melihat fakta yang
terjadi di Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya maka sudah saatnya umat
islam khusunya mahasiswa islam di seluruh dunia menyadari tentang rusak dan
bobroknya sistem sekuler baik berbentuk kapitalis maupun demokrasi dan
menyadari tentang satu solusi tuntas yang berasal dari aqidah islam yaitu
ideology islam yang mampu menjawab dan memberikan jaminan kehidupan yang adil,
aman, kemakmuran, dan ketertiban di tengah-tengah umat manusia baik muslim maupun nonmuslim.
Tri Sulasiana Baiduri
dari Yayasan El-Fikri Jakarta menyampaikan, berbagai ancaman kriminal terjadi
pada anak-anak seperti pemerkosaan, pelecehan, pembunuhan, mutilasi,
pornografi, bekerja di bawah umur.
Apakah anda rela bila
putra putri anda menjadi ahli zina? Apakah anda rela putra-putri anda menjadi
korban pemerkosaan? Apakah anda rela suami/istri anda selingkuh? Pasti
jawabannya adalah Tidak!
Akibat diadopsinya
hukum buatan manusia, batasan kejahatan menjadi kacau bahkan memicu kejahatan
lain. Sebagai contoh, dalam KUHP Pasal 284, perzinaan (persetubuhan di luar
nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah
menikah. Itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Artinya, jika
perzinaan itu dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelaku tidak
dikenakan sanksi. Akibatnya, free seks
menjadi legal, hamil di luar nikah menjadi biasa, bahkan aborsi sekalipun.
Contoh lain, ketika batasan kepornoan samar, bahkan kepornoan yang jelas pun
dikecualikan (seperti dalam pentas-pentas seni), hal itu akan berdampak pada
pelecehan terhadap perempuan, mulai dari pelecehan ringan hingga pemerkosaan.
Bahkan sebelum masuk
Islam ia pernah ditangkap dan ditahan selama dua setengah tahun di penjara
intelijen Israel. Dan selama dalam penjara ia mendapatkan penyiksaan dan
pemerkosaan karena sikapnya yang konsisten membela rakyat Palestina dan hak-hak
rakyat Palestina.
tahun 2009 lalu
terjadi invasi Gaza oleh Israel, invasi yang lebih brutal menewaskan lebih dari
1400 orang dan banyak di antaranya wanita, anak-anak dan orang tua, dan melukai
lebih dari 5000 orang. Setelah itu dilakukan investigasi oleh sebuah komite yang
diketuai oleh Goldstones dan menghasilkan laporan dan rekomendasi yang dikenal
Goldstone Report. Goldstone Report benar-benar membuktikan Israel melakukan
pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban-korban yang tak bersalah. Namun toh
laporan itu ditolak oleh pemerintah Amerika dan dicegah untuk diajukan ke Dewan
Keamanan PBB dan Pengadilan Internasional. Akhirnya investigasi dan laporan
itupun menjadi lembaran kertas tidak berguna. Maka sejarah kembali mengatakan
dengan keras dan tegas bahwa investigasi meski dilakukan atas perintah DK PBB
sekalipun tidak akan melahirkan tindakan tegas terhadap Israel. Hasilnya pun
sering kali kandas dan jika pun keluar maka tidak akan digubris oleh Israel.
Pasalnya puluhan resolusi PBB yang sifatnya lebih mengikat dan lebih kuat saja
dilanggar dan tak digubris oleh Israel apalagi semua rekomendasi dan keputusan
yang lebih rendah dan lebih lemah. Lagi-lagi jalan ini hanyalah sia-sia.
Disadari atau tidak,
ada semacam penyempitan makna kemungkaran di tengah-tengah masyarakat.
Kemungkaran seolah-olah hanya dilakukan oleh individu, atau paling banter
kelompok. Kemungkaran juga dipahami sebatas pencurian, pembunuhan, korupsi,
pemerkosaan, dll. Saat ini kemungkaran justru dilakukan pula oleh negara,
bahkan dengan kadar akibat yang sangat meluas bagi masyarakat, seolah tak
dipandang sebagai bentuk kemungkaran. Misalnya saja saat negara menaikkan harga
BBM, melakukan privatisasi BUMN, terus menambah utang luar negeri, melakukan
perjanjian perdagangan bebas, dll. Semua itu, karena tidak dianggap mungkar,
sering tidak direaksi oleh mereka yang selama ini bergelut dengan dakwah dan
amar makruf nahi mungkar seperti para ulama, ustad, mubalig, atau tokoh agama
lainnya, juga kaum Muslim kebanyakan.
kebiadaban pasukan
imperialis Inggris di Irak. Sebelumnya, pasukan Inggris terlibat dalam
penyiksaan di Penjara Abu Ghraib, melakukan pelecehan seksual dan fisik
terhadap warga sipil Irak, termasuk pemerkosaan seorang anak laki-laki berumur
16 tahun. Pemerintah Inggris sendiri menolak pengusutan masalah ini secara
terbuka.
Moazzam Begg, dan
beberapa mantan tawanan dari Amerika melaporkan bahwa seorang tahanan
perempuan, bernama “tawanan 650″, ditangkap di Pangkalan Udara Bagram di
Afghanistan. Yvonne Ridley dari Cageprisoners.com menulis tentang “tawanan 650″
itu (Aafia), penyiksaan dan pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan
berulang-ulang selama lebih dari empat tahun.
“Jeritan
yang tidak berdaya wanita (ini ) yang dilakukan dengan siksaan itu bergema di
penjara itu sehingga memaksa tahanan-tahanan lain terus melakukan mogok makan.”
Yvonne menyebutnya sebagai “perempuan beruban (karena) dia nyaris seperti
hantu, seperti momok yang menangis dan terus berteriak yang menghantui
orang-orang yang mendengarnya. Hal ini tidak akan pernah terjadi pada seorang
wanita Barat.”
Senantiasa tertanam
dalam benak kita bagaimana AS menggempur dan memboikot Irak selama lebih dari
10 tahun dengan alasan Irak telah melanggar hak-hak orang Syi’ah dan Suku
Kurdi. Akan tetapi AS dan sekutunya diam dan tidak mau menggempur Serbia yang
telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan, perampasan harta kaum Muslimin di
Bosnia yang terang-terangan telah melanggar HAM. AS juga membenarkan tindakan
pendudukan Israel atas bumi Palestina yang telah sangat jelas menelan banyak
korban, tidak hanya kaum lelakinya, tetapi anak-anak, kaum perempuan dan
ibu-ibu menjadi korban kebiadaban Israel. Tidak hanya itu, Negara-negara
anggota PBB berdiam diri ketika terjadi pelarangan penggunaan jilbab dan
kerudung di Perancis, penangkapan dan penyiksaan terhadap perempuan yang
berupaya menutup auratnya di Jerman. Demikian pula apa yang dialami oleh Leyla
Sahin yang dikeluarkan dari ruang kuliah di Universitas Istambul Turki karena
menggunakan pakaian muslimah. Bahkan akhirnya Mahkamah Hak Asasi Manusia
memutuskan bahwa Turki boleh melarang penggunaan pakaian muslimah di
universitas di seluruh negeri. Bukankah ketika seseorang berupaya menjalankan
aturan agamanya dengan benar, tidak boleh ada siapapun menghalanginya apalagi
menjatuhkan sanksi ?