Shalat
Di Atas Selain Tanah
Shalat boleh dilakukan
di atas (permukaan) apapun yang suci, baik berupa debu, batu, salju, kayu, atau
berupa hamparan, tikar, kain atau kasur, tanpa ada perbedaan di antara
semuanya. Dari Abu Said ra.: Bahwasanya dia mengunjungi Nabi Saw. dan berkata:
“Aku melihat beliau
Saw. melaksanakan shalat di atas tikar, dan ia bersujud di atasnya." (HR.
Muslim)
Dari Anas bin Malik
ra.:
“Bahwasanya Rasulullah
Saw. shalat di rumah Ummu Haram di atas karpet.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Dari Anas bin Malik
ra., ia berkata:
“Kami shalat bersama
Nabi Saw. dalam keadaan yang sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak
sanggup untuk menempelkan wajahnya di atas tanah, maka ia membentangkan kainnya
lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Aisyah ra.
meriwayatkan:
“Bahwasanya Rasulullah
Saw. melakukan shalat, dan ia (Aisyah) berada di antara beliau Saw. dan qiblat,
di atas alas tidur pemiliknya seperti mayat melintang.” (HR. Bukhari)
Imam Bukhari
meriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra. pernah shalat di atas es.
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(artikel blog ini
tanpa tulisan arabnya)