Shalat Kaum Wanita
Kaum wanita boleh
keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat di masjid. Dan para suami atau
pihak yang mengurus mereka (wali) hendaknya tidak mencegah mereka berangkat ke
masjid. Walaupun begitu, shalat mereka di rumah dan tempat tinggalnya itu lebih
baik daripada shalat mereka di masjid. Dan jika kaum wanita berangkat shalat ke
masjid setelah mendapatkan ijin dari para suami atau wali maka mereka tidak
boleh memakai parfum dan wewangian. Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah
Saw. bersabda:
“Janganlah kalian
melarang isteri-isteri kalian (berangkat ke masjid), dan rumah-rumah mereka itu
lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi dan
at-Thabrani)
Dari Ibnu Umar ra.,
bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika wanita-wanita
kalian meminta ijin dari kalian untuk berangkat ke masjid, maka ijinkanlah
mereka.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah ra.,
bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Janganlah kalian
menghalangi hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah, namun
hendaknya mereka itu berangkat dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.” (HR.
Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, ad-Darimi dan al-Baihaqi)
Sabdanya: tafilat yakni tidak memakai wewangian.
Dan dari Zainab istri
Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda kepada kami:
“Jika salah seorang
dari kalian mengikuti shalat jama’ah di masjid, maka janganlah dia memakai
wangi-wangian.” (HR. Muslim dan Ibnu Hibban)
Hadits ini
diriwayatkan pula oleh Ahmad, tetapi dengan redaksi “shalat isya” sebagai
pengganti kata masjid.
Dengan demikian, maka
wanita itu adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga. Wanita yang berada di
tempat yang jauh dari pandangan, maka itu lebih baik baginya. Rumah-rumah itu
lebih tersembunyi daripada masjid, sehingga ia menjadi tempat tinggal mereka yang
paling utama, dan kamar tidur dalam rumah itu lebih tersembunyi daripada ruang
tengahnya, maka ia menjadi tempat tinggal dan tempat shalat yang paling utama
bagi mereka. Setiap kali wanita
itu jauh dari tempat-tempat yang nampak, maka hal itu lebih baik bagi mereka.
Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid as-Saidi ra.:
“Bahwa dia mendatangi
Nabi Saw. dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai shalat
bersamamu.” Rasulullah Saw. berkata: “Aku sungguh telah mengetahui bahwa engkau
suka shalat bersamaku, dan shalatmu di kamar tidurmu itu lebih baik daripada shalatmu
di hujrahmu (ruangan dekat kamar tidur),
dan shalatmu di hujrahmu itu lebih baik
bagimu daripada shalatmu di dalam rumahmu. Dan shalatmu di dalam rumahmu itu
lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu
itu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjidku.” Maka dia memerintahkan
pelayannya, dan dibangunlah untuknya sebuah tempat shalat di bagian terjauh dan
tergelap di rumahnya, dan ia senantiasa shalat di dalamnya hingga ia menemui
Allah azza wa jalla (meninggal dunia).”
(HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Sabda beliau Saw.: al-bait di sini maksudnya adalah ruangan tidur
(gurfah an-naum), sedangkan hujrah di sini maksudnya adalah ruangan agak
luas yang terletak di depan kamar tidur.
Sumber: Tuntunan
Sholat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)