Kepala
Badan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana
(BPMPPKB), mewakili Walikota Tangsel, Hj. Airin
Rachmi Diany, SH, MH sebagai keynote
speaker menyampaikan masyarakat perlu perhatian lebih kepada
perempuan dan anak-anak di Tangsel terkait baru-baru ini telah terjadinya
perkosaan terhadap seorang guru SD dan juga terhadap bocah berusia 12 tahun di
wilayah Tangsel, sehingga beliau mendukung acara yang diselenggarakan oleh MHTI
Tangsel terkait keperempuanan.
Ada
asap pastinya ada api. Jika direnungkan, maraknya pencabulan dan perkosaan
berujung pada sekulerisme dan kebebasan. Sekulerisme meminggirkan keimanan dan
ketakwaan. Jadilah, masyarakat sekarang ibarat mobil remnya blong. Sementara
paham dan praktek kebebasan ibarat gas yang mendorong, memacu dan membuka
peluang terjadinya pencabulan dan perkosaan.
Peluang
kejahatan itu makin terbuka dengan begitu bebas dan intimnya pergaulan
laki-laki perempuan. Banyak wanita biasa bepergian di malam hari seorang diri.
Banyak wanita tak risih bepergian dengan laki-laki, termasuk yang baru dikenal.
Kasus pemerkosaan seorang siswi SMP oleh 10 orang pria di Jakarta pada awal
April lalu berawal dari janji pertemuan korban dengan seorang pria yang
dikenalnya di jejaring sosial. Kasus perkosaan yang berujung pembunuhan
terhadap seorang siswi di Sleman oleh sekelompok remaja, juga dengan skenario
yang sama.
Dalam Islam, pelaku perkosaan akan
diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan
seratus kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Bila telah menikah maka akan dirajam
hingga mati. Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi
saw. pernah mencambuk seorang pria yang berzina. Kemudian beliau mendapat kabar
bahwa pria itu telah menikah (muhshan).
Beliau lalu memerintahkan untuk merajam dia hingga mati.
Bagi si penerima sanksi, sanksi itu
akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sanksi yang tegas dan keras
ini sekaligus juga efektif menimbulkan efek jera dan mencegah orang melakukan
perzinaan.
Pembunuh anak akan di-qishas, yakni balas
dibunuh atau membayar diyat
sebanyak 100 ekor unta. Setiap anggota tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang
dewasa. Bagi yang melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3
dari 100 ekor unta, selain hukuman zina.
ayah
juga bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual
seperti yang diungkap media belakangan ini. Di Jakarta, RI (11 th), menjadi
korban perkosaan ayahnya sendiri. RI akhirnya harus kehilangan nyawa setelah
menderita infeksi penyakit kelamin yang ditularkan sang ayah. Ada juga PD (18
th), yang dipaksa melayani nafsu bejat ayah semenjak usianya 13 tahun, dan ZC
(9 th) yang diperkosa ayah tirinya.
Kebebasan
berperilaku juga menyuburkan kejahatan tindakan asusila. Harian The Guardian (10/1)
menambahkan potret rusak negara kampiun demokrasi Inggris. Berdasarkan sebuah
studi dilaporkan hampir satu dari lima wanita di Inggris dan Wales menjadi
korban serangan seksual sejak berusia 16 tahun. Studi ini juga menunjukkan ada
sekitar 473 ribu orang dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual setiap
tahun, termasuk di dalamnya ada 60 ribu sampai 95 ribu korban perkosaan.
tantangan
dari sistem kufur dan jelas gagal menjadi semakin gila: orang-orang yang rusak
otaknya karena narkoba, pornografi dan penyakit masyarakat lainnya akan mudah
melakukan kekerasan seksual dan perkosaan pada anak-anak. Umumnya dilakukan
oleh orang: dekat dan dikenal dengan 2 cara: dibujuk atau diancam.
Sepanjang
tahun 2012, Komnas PA telah menerima 2.637 laporan kasus kekerasan terhadap
anak. 62 persen di dalamnya atau 1.700 laporan adalah kasus kekerasan seksual
berupa sodomi, perkosaan, pencabulan, dan incest.
Maraknya
perempuan yang berpakaian minim, dan mengumbar aurat, bukan hanya rambut dan
leher, tetapi belahan dada, bahkan tidak jarang hingga buah dada, diikuti
dengan perut dan pusarnya, hingga paha sampai betis dan tumitnya, semuanya itu
merupakan fakta yang bisa merangsang lawan jenisnya, yaitu kaum pria. Ditambah
maraknya gambar, film, tayangan dan jejaring sosial yang menayangkan adegan
seks. Semuanya ini tentu menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu
kuat. Rangsangan ini kemudian diikuti fantasi seks hingga mendorong tindakan.
Tindakan ini bisa menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seks, mulai dari
pelecehan hingga perkosaan.
Harus
diakui, ini merupakan dampak dari sistem sosial Kapitalis (an-nidhâm
al-ijtimâ’î ar-ra’samâlî), yang membuka kebebasan bertingkah laku (hurriyah
syakhshiyyah), dimana hubungan antara pria dan wanita begitu bebas, hingga
tanpa batas. Hubungan bebas pria dan wanita tanpa batas ini melengkapi
komoditas, fakta dan fantasi seks yang ada. Bagi orang-orang yang berduit
mungkin bisa memenuhinya dengan kencan semalam, tetapi bagi yang tidak, maka
tindakan yang bisa dilakukan akan memangsa korban yang lemah. Terjadilah tindak
perkosaan (jarîmah ightishâb) itu.
Gadis
yang di jalanan India dikenal dengan nama “Damini” itu telah menjadi simbol
dari penderitaan sehari-hari perempuan di India, serta menjadi simbol besarnya
bencana yang dihadapi oleh korban perkosaan di India. islammemo.cc