Ketika mendapati satu
rakaat dari shalat fardhu manapun sebelum berakhirnya waktu shalat maka dia
telah mendapati shalat tersebut, dan hendaknya dia menyelesaikan shalatnya itu
walaupun telah masuk waktu shalat berikutnya. Abu Hurairah ra. telah meriwayatkan,
bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang
mendapatkan shalat subuh satu rakaat sebelum terbit matahari maka dia telah
mendapatkan shalat subuh, dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat
ashar sebelum terbenam matahari maka dia telah mendapatkan shalat ashar.” (HR.
Muslim)
Bukhari meriwayatkan
hadits ini dengan redaksi:
“Jika salah seorang
dari kalian mendapatkan satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari terbenam
maka hendaknya dia menyelesaikan shalatnya, dan jika mendapati satu rakaat dari
shalat subuh sebelum terbit matahari maka hendaknya dia menyelesaikan shalatnya.”
Persoalan ini tidak
dikhususkan untuk shalat shubuh dan ashar saja. Dan ini merupakan hukum umum
yang mencakup seluruh shalat wajib. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah
Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang
mendapatkan satu rakaat dari shalat maka dia telah mendapatkan shalat
tersebut.” (HR. Bukhari)
Ahmad telah
meriwayatkan hadits ini dengan redaksi:
“…maka sesungguhnya
dia telah mendapatkan shalat itu seluruhnya.”
Meski demikian, bukan
berarti bahwa seorang Muslim boleh mengakhirkan waktu shalat hingga begitu
sempit waktunya, karena jika dia melakukan hal itu maka dia dianggap sebagai
orang yang berbuat lalai, dan akan mendapatkan dosa, bahkan bisa jadi shalatnya
diserupakan dengan orang-orang munafik. Dari Anas bin Malik ra., dia berkata:
aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Itulah shalat orang
munafik, duduk menunggu tibanya matahari hingga jika berada di antara dua
tanduk setan maka dia berdiri dan mematuk empat kali, dia tidak mengingat Allah
kecuali hanya sedikit saja.” (HR. Muslim)
Satu rakaat shalat
bisa didapatkan dengan mendapatkan ruku rakaat tersebut, dan ((dalam hal
menjadi makmum)) jika dia kehilangan ruku maka dia telah kehilangan rakaat
tersebut. Dia diwajibkan untuk tidak menghitungnya sebagai satu rakaat. Dari
Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika kalian
mendatangi shalat, sedang kami dalam keadaan sujud maka bersujudlah, dan
janganlah menghitungnya sebagai sesuatupun. Dan barangsiapa mendapatkan satu
rakaat maka dia telah mendapatkan shalat itu.” (HR. al-Hakim dan ia
menshahihkannya)
Daruquthni
meriwayatkan hadits ini juga: Abdullah bin Mas’ud ra. berkata:
“Barangsiapa yang
tidak mendapatkan ruku maka janganlah dia menghitung sebagai satu sujud (satu
rakaat)”. (HR. Abdur Razaq)
Bacaan: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(artikel blog ini
tanpa tulisan arabnya)