P. Shalat Setelah Wudhu
Apabila seorang Muslim
selesai berwudhu, maka disunahkan untuk shalat dua rakaat. Hal ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Humran pelayan Utsman ra.:
“Bahwa ia melihat
Utsman bin Affan memanggil untuk dibawakan satu wadah, lalu dia mengucurkan air
pada dua telapak tangannya tiga kali dan mencucinya, kemudian memasukkan
tangannya yang sebelah kanan ke dalam wadah, lalu ia berkumur dan beristinsaq. Setelah itu dia membasuh wajahnya
tiga kali, dan dua tangannya hingga dua siku tiga kali, lalu dia mengusap
kepalanya, kemudian membasuh dua kakinya tiga kali hingga dua mata kaki. Lalu
dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu seperti
wudhuku ini, lalu dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara di dalamnya, maka
diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Juga hadits yang
diriwayatkan Abu Hurairah ra.:
“Bahwa Nabi Saw.
berkata kepada Bilal ketika shalat fajar: “Wahai Bilal, beritahu aku amal apa
yang telah engkau lakukan dalam Islam, hingga aku bisa mendengar suara kedua
sandalmu di depanku di Surga?” Maka Bilal berkata: aku tidak mengamalkan suatu
amalan khusus selain bahwa aku tidaklah bersuci pada satu malam atau siang
kecuali dengan wudhu tersebut aku melakukan shalat yang diwajibkan kepadaku.”
(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Begitu pula
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa dia berkata:
“Kami dikenai
kewajiban menjaga unta, lalu tiba giliranku, maka aku berjalan ke arah
unta-unta itu di waktu malam. Lalu aku bertemu Rasulullah Saw. sedang berdiri
sambil berbicara pada orang-orang, dan aku ingat sebagian ucapannya: “Tidaklah
seorang Muslim berwudhu lalu membaguskan wudhunya, kemudian dia berdiri dan
shalat dua rakaat, dengan menghadapkan hati dan wajahnya, kecuali wajib baginya
memperoleh Surga…” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan an-Nasai)
Sumber: Tuntunan Shalat
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)