jika melafalkannya maka haram
baginya melakukan perbuatan dan mengucapkan perkataan yang dihalalkan
sebelumnya. Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Kunci shalat adalah
bersuci, tahrimnya adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkannya) adalah
mengucapkan salam.” (HR. Ahmad)
Dari Aisyah ra. ia
berkata:
“Rasulullah Saw.
senantiasa mengawali shalatnya dengan takbir dan dengan membaca Alhamdulillahi rabbil alamin.” (HR. Ahmad)
Takbir memiliki satu
redaksi, tidak ada selainnya, yakni Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Karena
itu, sama sekali tidak boleh adanya perubahan sekecil apapun. Seorang yang
shalat tidak boleh mengucapkan misalnya Allah Kabir, atau Allahu Huwal Akbar,
terlebih lagi bila menggantinya dengan kalimat lain, berupa tahmid, tasbih
ataupun tahlil. Yang seharusnya diucapkan hanyalah sebatas Allahu Akbar saja,
di mana redaksi takbir seperti ini telah diriwayatkan secara mutawatir,
sehingga tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya, baik dengan memodifikasinya
ataupun merubahnya.
Takbiratul ihram
merupakan satu kefardhuan dan rukun yang harus dilakukan, di mana shalat tidak
akan diterima tanpanya. Barangsiapa yang melafalkannya maka dia telah memasuki
shalat, dan barangsiapa yang belum mengucapkannya maka dia belum memasuki shalat,
sekalipun berbagai rukun shalat yang lain telah dilakukan atau diucapkannya.
Takbiratul ihram merupakan pembuka shalat. Ali bin Yahya bin Khallad telah
meriwayatkan dari pamannya, Nabi Saw. bersabda:
“Sesungguhnya tidak
sempurna shalat salah seorang manusia hingga ia berwudhu, di mana dia
menempatkan wudhu pada tempat-tempatnya, kemudian bertakbir, lalu ia memuji
Allah azza wa jalla dan menyanjungNya,
dan membaca ayat-ayat al-Qur'an yang mudah baginya, kemudian dia mengucapkan
Allahu Akbar. Setelah itu dia ruku' hingga diamlah sendi-sendinya, lalu
mengucapkan sami'allahu liman hamidah
hingga dia berdiri tegak lurus. Kemudian mengucapkan Allahu akbar, dan dia
bersujud hingga diam sendi-sendinya. Setelah itu dia mengucapkan Allahu Akbar,
dan dia mengangkat kepalanya hingga duduk dengan lurus lalu mengucapkan Allahu
Akbar dan bersujud hingga diam sendi-sendinya. Setelah itu dia mengangkatkan
kepalanya lalu bertakbir, sehingga jika dia melakukan hal itu sungguh telah
sempurna shalatnya.” (HR. Abu Dawud)
Ucapan yadha'ul wudhu, yakni menempatkan wudhu pada
tempat-tempatnya. Maksud ucapan ini adalah menyempurnakan wudhu.
Dan dari Abu Said
al-Khudri ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda,
“Jika imam berkata
Allahu Akbar, maka katakanlah: Allahu Akbar. Dan jika imam berkata: sami'allahu liman hamidah, maka katakanlah: rabbana wa lakal hamdu.” (HR. Baihaqi)
Dari Abu Hurairah ra.,
bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika kalian berdiri
menegakkan shalat maka sempurnakan wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat dan
bertakbirlah.” (HR. Muslim)
Ketiga nash ini
menunjukkan bahwa redaksi takbir itu adalah Allahu Akbar. Shalat tidak akan
sempurna tanpa takbir. Seseorang tidak disebut bershalat jika belum melakukan
takbiratul ihram, dan tidak disebut melakukan shalat bagi seseorang yang belum
mengatakan Allahu Akbar.
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(artikel blog ini
tanpa tulisan arabnya)