Shalat
Mengenakan Sepatu
Shalat dibolehkan
tanpa sepatu, dan dibolehkan juga menggunakan kasut dan sandal. Dari Amr bin
Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:
“Aku melihat
Rasulullah Saw. shalat tanpa alas kaki, dan (terkadang) menggunakan terompah.”
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Dari Said al-Azdiy, ia
berkata:
“Aku bertanya kepada
Anas bin Malik: Apakah Nabi Saw. pernah shalat sambil mengenakan dua sandalnya?
Beliau menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Mas'ud ra.,
ia berkata:
“Sungguh aku melihat
Rasulullah Saw. melakukan shalat dengan menggunakan dua kasut dan sandalnya.”
(HR. Ahmad dengan redaksi hadits yang cukup panjang)
Dianjurkan pula bagi
seorang Muslim untuk shalat, sekali atau beberapa kali, dengan menggunakan na'lain sebagai sambutan atas permintaan
Rasulullah Saw. Dari Syaddad bin Aus ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Bedakanlah (kalian
dengan) kaum Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal dan
kasut mereka.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan al-Baihaqi)
Bentuk seruan yang ada
disertai dengan perintah untuk menyelisihi Yahudi, menjadikan seruan ini
berhukum sunah saja. Sunah ini terwujud dengan melakukan hal itu sekali saja,
dan hukum shalat dengan menggunakan dua sandal dan dua kasut ini tetap dalam
kebolehannya.
Shalat dengan
mengenakan sandal atau sepatu dengan berbagai jenisnya dan bentuknya tetap
dibolehkan, kecuali jika terdapat najis, maka harus dibersihkan dengan cara
digosok dengan tanah hingga bersih dari najisnya yang nampak. Dari Abu Said ra.
dari Nabi Saw.:
“Bahwa Beliau Saw.
melaksanakan shalat, kemudian Beliau melepaskan dua sandalnya. Orang-orang pun
(ikut) melepaskan sandal mereka. Ketika selesai shalat Beliau bertanya kepada
mereka: ”Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab: "Kami
melihat engkau melepaskan sandal, lalu kamipun ikut melepaskan sandal kami.”
Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabariku bahwa pada
kedua sandalku terdapat kotoran. Jika salah seorang dari kalian mendatangi
masjid, maka hendaklah dia membalik sandalnya dan lihatlah apa yang ada pada
keduanya. Jika melihat najis, maka gosoklah dengan tanah, kemudian baru dia
shalat dengan menggunakan keduanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban,
al-Hakim dan al-Baihaqi)
Karena itu, seseorang
tidak wajib mensucikan sandal dengan menggunakan air.
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(artikel blog ini
tanpa tulisan arabnya)