Orang yang Berpuasa Ketika
Berbuka Karena Lupa
Abu Hanifah,
as-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa orang yang berpuasa jika makan atau
minum karena lupa maka tidak batal puasanya dan tidak mengapa, baik makan atau
minumnya itu sedikit atau banyak. Yang berpandangan seperti ini di antaranya
adalah al-Hasan al-Bashri, Mujahid, Ishaq bin Rahuwaih, Abu Tsaur, Dawud bin
Ali, Atha, al-Auzai dan al-Laits. Rabi'ah dan Malik berkata: orang yang makan
dan minum karena lupa puasanya telah rusak, dan baginya ada kewajiban mengqadha.
Pendapat yang benar
adalah yang pertama, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash berikut:
1. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Nabi Saw.
bersabda:
“Barangsiapa yang
makan karena lupa padahal dia sedang berpuasa maka hendaknya dia meneruskan
puasanya, karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah Swt.” (HR.
Bukhari [6669], Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan ad-Darimi)
Redaksi hadits yang
diriwayatkan Muslim [2716] adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa yang lupa
padahal ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah dia
meneruskan puasanya, karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah
Swt.”
2. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi Saw.
bersabda:
“Barangsiapa yang
berbuka di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat atasnya.” (HR. Ibnu Hibban [3521])
Sanad hadits ini
hasan. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah, ad-Daruquthni dan
al-Baihaqi, serta dishahihkan oleh
al-Hakim.
Sedangkan Ibnu
Khuzaimah [1990] dan at-Thabrani (dalam kitab al-Mu’jam
al-Ausath) telah meriwayatkan hadits lain dengan lafadz:
“Barangsiapa yang
makan atau minum di bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat atasnya.”
Sanad hadits ini
berstatus hasan.
3. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
“Seorang laki-laki
datang kepada Nabi Saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah
makan dan minum karena lupa, padahal aku sedang berpuasa. Maka Nabi Saw.
bersabda: “Allah Swt. telah memberimu makan dan minum.” (HR. Abu Dawud [2398],
an-Nasai, Daruquthni dan Tirmidzi)
Tirmidzi berkata:
hadits ini hasan shahih.
4. Dari Ummu Hakim binti Dinar, dari
pelayannya, yakni Ummu Ishaq ra.:
“Bahwa dia sedang
berada di samping Rasulullah Saw., lalu beliau dibawakan satu qash'ah (satu mangkuk ceper besar) yang berisi
tsarid (roti yang ditumbuk dan berkuah), kemudian dia makan bersama beliau
Saw., dan bersama beliau Saw. ada Dzul Yadain. Kemudian Nabi Saw. mengambil 'araq (tulang dengan sedikit sisa daging), dan
berkata: “Wahai Ummu Ishaq, kucurilah tulang ini (dengan kuahnya).” Lalu aku
ingat bahwa aku sedang berpuasa, kemudian aku menarik kembali tanganku, tidak
aku majukan dan tidak pula aku mundurkan. Maka Nabi Saw. bertanya: “Ada apa
denganmu?” Dia berkata: Aku sedang berpuasa, lalu aku lupa. Dzul Yadain
berkata: (Engkau berkata seperti itu) sekarang setelah engkau kenyang? Maka
Nabi Saw. berkata: “Sempurnakanlah puasamu, karena itu adalah rizki yang Allah
Swt. berikan kepadamu.” (HR. Ahmad [27609] dan Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir)
Inilah nash-nash yang
memiliki dilalah yang cukup jelas bahwa orang
yang makan atau minum
karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya, dan puasanya tetap
dipandang sah, baik dalam puasa fardhu seperti puasa Ramadhan ataupun
dalam puasa sunat, baik makan dan minumnya sampai pada kategori kenyang atau
tidak. Saya tidak mendapatkan dalil dari Malik yang pernyataannya menyalahi
dalil-dalil di atas. Saya tidak dapat menemukan dalam buku-buku besarnya
kecuali fatwanya saja, bahwa orang yang berpuasa ketika makan atau minum maka
telah rusak puasanya. Semoga Allah Swt. mengampuninya.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah