Mencabut Bulu Ketiak
Hukum mencabut bulu
ketiak adalah mandub (sunah) menurut kesepakatan para ulama. Ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., dia berkata: Rasulullah Saw.
bersabda:
“Sepuluh perkara yang
termasuk fitrah: memotong kumis... mencabut bulu ketiak…” (HR. Muslim dan yang
lainnya)
Juga berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. dari Rasulullah Saw., bahwasanya
beliau Saw. bersabda:
“Fitrah itu ada lima:
…dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim dan yang lainnya)
Hadits ini telah kami
sebutkan selengkapnya dalam pembahasan sebelumnya.
Penetapan waktu
mencabut bulu ketiak dengan empat puluh hari, menjadi qarinah, siapa saja yang membiarkan bulu ketiaknya selama empat
puluh hari, maka bulu ketiak tersebut akan panjang dan sampai pada kondisi
harus dipendekkan, dipotong, atau bisa jadi lebih pendek dari itu.
Yunus Ibnu Abdil A'la
mengatakan: Aku menemui as-Syafi'i, di sisi beliau ada tukang cukur yang sedang
menggunting bulu ketiaknya, maka as-Syafi'i berkata: Aku mengetahui bahwa
sunahnya adalah mencabut bulu ketiak, tetapi aku tidak kuat menahan rasa sakit.
An-Nawawi berkata:
Yang lebih baik adalah mencabut bulu ketiak, tetapi itupun jika merasa kuat,
dan bisa juga dengan cara mencukurnya atau menggunakan nuurah.
Pendapat ini
disepakati oleh Ibnu Qudamah.
Ishaq ditanya: Yang
paling engkau sukai, apakah mencabut bulu ketiak ataukah menggunakan nuurah.
Nuurah itu berasal dari kapur yang dioleskan
ke tempat tumbuhnya bulu, kemudian bulu ketiak tersebut akan jatuh berguguran.
Walaupun begitu, mereka semua membolehkan mencukur dan memotongnya.
Dalam mencabut atau
mencukur bulu ketiak itu sangat dianjurkan untuk tidak lewat dari empat puluh
hari. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas yang telah kami
sebutkan dalam persoalan kedua yang berkaitan dengan memotong kumis. Jika kita
memotongnya sebelum empat puluh hari, maka itu boleh-boleh saja, dan bahkan
lebih baik adanya.
Begitu pula sangat
dianjurkan untuk mencabut bulu ketiak yang sebelah kanan terlebih dahulu, baru
kemudian yang kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah ra., dia
berkata:
“Rasulullah Saw.
sangat suka mendahulukan yang kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut,
dan bersuci, serta dalam perkara-perkara lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bacaan: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)