Shalat Jamaah Di Masjid Sebanyak
Dua Kali
Dalam satu masjid
boleh dilaksanakan dua kali shalat atau lebih secara berjamaah, yang satu
mengikuti yang lain. Juga diperbolehkan bagi seseorang yang telah shalat secara
berjamaah sebelumnya untuk mengikuti shalat jamaah yang lain. Shalat yang
terakhir ini dipandang sebagai nafilah
baginya, sama seperti ia shalat seorang diri pada mulanya, kemudian ia masuk
dalam shalat jamaah. Dari Abu Said al-Khudri ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
melihat seorang lelaki sedang shalat seorang diri, maka beliau bertanya:
“Adakah seseorang yang mau bersedekah pada lelaki ini di mana ia mau shalat
bersamanya?” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan
Tirmidzi)
Hal ini telah
dijelaskan sebelumnya dalam topik “jamaah bisa terlaksana dengan adanya seorang
imam dan seorang makmum.”
Ahmad meriwayatkan
hadits ini dengan redaksi kalimat:
“Bahwa seorang
laki-laki memasuki masjid sedangkan Rasulullah Saw. telah shalat bersama para
sahabatnya. Lalu Rasulullah Saw. bertanya: “Siapakah yang mau bersedekah pada
lelaki ini di mana ia mau shalat bersamanya?” Maka berdirilah seorang laki-laki
dari kaum itu, dan ia pun shalat bersamanya.”
Orang-orang yang
berada di masjid telah melaksanakan shalat secara berjamaah bersama Rasulullah
Saw., dan shalat yang mereka laksanakan saat itu adalah shalat dhuhur
sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad. Kemudian
datang seorang laki-laki setelah kaum Muslim selesai melaksanakan shalat
jama’ah mereka. Laki-laki itu berdiri melaksanakan shalat seorang diri.
Kemudian Rasulullah Saw. meminta seseorang dari sahabatnya yang telah shalat
bersama beliau Saw. secara berjamaah untuk berimam pada laki-laki ini dan
shalat bersamanya secara berjamaah, sehingga sahabat yang satu ini telah
melaksanakan shalat sebanyak dua kali secara berjamaah dalam satu masjid karena
perintah Rasulullah Saw. Hal ini menunjukkan bolehnya melaksanakan satu (jenis)
shalat sebanyak dua kali dalam satu masjid.
Dari Jabir bin
Abdillah ra.:
“Muadz bin Jabal ra.
telah melaksanakan shalat isya bersama Rasulullah Saw., kemudian ia mendatangi
kaumnya, dan ia pun mengimami mereka shalat isya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan
Muslim)
Muadz bin Jabal yang
telah melaksanakan shalat secara berjamaah bersama Rasulullah Saw., kemudian
pergi ke masjid kaumnya dan mengimami mereka shalat yang sama. Dalam kasus ini,
Muadz telah melaksanakan shalat secara berjamaah sebanyak dua kali. Berdasarkan
hal ini kami tegaskan kembali pernyataan kami di awal pembahasan, bahwa dua
kali shalat secara berjamaah boleh dilaksanakan dalam satu masjid, dan boleh
juga bagi orang yang telah shalat secara berjamaah untuk kembali mengikuti
shalat jamaah yang lain. Dari Busr bin Mihjan dari Mihjan:
“Bahwa dia berada
dalam satu majelis bersama Rasulullah Saw., kemudian seseorang mengumandangkan
adzan untuk shalat. Rasulullah Saw. berdiri (melaksanakan shalat) lalu kembali,
sedangkan Mihjan berada di tempat duduknya. Rasulullah Saw. bertanya kepadanya:
“Apa yang menghalangimu untuk shalat, bukankah engkau seorang lelaki Muslim?”
Mihjan menjawab: “Benar, tetapi aku telah melaksanakan shalat bersama
keluargaku.” Rasululah Saw. berkata kepadanya: “Jika engkau datang, maka
shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau telah shalat.” (HR. an-Nasai,
Malik, Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim dan ia menshahihkannya)
Shalat yang kedua
dipandang sebagai shalat nafilah,
berdasarkan hadits yang berasal dari Yazid bin al-Aswad, yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Tirmidzi dan ad-Darimi. Hadits tersebut telah kami
muat dalam pembahasan “hukum dan keutamaan shalat berjamaah” point 4, di
dalamnya tertera:
“…Ya Rasulullah,
sesungguhnya kami sudah shalat dalam perjalanan. Beliau Saw. berkata: “Jangan
lakukan lagi. Jika salah seorang dari kalian telah melaksanakan shalat dalam
perjalanan, kemudian mendapati shalat bersama imam maka hendaklah ia shalat
(kembali) bersamanya, karena shalat (yang kedua) itu baginya menjadi nafilah.”
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an
Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)