Yuyun ditemukan di semak belukar kebun karet tak jauh dari pemukiman warga dengan kondisi tidak bernyawa. Kasus pemerkosan yang disertai pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sudah terbongkar oleh aparat kepolisian 12 dari 14 pelaku telah diringkus dan dinyatakan sebagai tersangka. Dua lainnya masih menjadi buronan. Sedangkan 12 pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya telah menjalani masa persidangan. Kini telah masuk pada agenda penuntutan. Sementara 10 tersangka sebentar lagi akan ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dari hasil pemeriksaan aparat Polres Rejang Lebong dan Polsek PUT, pelaku menodai korban hingga menghabisi nyawanya sangat begitu sadis dan tidak manusiawi.
Tindakan pembunuhan
dan pemerkosaan ini membuka catatan suram terhadap kasus serupa yang juga
menimpa gadis cantik penjual angkringan bernama Eka Mayasari yang pernah
mencuat di publik. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Eka
Mayasari yang ditemukan meninggal di kontraknya kawasan Janti, Banguntapan,
Bantul, (02/05/2015) lalu.Tersangka berinisial RMZ (19) yang tak lain merupakan
pelanggan angkringan korban. Pengamen yang tinggal di Wirogunan, Mergangsan,
Yogyakarta ini ditangkap Polisi setelah bersembunyi di kamar kos ibunya di
kawasan Kutoarjo, Jawa Tengah, (20/05/2015).
Kelompok liberal
pemuja demokrasi yang anti syariah Islam perlu tahu, melihat fakta
tingkat pemerkosaan yang semakin tinggi di negeri ini. Perlu mencatat,
angka pemerkosaan yang tinggi justru terjadi di negara-negara demokratis
sekuler yang justru tidak menerapkan syariah Islam. Tentu saja bukan
ingin menyatakan bahwa di negara-negara Arab tidak terjadi pemerkosaan,
karena negara-negara Arab juga bukanlah potret negara yang benar-benar
menerapkan syariah Islam. Yang ingin kita soroti adalah kegagalan negara-negara
demokratis untuk melindungi wanita dari kejahatan seksual. Nilai-nilai liberal
yang mereka agung-agungkan justru menjadi sumber malapetaka.
Dalam Islam jika
perempuan diperkosa dan mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu
kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya,
maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia
bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al
Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Yuyun bukan
satu-satunya korban kejahatan seksual yang akhir-akhir ini dilakukan dengan
sangat keji – pemerkosaan disertai pembunuhan. Sebelum ini telah banyak kasus
kejahatan serupa, hanya saja opini media tidak seheboh pemberitaan kasus Yuyun,
mungkin karena momennya yang dekat dengan Hardiknas.
Kejahatan yang terjadi
pada Yuyun dapat dikenai sanksi : hukuman jilid karena penculikan, rajam karena
pemerkosaan, sekaligus qishas karena pembunuhan.
Selain itu, Islam akan
menutup semua celah kejahatan dengan melarang secara total peredaran miras,
produk-produk pornografi, serta pelarangan khalwat dan zina karena
keharamannya.
Menurut Kustaji,
tingkat kriminalitas saat ini demikian tinggi di Indonesia sehingga kejahatan
itu terjadi setiap 1 menit 32 detik (data BPS tahun 2013). Di Jabodetabek
apalagi, menurut Polda Metro Jaya pada tahun 2015 terdapat 3000 kejahatan
setiap bulan atau ratusan setiap hari. Bentuknya antara lain kejahatan
konvensional, kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan
pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Demikian juga kejahatan narkoba.
Saat ini terdapat 4 juta pengguna narkoba, dan 30-50 orang meninggal dunia
setiap hari akibat narkoba. Belum lagi kejahatan seksual berupa pemerkosaan,
pedofilia, perilaku seks bebas, LGBT dan lain sebagainya. Kejahatan dan
kematian akibat minuman keras tidak terhitung lagi saking banyaknya dan hamper
terjadi setiap hari. Akibatnya penjara menjadi penuh, over kapasitas namun
tidak mengakibatkan efek jera bagi pelakunya dan negara tetap harus
mengeluarkan banyak uang untuk “memberi makan” para penghuni penjara. Bahkan
penjara kemudian menjelma menjadi “sekolah” bagi pelaku kejahatan ringan karena
setelah keluar penjara mereka umumnya menjadi pelaku kejahatan berat.
Khilafah akan
memberantas kriminalitas. Salah satu hal yang penting dalam kehidupan
bermasyarakat adalah keamanan. Dalam Islam, sebagaimana yang disebut Imam al
Mawardi, yang dimaksud dengan kriminalitas (jarîmah),
adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariah, yang pelakunya diancam
oleh Allah SWT dengan hukuman hadd atau ta’zîr. Tindak kriminal tersebut di antaranya
pergaulan bebas, pencurian, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pembunuhan,
LGBT, pemerkosaan, dll.
Meskipun terdapat
laporan media bahwa Karadic didapatkan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan
terhadap dirinya, dia tidak terbukti bersalah atas tuduhan terakhir, yang
dianggap merupakan kekejaman yang terjadi di kamp-kamp tahanan di Bosnia,
Trnopolje, Omarska, Vlasenica, Bijeljina, Kljuc, Sanski Most, Brcko, dan di
banyak kota lainnya. Di kota kecil Foça, seluruh penduduk Muslim tewas atau
diusir, dan kamp pemerkosaan lain didirikan di berbagai tempat. Pengadilan yang
memeriksa kasus ini secara detail secara mengejutkan menemukan bahwa ambang
batas atas genosida dianggap belum terpenuhi dalam kasus ini.