2. Mencabut Uban (Rambut yang
Sudah Putih)
Terdapat beberapa
hadits yang berkaitan dengan hal ini:
1. Dari Amr bin Syuiaib dari ayahnya dari
kakeknya, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Janganlah kalian
mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya seorang Muslim. Tidaklah seorang
Muslim beruban di dalam Islam kecuali dengan ubannya itu dituliskan baginya
satu kebaikan, dan ditinggikan dirinya satu derajat, serta akan dihapuskan
darinya satu kesalahan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)
Tirmidzi meriwayatkan
dan menghasankan hadits ini.
2. Dari Kaab bin Murrah, dia berkata:
“Aku mendengar
Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang beruban dalam Islam, maka uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” (HR. Tirmidzi)
Tirmidzi menghasankan hadits ini.
3. Dari Fadhalah bin Ubaid bahwasanya Nabi Saw.
bersabda:
“Bahwasanya Nabi Saw.
bersabda: “Barangsiapa yang ditumbuhi satu uban di jalan Allah, uban itu akan
menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” Seseorang berkata saat itu: Beberapa
orang lelaki malah suka mencabuti uban tersebut. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
“Siapa saja yang berkehendak, dipersilakan mencabut cahayanya.” (HR. Ahmad,
al-Bazzar, Tirmidzi dan an-Nasai)
Hadits-hadits ini menunjukkan
makruhnya mencabut uban. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh ulama
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban
pada kumis, janggut, alis dan rambut, karena hadits-hadits tersebut
menganjurkan untuk tidak mencabutnya dan menyebutnya sebagai cahaya, serta
menyebutkan bahwa untuk setiap uban akan dicatatkan satu kebaikan bagi
pemiliknya, atau akan dihapuskan satu kesalahan dari pemiliknya. Anjuran
seperti ini (dan adanya larangan mencabut uban) menjadi qarinah bahwa dengan membiarkan uban akan beroleh pahala, dan
mencabutnya makruh hukumnya.
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)