Lampung
Ada preseden buruk
bagi upaya perang melawan narkoba. Dengan alasan hanya sebagai pemakai, dua
anggota dewan Kabupaten Pesawaran yang kedapatan sedang nyabu dibebaskan dari
tahanan untuk menjalani rehabilitasi. Keduanya adalah Wakil Ketua II DPRD
Pesawaran dari Fraksi Gerindra Rama Diansyah dan anggota DPRD Pesawaran dari
Fraksi PAN Yudianto.
Pada Selasa (10/1)
malam, Rama Diansyah dibebaskan dari tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk
rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Rekomendasi rawat
jalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim assessment terpadu BNP Lampung. Tim
assesment Rama terdiri dari AKBP Darman Gumay dari Direktorat Reserse Polda
Lampung, Kejati Lampung Agus Priambodo, BNP Lampung dr. Novan Harun, dan juga
AKBP Abdul Haris.
Sedangkan Yudianto,
lebih dulu menghirup udara segar sejak Senin (9/1). Ia dilepas dengan dalih
sama, menjalani proses rehabilitasi di BNN Lampung.
Direktur Ditnarkoba
Polda Lampung Kombespol Abrar Tuntalanai menyatakan Rama yang menjadi target
operasi (TO) polisi sejak lama digerebek di rumah pribadinya tatkala sedang
asyik bermain judi kartu remi bersama sejumlah orang. Salah satunya Yudianto.
”Saat ditangkap, Rama
bersama ketiga rekannya sedang bermain judi kartu remi, dan kondisi yang
bersangkutan pun dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba,” ujar Abrar.
Ketika melakukan
penggeledahan, aparat menemukan seperangkat alat isap sabu (bong), sebuah
pirek, dan satu plastik klip sisa bungkus sabu sebagai barang bukti.
Abrar juga menyatakan
dari hasil tes urine Rama Diansyah positif mengandung amphetamine dan
methamphetamine, Yudianto (positif amphetamine), serta kurir narkoba Hendra
Irawan (positif amphetamine dan methamphetamine).
Nurul Hidayah, kuasa
hukum Rama, membantah kalau sisa sabu-sabu yang didapat petugas saat
penggerebekan pada Selasa (3/1) lalu adalah milik kliennya. Lelaki yang dipecat
partainya begitu hasil tes urine dinyatakan positif tersebut, menurut Nurul,
hanyalah pemakai. Bukan pengedar.
Pembebasan pecandu
narkoba dengan dalih hanya pemakai tersebut mendapat kecaman keras dari Humas
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung Hammam Abdullah. ”Omong kosong berkoar
perang lawan narkoba, bentuk satgas ini dan itu.... Giliran ada oknum anggota
dewan tertangkap, malah dilepas dengan dalih rehabilitasi,” ujarnya kepada
Media Umat, Jumat (13/1).
Menurut Hammam, kedua
anggota dewan tersebut bukanlah korban tetapi pelaku karena tidak ada yang
memaksa mereka menggunakan narkoba. ”Oleh karena itu mereka harus dihukum tegas
bukan direhabilitasi!” tegasnya mengacu pada hukum Islam.
Dalam Islam, lanjut
Hammam, sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta'zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya
ditentukan oleh hakim (qadhi), misalnya
dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta'zir
dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Pengguna narkoba yang
baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan
pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. "Bahkan
hukumannya bisa sampai pada tingkatan hukuman mati, sehingga akan memberikan efek
jera,"
tandasnya.
Bagi
pecandu seperti anggota DPRD Pesawaran tersebut, dengan bukti sudah menjadi
target operasi (TO) polisi sejak lama, bisa dipenjara lebih dari 15 tahun atau
denda yang besar. ”Karena orang yang sudah kecanduan harus dihukum lebih berat.
Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba,
termasuk para aparat yang menyeleweng,” pungkasnya. []joko prasetyo
Sumber: Tabloid Media
Umat edisi 189
---
SMS/WA Berlangganan
Tabloid Media Umat: 0857 1713 5759