2. Memperluas Kekuasaan Negara
Islam atas Orang-Orang Nashrani Utara yang loyal kepada orang-orang Romawi
Meskipun Rasulullah
Saw. terlambat bertemu dengan tentara Romawi,
namun sekali-kali beliau tidak terlambat untuk memperkuat cengkraman kekuasaan
Negara Islam di wilayah utara. Mengingat, wilayah utara dikatagorikan sebagai
wilayah paling berbahaya. Sebab, wilayah utara tersebut mendapat perlindungan
dari bangsa Romawi, karena wilayah utara menganut agama bangsa Romawi -agama
Nashrani- dan tidak hanya itu, bahkan wilayah utara dijadikan sebagai perisai
pelindung bagi bangsa Romawi dalam menghadapi serangan bangsa Arab.
Para pemimpin wilayah
utara yakin bahwa Negara Islam yang sekarang telah mampu menghancurkan
batas-batas wilayah kekuasaan bangsa Romawi,
maka kapanpun Negara
Islam mau, pasti Negara Islam mampu membersihkan institusi mereka. Dan
kenyataan seperti itu, bukan hanya akan terjadi, namun pasti terjadi.
a. Oleh karena itu,
setelah Rasulullah Saw. berada di Tabuk, beliau didatangi oleh Yuhannah bin
Ru’bah, penguasa Ailah. Kemudian, ia berdamai dengan Rasulullah dan bersedia
membayar jizyah. Rasulullah Saw. juga didatangi penduduk Jarba’ dan Adzruh,
kemudian mereka juga bersedia membayar jizyah. Selanjutnya, Rasulullah Saw.
membuat surat perjanjian untuk mereka. Isi surat perjanjian tersebut adalah: '“Bismillahirrahmannirrahim. Ini jaminan
keamanan dari Allah dan Muhammad, Nabi dan sekaligus Rasulullah, untuk Yuhannah
bin Ru’bah dan penduduk Ailah, termasuk kapal-kapal dan kafilah-kafilah dagang
mereka, baik yang di darat, maupun yang di laut. Mereka yang juga berhak atas
jaminan Allah dan jaminan Nabi Muhammad adalah penduduk Syam, Yaman, dan
al-Bahr yang menjadi sekutunya. Siapa saja di antara mereka yang mengerjakan
dosa, maka hartanya tidak terlindungi, namun tidak dengan dirinya. Oleh karena
itu, hartanya menjadi halal bagi siapa saja yang mengambilnya. Sehingga,
siapapun tidak boleh melarang atau mencegah seseorang mendatangi atau
memanfaatkan mata air yang berasal dari darat maupun dari laut.”
b. Kemudian Rasulullah
Saw. memanggil Khalid bin Walid. Selanjutnya, beliau mengirimnya kepada Ukaidir
Dumah. Ia adalah Ukaidir bin Abdul Malik, Ukaidir Dumah berasal dari Kindah,
bahkan di Kindah dialah rajanya, sedang agamanya Nashrani (Kristen). Khalid
berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana caranya aku memasuki negeri anjing dan
singa, sedang pasukanku sedikit?” Rasulullah Saw. bersabda kepada Khalid,
“Engkau akan mendapatinya sedang berburu sapi.” Khalid pun segera berangkat.
Khalid tiba di benteng Ukaidir Dumah di Madzarul Ain, ketika itu malam terang
bulan. Sedang Ukaidir Dumah ketika itu berada di atas lotengnya ditemani
istrinya, tiba-tiba sapi liar menggaruk-garuk pintu istana dengan tanduknya.
Melihat itu, istrinya berkata, “Apakah engkau pernah melihat sapi seperti ini
sebelumnya?” Ukaidir berkata, “Tidak, demi Allah.” Istrinya berkata, “Kalau
begitu, siapa yang membiarkan sapi ini berkeliaran?” Ukaidir Dumah berkata,
“Tidak ada.” Lalu, Ukaidir Dumah turun dari lotengnya, ia memerintahkan agar
disiapkan kuda, setelah kudanya diberi pelana, ia pun menaikinya. Beberapa
orang dari keluarganya mengikutinya, termasuk saudaranya yang bernama Hasan.
Ukaidir Dumah menaiki kudanya dan beberapa orang dari keluarganya ikut keluar
bersamanya dengan membawa tombak kecil.
Ketika mereka telah
keluar, pasukan berkuda Rasulullah Saw. mengikutinya, kemudian mereka menangkap
Ukaidir Dumah dan membunuh saudaranya. Ketika itu, Ukaidir Dumah mengenakan
qamis dari sutra yang ditenun dengan emas. Kemudian, Khalid bin Walid mengambil
qamis tersebut dari Ukaidir Dumah, lalu Khalid mengirimkannya kepada Rasulullah
Saw., sebelum Khalid sendiri datang kepada beliau.
Ketika kaum muslimin
melihat qamis tersebut, kaum muslimin tercengang, lalu mereka memegangnya dan
terkagum-kagum kepadanya. Melihat itu, Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah kalian
terkagum-kagum dengan qamis ini? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
sungguh sapu tangan Sa'ad bin Mu’ad di Surga lebih bagus daripada qamis ini.”
Kemudian, Khalid bin
Walid datang dengan membawa Ukaidir Dumah kepada Rasulullah Saw. Rasulullah
Saw. menghentikan keluarnya darah Ukaidir Dumah. Lalu, Ukaidir Dumah berdamai
dengan Rasulullah dengan kesanggupan membayar jizyah. Setelah Rasulullah Saw. membebaskannya,
Ukaidir Dumah pun segera pulang kepada keluarganya. Namun tidak lama kemudian
-di masa kekhilafahan Abu Bakar ash-Shiddiq- Ukaidir Dumah merusak perjanjian
damai tersebut. Kemudian, Khalid bin Walid mengepungnya, setelah ia kembali
dari Iraq menuju Syam, lalu Khalid membunuhnya. Selanjutnya, Rasulullah Saw.
kembali ke Madinah al-Munawwarah. Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan,
tahun kesembilan Hijriyah.
Sumber: Prof. Dr. Muh.
Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw.,
Al-Azhar Press