Memotong Kuku
Memotong kuku itu
hukumnya mandub (sunah) berdasarkan hadits bahwa Aisyah ra. berkata: Rasulullah
Saw. bersabda:
“Sepuluh perkara yang
termasuk fitrah: ...dan memotong kuku.” (HR. Muslim dan selainnya)
Juga berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
“Fitrah itu adalah
lima: ...dan memotong kuku.” (HR. Muslim dan selamnya).
Hadits ini secara utuh
telah kami sebutkan sebelumnya. Batas waktu maksimal untuk memotong kuku telah
ditetapkan bagi kita, yaitu selama empat puluh hari.
Tetapi ketika dipotong
sebelum batas waktu maksimal tersebut, maka itu lebih baik untuk menjaga
kebersihan yang menjadi tujuan memotong kuku itu sendiri. Hal ini karena jika
kuku dibiarkan panjang maka akan banyak kotoran di dalamnya, sehingga besar
kemungkinan kotoran pada kuku tersebut akan bercampur dengan makanan dan
minuman. Dari Abu Ayub al-‘Atakiy: Rasulullah Saw. bersabda:
“Salah seorang dari
kalian bertanya tentang berita dari langit, sedangkan dia membiarkan
kuku-kukunya seperti kuku-kuku burung yang berhimpun janabah, kotoran, dan debu di dalamnya.” (HR. Ahmad dan
at-Thabrani)
Al-Haitsamiy: status
para perawinya shahih, kecuali Abu
Washil, dia seorang yang tsiqah.
Kata al-khabats dan at-tafats
artinya adalah kotoran.
Selain itu, ketika
kuku sudah panjang, bisa menimbulkan penyakit dan mengakibatkan luka. Karena
itulah datang perintah untuk memotongnya. Dari Sawadah bin ar-Rabi, dia
berkata:
“Aku mendatangi Nabi
Saw., lalu aku bertanya kepada beliau Saw. Beliau Saw. kemudian memerintahkan
dibawakan unta untuku, kemudian beliau Saw. berkata kepadaku: “Jika engkau
pulang ke rumahmu, maka perintahkan keluargamu itu untuk memberi makan unta
mereka dengan baik, dan perintahkanlah keluargamu untuk memotong kuku mereka,
dan janganlah mereka melukai kambing ternak mereka ketika mereka memerah susu.”
(HR. Ahmad)
Kata ad-dzaud artinya adalah unta yang jumlahnya
antara dua hingga sembilan ekor, kata ar-riba'u
adalah bentuk jamak dari ruba’un, adalah
anak unta yang dilahirkan di musim semi, sedangkan kata ya'bithuu artinya adalah melukai.
Dua hadits ini
menjelaskan maksud memotong kuku, keduanya selain menunjukkan bahwa memotong
kuku itu hukumnya sunah, juga menunjukkan bahwa memotong kuku itu termasuk
fithrah.
Dalam memotong kuku
disunahkan untuk mendahulukan jari-jemari tangan kanan, kemudian jari-jemari
tangan kiri, lalu jari-jemari kaki kanan, kemudian jari-jemari kaki kiri. Ini
berdasarkan hadits mendahulukan bagian kanan yang sudah disebutkan dalam pembahasan
sebelumnya.
Dalam kesempatan ini,
ada poin penting yang harus diperhatikan terkait dengan kaum wanita, yakni
mengecat kuku. Cat kuku ini membentuk satu lapisan yang cukup tebal yang bisa
menghalangi air wudhu dan air mandi untuk sampai ke kuku, sehingga bisa mengakibatkan
wudhu atau mandi tersebut menjadi rusak (fasad). Kaum wanita hendaknya
memperhatikan hal ini, dan meninggalkan perhiasan seperti ini. Mereka bisa
menggantinya dengan menggunakan pacar, kecuali jika setiap kali wudhu mereka
bisa menghilangkan cat kuku tersebut, dan tentu ini sangat menyulitkan. Untuk
mengetahui lebih jauh persoalan ini kami persilakan pembaca sekalian merujuk
kembali bab wudhu pada sub pembahasan sifat wudhu.
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an
Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)