Kasus perkosaan anak
di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada tahun 2011 bertambah hingga 400 persen
dibanding tahun sebelumnya. Data dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana (BPPKB) Kabupaten Kendal menyebutkan, kasus pemerkosaan yang menimpa
pada anak ada 41 kasus. Sementara pada tahun 2010 ada sembilan kasus. Usia
korban rata-rata sekitar 13-18 tahun.
“Pada bulan Januari
2012 hingga sekarang, sudah ada delapan kasus yang menimpa pada anak. Lima
kasus pencabulan dan tiga kasus pemerkosaan,” kata Kepala Bidang BPPKB Kendal,
Yulianto, Rabu (29/2/2012).
Yuli menjelaskan, data
kasus itu kemungkinan bertambah karena banyaknya korban yang tidak melapor.
Mereka enggan melapor karena takut dan malu. “Banyaknya kasus pemerkosaan anak
di Kabupaten Kendal disebabkan kurangnya pengawasan pada anak dan tingkat pendidikan
pelaku yang rendah,” kata Yuli.
Bagaimana dengan
memperkosa? Memang terlalu berat risikonya. Kalau zina suka sama suka, tidak
ada delik pidananya. Perkosaan hanya dilakukan mereka yang “kebelet”
melampiaskan nafsu tapi tak punya pacar, atau tak punya uang untuk membayar
pelacur. Juga, yang tak kuat nikah karena biaya administrasinya mahal, atau tak
punya calon saking tak lakunya. Dan, di negeri ini, tipe seperti inipun tak
kalah banyaknya. Fenomena pemerkosaan di angkutan umum adalah salah satunya.
Korbannya sudah banyak berjatuhan, perempuan semakin terancam di luar sana.
Kejahatan seksual mengintai setiap detik. Kalau tak diperdaya dengan rayuan
gombal, dicaplok para pemerkosa. Duh!
Di sisi lain, negara
membuat berbagai larangan untuk menyumbat penyaluran syahwat dengan cara-cara
legal. Usia pernikahan terus dinaikkan, biaya nikah dimahalkan dan syarat
penikahan diperketat. Termasuk, upaya pelarangan poligami sekalipun bagi mereka
yang mampu. Mungkin memang inilah yang diharapkan negara liberal ini: industri
porno menggeliat, zina dini meningkat, pemerkosaan berlipat, kehamilan di luar
nikah tumbuh cepat, aborsi dipersingkat, dan lahirlah generasi-generasi bejat.
Persis di Barat, yang kini di ambang kebinasaan. Akankah Republik ini diam saja
menunggu saat yang sama?
Wanita di negeri ini
masih rentan menjadi korban berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan,
pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diantara kasus paling tragis
adalah yang dialami seorang mahasiswi Bina Nusantara yang diperkosa
beramai-ramai oleh supir angkot dan kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan
jasadnya dibuang ke Tangerang.
Selain itu dengan
dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita
terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak
mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus
pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi
target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum
yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Bagi para pemerkosa,
dia akan dijatuhi sanksi jilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan
rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan jika pelaku juga membunuh
korbannya maka terhadapnya juga dijatuhkan had
pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash (di balas bunuh), kecuali
dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada
ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000 dinar (4.250 g) emas atau
12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang senilai yang untuk saat
ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat untuk satu korban
pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi,
pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal
berlapis; penculikan, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang
akan mereka dapatkan adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara
hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan
pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau
membayar diyat 1000 dinar (4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga
korban.
Benar saja. Dalam
sepekan KPAI mendapatkan laporan 33 kasus pemerkosaan terhadap anak-anak yang
para pelakunya adalah remaja yang telah menonton video Ariel tersebut.
minuman keras
merupakan biang kerok kemaksiatan. Dengan mengkonsumsi minuman keras, seseorang
dapat terangsang untuk melakukan kemaksitan yang lainnya seperti pemerkosaan,
perkelahian, pembunuhan, dll.
saat ini kemaksiatan
akibat pelanggaran terhadap hokum Allah telah nyata-nyata membawa kerusakan di
muka bumi. Termasuk kerusakan dalam tatanan sosial dan keluarga, seperti
pelecehan dan pemerkosaan, perceraian, pergaulan bebas, aborsi, dan maraknya
tayangan media yang mengumbar pornografi. “Kerusakan ini dampak dari sistem
kapitalis, dimana isteri bertengkar karena masalah kekurangan pemenuhan
kebutuhan hidup sehingga harus bekerja, bahkan menjadi kepala keluarga,”
Turki terguncang oleh
putusan kontroversial pengadilan yang dikeluarkan beberapa hari lalu dalam
kasus pemerkosaan keji yang terjadi sembilan tahun lalu. Kasus itu dibatalkan
oleh para penjahat 31 orang -sebagian dari mereka memiliki kedudukan tinggi- sementara
remaja putri korban berusia 13 tahun … Vonis pengadilan yang final telah
diputuskan beberapa hari lalu, yang menjatuhkan hukuman hanya empat tahun!
Alasan mereka bahwa gadis itu bersama mereka dengan kerelaannya secara penuh”.
Itulah kondisi
perempuan di bawah sistem sekuler liberal yang mengklaim menghormati perempuan
dan memberikan hak-hak mereka. Sebuah kehidupan yang dipenuhi kezaliman yang di
dalamnya tidak ada keamanan! Sistem yang berpihak kepada pelaku kezaliman,
sementara korban terzalimi dan dikotori. Sistem-sistem ini mendorong perlakuan
terhadap perempuan sebagai komoditi berdasarkan kehendak pemilik modal, yang
digunakan untuk memenuhi keinginan-keinginan pemilik jiwa yang sakit. Apa yang
ada di dalam berita yang disebutkan di atas tentang kejahatan pemerkosaan dan
vonis zalim yang kosong dari rasa kemanusiaan dari sisi hakim Turki terhadap
remaja putri itu merupakan contoh terbaik atas hal itu… Kami katakan bahwa
tidak ada perbedaan antara orang yang melanggar kehormatan remaja putri itu
tanpa belas kasihan dengan para hakim korup yang meringankan sanksi hukuman
terhadap para penjahat itu!