Al-Baghyu (kezaliman) bisa saja menyangkut
badan, jiwa atau nyawa seseorang, yakni berupa tindakan menyakiti orang lain
baik secara psikis (misal: melalui kata-kata yang penuh cacian dan penghinaan)
maupun fisik (seperti: pemukulan, penyiksaan, pemerkosaan ataupun pembunuhan
tanpa alasan yang dibenarkan). Seorang suami yang mencaci-maki dan menghinakan
istrinya, apalagi sampai memukulnya tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya,
jelas telah melakukan tindakan al-baghyu
(zalim). Demikian pula seorang anak yang durhaka terhadap kedua orangtuanya,
baik dengan ucapan maupun tindakan.
tidak ada sanksi yang
dapat diberlakukan pada remaja yang melakukan perbuatan asusila termasuk
perzinaan. Pertama, karena remaja masih dikelompokkan di bawah umur sehingga
tidak dapat dijerat oleh undang-undang yang ada. Kedua, dalam KUHP perbuatan
asusila baru dapat dikenakan pada tindak pemerkosaan, atau pada pasangan yang
masih lajang.
Para remaja yang
melakukan tindakan asusila biasanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor dan
mendapat pembinaan. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Pantas bila makin
remaja di tanah air berada dalam darurat seks bebas.
Demikianlah negara
demokrasi menjadi sumber atau setidaknya pintu awal terjadinya kriminalitas.
Maka tidak heran jika lapas-lapas dan rutan-rutan di Indonesia penuh sesak
dengan para pelaku kriminal. Dari mulai pelaku yang terpaksa karena
kemiskinan hingga para pejabat kaya yang rakus. Dari mulai anak-anak hingga
kakek-kakek pemerkosa. Dari bandar togel hingga ‘direktur’ perjudian dan
prostitusi. Dari terdakwa hingga hakim dan jaksa. Dari nabi palsu hingga dukun
santet. Dari penghisap lem hingga bandar narkoba.
Tindak pemerkosaan
terhadap wanita sedikit kemungkinan terjadi di dalam sistem negara yang
menerapkan Islam, mengapa? Karena negara sejak awal akan memberlakukan aturan
syariah Islam. Negara mewajibkan seluruh wanita menutup aurat di tempat-tempat
publik, memisahkan pergaulan pria dan wanita sehingga tidak terjadi ikhtilat
yang diharamkan, menutup semua perkara yang dapat merangsang syahwat di dalam
kehidupan masyarakat seperti pertunjukan pertujukan erotis dan mengumbar aurat
termasuk peredaran video dan gambar-gambar porno. Negara juga akan
membantu memudahkan dan membiayai para pemuda yang tidak mampu untuk menikah
sebagaimana kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Langkah
terakhir, negara memberlakukan sangsi yang berat bagi para pezina dan
fasilitator perzinahan.
Dengan cara seperti
ini dipastikan penghuni penjara dari kelompok pemerkosa tidak akan ada.
Bandingkan dengan sistem demokrasi. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya
membolehkan pemenuhan syahwat seksual dengan cara apapun dan dengan siapapun
sepanjang dianggap tidak melanggar hukum ‘positif’ buatan parlemen dan
pemerintah yang berlaku. Seseorang dianggap syah menyalurkan hasrat seksualnya
di tempat-tempat prostitusi. Demokrasi tidak mempersoalkan pernikahan sesama
jenis, pergaulan bebas pria dan wanita yang tidak jarang berujung pada tindakan
kriminal seperti pembunuhan dan tindakan membuang bayi tak berdosa akibat
hubungan yang tidak halal. Tempat-tempat hiburan seperti night club dan
diskotik dimana didalamnya terjadi percampuran pria dan wanita, dengan busana
yang tentu saja seronok, dilengkapi dengan minuman beralkohol menjadi salahsatu
sumber kriminal yang tidak pernah dipersoalkan oleh negara sekuler. Maraknya
pemerkosaan yang dilakukan pelajar sekolah karena dipicu oleh video mesum model
dan artis sudah sering kita dengar. Ini menjadi dalil berikutnya bahwa negara
menjadi sumber kriminal itu sendiri.
Liberalisasi budaya
ini memberikan sumbangan yang nyata bagi maraknya kemaksiatan seperti
perzinaan, tingginya tingkat pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan,
termasuk pelecehan seksual di Barat dan negeri-negeri lain seperti India,
termasuk Indonesia.
gaul bebas di kalangan
pelajar sudah sedemikian parah. Survey Komnas Anak terhadap 4500 remaja SMP-SMA
di 12 kota besar mendapat hasil yang mencengangkan : 62,7% remaja sudah tidak
perawan, 22% sudah pernah aborsi, dan lebih dari 97% pernah melihat film porno,
petting, dan oral seks. Kekerasan seksual juga ditengarai meningkat. Beberapa
waktu lalu, seorang siswi sebuah sekolah swasta di Sleman menjadi korban
pemerkosaan massal, dibunuh dan jasadnya dibakar.
Islam telah memuliakan
para wanita dalam posisinya sebagai ibu maupun pendidik anak dan generasi.
Namun ironis kondisi yang ada sekarang ini, justu para wanita mengalami nestapa
dengan menjadi tulang punggung keluarga, mengalami pelecehan, pemerkosaan, korban
pembunuhan, dsb. Bahkan, para wanita sekarang banyak yang terpuruk pada
kehinaan dengan menjadikan tubuh mereka sebagai komoditas bisnis demi uang.
Dengan tegas bahwa kondisi ini terjadi karena diterapkannya sistem kapitalisme
yang menuhankan uang dan kebebasan. Kemudian menyeru kepada peserta bahwa kita
tidak boleh berdiam diri, kita harus berbuat untuk melakukan perubahan menuju
kondisi yang baik yang diridhoi Allah SWT.
Penangkapan sejumlah
geng motor di tanah air, seperti di Pekanbaru dan Makassar mengungkap
fakta-fakta kejahatan mereka yang sesungguhnya. Bila selama ini masyarakat
hanya mengetahui secuil tindak kriminalitas geng motor seperti balap liar dan
kekerasan, ternyata mereka sudah kerapkali melakukan kejahatan yang jauh lebih
keji. Selain terbiasa dengan seks bebas sesama geng, berulang kali melakukan
pemerkosaan dan berbagai tindak perampasan juga kekerasan.
Di Barat, berbagai
geng termasuk geng motor banyak diminati kaum muda. Geng-geng motor seperti
Bandidos, Vagos, Mongols hingga yang dipercayai terbesar seantero Amerika,
Hells Angels, banyak menarik perhatian kaum muda di AS. Padahal seluruh geng
motor di AS tidak ada yang tidak terlibat dalam kejahatan seperti kekerasan,
pembunuhan, penjualan narkoba, penjualan senjata gelap, prostitusi dan
pemerkosaan. Berulangkali FBI menangkapi anggota dan pimpinan anggota geng-geng
motor tersebut.