Dampak dari sistem
yang sedang diterapkan sekarang yaitu sistem kapitalisme-liberalisme. Dalam
sistem ini-atas nama hak asasi— siapapun bebas berperilaku sesuai dengan
kehendaknya tanpa dibatasi aturan. Aturan pakaian bahwa di tempat umum harus
menutup aurat dianggap membatasi kebebasan perempuan dan sikap diskriminatif
terhadap perempuan, padahal akibat dari tampilan perempuan yang mengumbar aurat
tersebut tidak sedikit laki-laki yang terbangkitkan syahwatnya dan
melampiaskannya dengan melakukan perkosaan pada perempuan lain. Jadi, bisa
dikatakan bahwa kebebasan perempuan tadi mengancam keamanan perempuan lain.
kita menyaksikan
betapa para pemimpin dan politisi lebih sibuk bertikai, saling berebut kursi,
saling menipu demi kekuasaan dan kedudukan, juga demi harta. Mengapa umat Islam
masih diliputi oleh kemiskinan dan kebodohan? KKN dan berbagai penyimpangan pun
masih merajelala. Belum lagi perjudian, pornografi, pelacuran, masih saja
berjalan, bahkan di bulan Ramadan sekalipun. Kriminalitas, seperti pemerkosaan,
pembunuhan, pencurian, dan lain-lain masih merupakan bagian dari keseharian
hidup masyarakat kita.
Di Inggris angka resmi
menunjukkan bahwa peminum minuman keras yang “berbahaya dan membahayakan”
mencapai angka 7,1 juta orang. Pada dekade lalu, orang yang masuk rumah sakit
karena sebab yang berkaitan dengan alkohol telah berjumlah dua kali lipat. Lebih
dari seperlima wanita di Inggris menjadi korban kekerasan seksual
sejak`anak-anak. Setiap menit di Inggris, polisi menerima telepon dari
masyarakat yang meminta bantuan karena kekerasan rumah tangga. Satu dari 4
wanita di Inggris telah mengalami pemerkosaan atau dicoba untuk diperkosa.
Setiap minggu di Inggris, satu hingga dua anak mati karena kekejaman; satu dari
tiga anak-anak hidup dalam kemiskinan. Di Inggris, lebih dari 25 persen dari
semua pemerkosaan yang dicatat oleh polisi adalah dilakukan terhadap anak-anak
di bawah usia 16 tahun; setengah juta orang usia lanjut diperlakukan dengan
kasar, terutama karena tidak mempedulikan mereka. Utang konsumen di Inggris
berada pada angka £ 1.3 triliun, suatu angka yang mengejutkan.
Israel adalah negara
ilegal karena berdiri di atas seluruh tanah kaum muslimin di Palestina yang
dirampas oleh imperialis Inggris pasca Perang Dunia Pertama dan diserahkan
kepada imigran Yahudi dari Amerika dan Eropa. Dalam hal ini bangsa Yahudi
israel telah berkomplot dengan kaum imperialis Inggris untuk merampas tanah
tersebut dari kaum muslimin di Palestina dan melakukan teror, penindasan,
pembunuhan, pemerkosaan, dan pengusiran sehingga jutaan kaum muslimin terusir
dari kampung halamannya.
Perkosaan dalam bahasa
Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan
paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha
sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman
cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al
Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah,
Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7
hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).
Pembuktian perkosaan
sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti (al
bayyinah) terjadinya perzinaan berikut; Pertama, pengakuan (iqrar) orang
yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan dia tak menarik
pengakuannya itu hingga selesainya eksekusi hukuman zina.Kedua, kesaksian
(syahadah) empat laki-laki Muslim yang adil (bukan fasik) dan merdeka (bukan
budak), yang mempersaksikan satu perzinaan (bukan perzinaan yang berbeda-beda)
dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama), dengan kesaksian yang
menyifati perzinaan dengan jelas. Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu
kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami. (Abdurrahman Al Maliki,Nizhamul
Uqubat, hlm. 34-38).
Jika seorang perempuan
mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang
laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina)
kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat
berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sbb:
Pertama, jika
perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat
laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu
dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan
dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al
Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Kedua, jika perempuan
itu tak mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, maka hukumnya dilihat lebih
dahulu; jika laki-laki yang dituduh memerkosa itu orang baik-baik yang menjaga
diri dari zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh
zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An Nuur : 4.
Adapun jika laki-laki yang dituduh memperkosa itu orang fasik, yakni bukan
orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat
dijatuhi hukuman menuduh zina. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz 6 hlm. 453;
Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.53; Wahbah
Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 346).