Mengenai sunat sebelum
subuh, maka menurut sunahnya hendaknya dilaksanakan secara ringan tanpa
memperpanjang bacaan al-Qur’an, bahkan Rasulullah Saw. sangat meringkas bacaan
di dalamnya dengan hanya membaca fatihatul
kitab (surat al-fatihah) saja. Dari Hafshah ra.:
“Bahwa Rasulullah jika
muadzin diam (selesai mengumandangkan adzan) untuk shalat subuh, dan waktu
subuh telah muncul, maka beliau Saw. shalat dua rakaat yang ringan, sebelum
iqamat shalat dikumandangkan.” (HR. Bukhari)
Muslim meriwayatkan
dengan redaksi:
”...(Adalah Rasulullah
Saw.) jika sang muadzin telah diam (selesai mengumandangkan adzan) untuk shalat
subuh dan waktu subuh telah muncul...”
Ahmad meriwayatkan
hadits ini juga. Dan dari Aisyah ra. ia berkata:
“Adalah Nabi Saw.
melakukan shalat dua rakaat yang ringan antara adzan dan iqamat dari shalat
subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Aisyah ra. ia
berkata:
“Adalah Nabi Saw.
meringankan dua rakaat yang dilakukannya sebelum shalat subuh, hingga aku
sempat bertanya: Adakah beliau membaca Ummul
Kitab?” (HR. Bukhari dan Ibnu Khuzaimah)
Muslim dan Ibnu Hibban
meriwayatkan hadits ini sekali dengan menggunakan kata: ”…Ummul Qur'an?”, dan sekali yang lain dengan
kata: ”...fatihatul kitab?” Ahmad
meriwayatkannya dengan kata: ”...fatihatul
kitab?”, sedangkan Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dengan kata: ”…Ummul Qur'an?” Seluruh maknanya adalah sama.
Ketika terbit fajar,
Rasulullah Saw. sangat menjaga dua rakaat ini, mencukupkan diri dengan keduanya
dan tidak melakukan selainnya. Dari Aisyah ra. ia berkata:
“Tidak ada satu shalat
sunat pun yang sangat diperhatikan Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR.
Bukhari dan Abu Dawud)
Muslim, Ibnu
Khuzaimah, dan Ibnu Hibban meriwayatkan dengan redaksi: ”…melebihi dua rakaat
sebelum subuh.”
Dari Hafshah ra. ia
berkata:
“Adalah Rasulullah
Saw. jika terbit fajar beliau tidak melakukan shalat kecuali dua rakaat yang
ringan.” (HR. Muslim dan Nasai)
Karena sangat menjaga
dua rakaat ini, Rasulullah Saw. bersegera melakukannya setelah muadzin selesai
mengumandangkan adzan tanpa mengundur waktu lagi. Dari Ibnu Umar ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shalat fajar, seolah adzan masih ada di
dua telinganya.” (HR. Ahmad , Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah)
Rasulullah Saw. sangat
menganjurkan kedua rakaat ini. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw.
bersabda:
“Janganlah kalian
meninggalkan dua rakaat fajar, walaupun kalian ditarik oleh kuda.” (HR. Ahmad,
Abu Dawud, Baihaqi dan at-Thahawi)
Adalah Rasulullah Saw.
jika selesai melaksanakan shalat dua rakaat ini, beliau berbaring pada sisi
tubuhnya yang sebelah kanan, dan memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan hal
itu. Berbaring pada sisi tubuh yang sebelah kanan setelah melaksanakan shalat
dua rakaat ini merupakan sunah yang sangat disukai. Dari Aisyah ra. ia berkata:
“Adalah Rasulullah
Saw. jika beliau selesai melaksanakan shalat dua rakaat fajar, beliau berbaring
pada sisi tubuh sebelah kanan.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan
Nasai)
Dari Abu Hurairah ra.
ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian melaksanakan dua rakaat sebelum subuh, maka hendaklah dia berbaring
pada sisi tubuhnya yang sebelah kanan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)
Yang menunjukkan bahwa
perintah Rasulullah Saw. ini hukumnya sunah bukan wajib, adalah hadits yang
diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa ia berkata:
“Adalah Nabi Saw.
apabila telah selesai melaksanakan dua rakaat (shalat) fajar, jika aku masih
tidur maka beliau berbaring, sedangkan jika aku bangun beliau bercakap-cakap
denganku.” (HR. Abu Dawud, Bukhari dan Ibnu Khuzaimah)
Yang disunahkan dengan
kekhususan dua rakaat ini, yakni dua rakaat sebelum fajar, adalah meringankan
dan bersegera melakukannya secara langsung setelah adzan selesai
dikumandangkan, sangat menjaganya dan tidak melalaikan keduanya dalam kondisi
apapun, sangat ringkas melakukannya keduanya dan tidak menambahnya. Berbaring
setelahnya pada sisi tubuh sebelah kanan di rumah, karena menurut asal, dalam
shalat sunah ini dan shalat sunah yang lain adalah hendaknya dilaksanakan di
rumah, begitu pula berbaring ini hendaknya dilakukan di rumah.
Mengenai keutamaan
shalat dua rakaat ini, telah diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Nabi Saw.
bersabda:
“Dua rakaat (shalat
sunat) fajar lebih baik dari dunia dan apa yang ada di dalamnya.” (HR. Muslim,
Tirmidzi, Nasai, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Diriwayatkan dari
Aisyah ra. dari Nabi Saw. bahwa beliau Saw. bersabda tentang dua rakaat shalat
sunah ketika terbit fajar:
“Keduanya lebih aku
sukai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu
Khuzaimah)
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)