Sistem demokrasi dalam
bidang sosial melahirkan kebebasan. Paham Liberalisme yang diagung-agungkan itu
tidak menciptakan masyarakat yang beradab, tetapi malah melahirkan masyarakat
yang tak beradab. Kemaksiatan merajalela, tingkat kriminalitas yang tinggi,
tingkat kriminalitas yang tinggi. Meski UU Pornografi telah diundangkan,
faktanya itu seperti macan ompong. Seks bebas seperti telah menjadi biasa.
Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar
nikah. Selain itu, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek (Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi), 47% terdapat di Bandung dan 54% di Surabaya yang remajanya
pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sementara itu, data kasus yang
terlaporkan telah terjadi 40 pemerkosaan di Jakarta sepanjang tahun 2011 dan
lebih dari 3700 kejadian di seluruh Indonesia.
Ternyata kebebasan
yang dilahirkan dari rahim demokrasi menimbulkan problem maraknya kejahatan
seksual. Hal ini hampir menyerupai apa yang sudah lazim terjadi di berbagai
negara kampium demokrasi kapitalis Barat semisal Inggris dan Amerika Serikat.
Di sana bisa terjadi 78 kasus pemerkosaan setiap jamnya, atau 683.280 kasus
setiap tahun. Ini adalah fenomena mengerikan yang menyuguhkan potret masyarakat
yang rusak dengan hancurnya moralitas, kemaksiatan merajalela dan tingkat
kriminalitas yang tinggi akibat penerapan sistem demokrasi.
sudah terlalu muak
dengan berbagai kondisi yang bobrok yang menimpa bangsa dan negara ini.
Maraknya kasus korupsi, perampokan sumberdaya milik rakyat oleh pihak asing,
terjadinya banyak kasus amoral (perzinaan, perselingkuhan, pemerkosaan),
kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan kesehatan mahal, dll adalah
faktor-faktor yang nyata-nyata menimbulkan frustasi sosial yang bisa berujung
pada tindakan radikal dari sebagian kelompok masyarakat. Kita semua tentu tidak
menghendaki sejumlah ‘revolusi’ di Timur Tengah yang telah menimbulkan ribuan
korban jiwa—terutama karena dipicu tindakan represif aparat—menular ke
Indonesia. Yang kita kehendaki adalah perubahan damai ke arah yang lebih baik.
masyarakat dikejutkan
dengan laporan terjadinya kasus-kasus pemerkosaan yang disertai perampokan
hingga pembunuhan di angkutan umum Jakarta. Gencarnya pemberitaan media
terhadap kejahatan seksual tersebut, juga perdebatan seputar faktor penyebab
dan langkah solusinya telah mendorong terungkapnya kasus-kasus serupa di
berbagai kota besar di negeri ini. Data kasus yang terlaporkan telah terjadi 40
pemerkosaan di Jakarta sepanjang tahun 2011 dan lebih dari 3700 kejadian di
seluruh Indonesia. Namun semua orang tahu bahwa lebih banyak lagi kejadian yang
tidak dilaporkan, dan dari hari ke hari angkanya semakin meningkat.
Maraknya kejahatan
seksual ini hampir menyerupai apa yang sudah lazim terjadi di berbagai negara
kapitalis Barat semisal Inggris dan Amerika Serikat. Di sana bisa terjadi 78
kasus pemerkosaan setiap jam nya, atau 683.280 kasus setiap tahun. Sungguh
sebuah fenomena mengerikan yang menyuguhkan potret masyarakat yang rusak.
Sistem Islam akan
memberikan edukasi agar kaum perempuan memahami bagaimana penjagaan kehormatan
dirinya dan memberi sanksi bagi yang mengumbar aurat ketika keluar rumah. Juga
akan menjatuhkan hukuman tegas pada pelaku pemerkosaan -tanpa pandang bulu- sesuai
Nidzam Uqubat fi al Islam. Pemerkosaan
yang disertai dengan ancaman senjata, dihukumi sebagaimana perampok.
Belakangan ini memang
telah terjadi peningkatan kasus kejahatan perkosaan di berbagai wilayah di
Indonesia. Kasus pemerkosaan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
pada 2010 mencapai 40 kasus. Sementara itu, kasus pemerkosaan pada 2011 hingga pertengahan
bulan September ini mencapai 40 kasus. Diperkirakan, jumlah ini meningkat jika
tidak segera dilakukan upaya pencegahan. (kompas.com, 15 September 2011). Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI)
Adrianus Meliala kepada okezone, Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia
terjadi setiap 36 jam sekali. Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus
perkosaan. Peristiwa Perkosaan kembali marak diangkat media ketika rentetan
perkosaan terjadi dalam angkot di wilayah Jakarta. Kasus pertama terjadi pada
16 Agustus 2011, menimpa seorang mahasiswi PT swasta yang diperkosa sopir
angkot kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ke selokan di daerah Tangerang. Tidak
sampai satu bulan berselang,tepatnya pada 1 September 2011 masyarakat kembali
diguncang dengan berita yang menggemparkan, seorang karyawati diperkosa secara
bergiliran di dalam angkutan kota. Kasus tersebut telah menimbulkan rasa
khawatir dan takut pada diri para perempuan untuk menaiki angkot sendirian
terutama pada malam hari.
Sanksi yang diberikan
Islam bagi pemerkosa sangat tegas. Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu
dilihat faktanya.
Pertama: Pemerkosaan
yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan
tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina.
Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah
maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian
ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban
pemerkosaan. Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut
pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun
sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka
pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita
tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit
dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya
diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan
hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Kedua: Pemerkosaan
yang disertai dengan ancaman senjata.
Pemerkosa dengan
menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok.