Seorang Yang Berhadats Keluar
Dari Shalat
Orang yang berhadats
dan (pada saat berhadats) dia sedang shalat secara berjamaah, baik di masjid
ataupun selainnya, disyariatkan baginya untuk memegang hidungnya agar
orang-orang yang ada di sampingnya menduganya bahwa ia mimisan, lalu dia harus
meninggalkan shalatnya untuk berwudhu lagi, dan kemudian kembali lagi (untuk
melakukan shalat). Dari Aisyah ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian berhadats dalam shalatnya, maka hendaklah ia memegang hidungnya
kemudian pergi.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Daruquthni)
Ibnu Majah dan Ibnu
Hibban meriwayatkan dengan redaksi kalimat yang sedikit berbeda. Dari Aisyah
ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian berhadats dalam shalatnya, maka hendaklah ia meletakkan tangannya
pada hidungnya, kemudian pergi.” (HR. al-Hakim, Daruquthni dan Ibnu Khuzaimah)
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)