Menurut data BKKBN
2012, Bandung menempati ranking 3 seks bebas (47%) di Indonesia dan angka
aborsi karena hamil di luar nikah yang juga cukup tinggi. Kondisi ini
mengkhawatirkan masyarakat bahwa para pelaku pergaulan bebas akan memanfaatkan
sarana prasarana yang telah dibangun Pemkot dengan tujuan baik seperti taman,
menjadi wahana ikhtilat. Apalagi dengan telah diberlakukannya PP No 61/2014
yang juga potensial disalahgunakan mereka untuk melakukan aborsi karena hamil
di luar nikah. PP ini tidak menyelesaikan masalah utamanya. Sebab, penyebab
utama perkosaan adalah budaya liberalisme dan kebebasan media dalam mengekspos
pornografi dan pornoaksi.
Menurut penelitian,
anak-anak yang pernah menjadi korban kejahatan ini akan cenderung menjadi
pelaku di usia dewasanya nanti jika tidak ditangani secara tepat. Tak kalah
seramnya adalah kejahatan seksual semisal perkosaan yang memakan korban anak
perempuan. Trauma yang berkepanjangan tentu akan kontra produktif dengan proses
tumbuh kembang mereka pada masa mendatang.
solusi permasalahan
tersebut sesuai dengan pandangan Islam, yaitu Khilafah memberikan sanksi
kuratif terhadap pelaku pelanggaran pemerkosaan baik berupa hudud, jinayat,
ta’zir dan mukhalafat. Pelaku perkosaan akan mendapatkan sanksi berat.
Sementara korban akan mendapatkan pemulihan baik fisik maupun psikis, hingga
secara mental siap menjaga kandungannya bahkan merawat anak tersebut. Keluarga
dan masyarakat dalam Islam harus 1) memiliki pandangan yang benar, 2) turut
serta memberikan suasana kondusif bagi korban, sehingga mampu melewati masa
sulitnya, tanpa mendapatkan stigma negatif dan pengucilan, 3) memahami hak
hidup bayi yang masih dikandung terjamin kelangsungannya.
Kaum muda adalah
harapan sebuah peradaban. Jika kaum muda lemah, tak ada lagi yang menyelamatkan
peradaban masa depan. Pemikiran liberal yang mengagungkan syahwat, harus
dilenyapkan. Apalagi masalah-masalah generasi yang terkait pergaulan seperti
perkosaan yang memicu aborsi, sebenarnya berangkat dari kegagalan sistem
kapitalis mengelola naluri seksual pada manusia. Pergaulan bebas terjadi akibat
diterapkannya sistem pergaulan (nidzam ijtima’i)
yang salah, yang merupakan turunan dari sistem kufur. Inilah pangkal mula
masalah. Sehingga untuk keluar dari semua masalah itu adalah meninggalkan
sistem kufur kapitalis sekuleris dan kembali kepada sistem Islam.
rezim sekuler yang
didukung Barat di negeri-negeri Muslim telah membiarkan masuknya budaya liberal
ke negara mereka melalui industri hiburan dan periklanan mereka serta melalui
penerapan sistem pendidikan sekuler. Budaya yang menguduskan kebebasan seksual;
melecehkan perempuan serta menjadikannya objek seksual; dan mendorong pria
untuk memperlakukan wanita sesuai dengan keinginan mereka, telah berkontribusi
terhadap tingginya tingkat pelecehan seksual, intimidasi, dan perkosaan di
sekolah-sekolah dan jalan-jalan di negara-negara, seperti Pakistan, Bangladesh,
dan Mesir . Hal ini menyebabkan banyak remaja dan perempuan merasa enggan untuk
keluar rumah untuk bersekolah.
Khilafah Islam juga
akan memberlakukan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat)
yang tegas sebagai upaya kuratif dan preventif terhadap siapa saja yang
melakukan pelanggaran syariah, baik sanksi itu berupa hudud, jinayat, mukhalafat maupun ta’zir. Pelaku perkosaan akan mendapatkan sanksi hukum yang
berat. Korbannya akan mendapatkan pemulihan baik fisik maupun psikis sehingga
secara mental dia akan siap untuk menjaga kandungannya bahkan merawat anak
tersebut. Tidak akan terbesit dalam benaknya untuk menghancurkan kehidupan
calon anaknya. Keluarga dan masyarakat juga akan memiliki pandangan yang benar.
Mereka akan turut serta memberikan suasana kondusif bagi korban sehingga mampu
melewati masa sulitnya tanpa mendapatkan stigma negatif apalagi pengucilan.
Syariat islam telah
memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan.
Adapun dalam menangani kasus perkosaan, sistem Islam memiliki seperangkat
sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu
kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kekerasan seksual.
Islam memberlakukan
hukuman yang tegas kepada para pelaku perkosaan dengan diberikan sanksi
sebagaimana para pezina yakni hukuman campuk 100 kali jika pelaku belum pernah
menikah dan hukuman rajam hingga meninggal jika pelaku sudah pernah menikah.
Dalam episode baru
penganiayaan terhadap umat Islam di seluruh dunia, laporan Hak Asasi Manusia
(HAM) menunjukkan bahwa kaum Muslimah Kamboja telah mengalami perkosaan dan
kekerasan oleh Khmer Merah selama mereka memerintah negara itu.
Jika kita telaah
secara seksama, kekerasan seksual pada anak sesungguhnya adalah masalah yang
diakibatkan oleh penerapan sistem hidup sekuler kapitalis oleh negara ini. Kejadian tersebut tidak bisa dilepaskan dari
nilai-nilai hidup yang salah yang telah berkembang di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual pada anak yang
mayoritasnya adalah orang dekat korban, menggambarkan keadaan masyarakat yang
sakit. Kepadatan penduduk, kemiskinan,
rendahnya pendidikan, kurangnya perhatian orangtua kepada anak, adalah suatu
kondisi yang tidak berdiri sendiri. Semua
merupakan buah dari sistem kehidupan sekarang yaitu demokrasi liberal. Sistem sekuler Kapitalis yang membuka
kebebasan bertingkah laku, dimana hubungan antara laki-laki dan perempuan
begitu bebas, hingga tanpa batas. Hubungan bebas laki-laki dan perempuan tanpa
batas ini melengkapi komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi
orang-orang yang berduit mungkin bisa memenuhinya dengan kencan semalam
(makshiyat juga), tetapi bagi yang tidak, maka tindakan yang bisa dilakukan
akan memangsa korban yang lemah. Terjadilah tindak pelecehan seksual hingga
perkosaan.