Puasa Di Bulan Rajab
Rajab adalah salah
satu bulan haram, sehingga puasa di dalamnya dianjurkan. Sebelumnya telah kami
sebutkan beberapa nash yang mendorong berpuasa pada bulan-bulan haram (al-asyhur al-haram) , dan Rajab termasuk salah
satu dari bulan-bulan haram tersebut.
Beberapa hadits yang
diriwayatkan menganjurkan puasa pada bulan Rajab atau melarang puasa pada bulan
Rajab secara khusus, maka semua hadits tersebut adalah hadits dhaif alias lemah, sehingga tidak layak untuk
dipertimbangkan, misalnya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.:
“Bahwa Nabi Saw.
melarang dari puasa Rajab.” (HR. Ibnu Majah [1743])
Dalam rangkaian sanadnya terdapat Dawud bin Atha, yang telah
disepakati kedhaifannya.
Contoh lain
diriwayatkan dari Kharasyah bin al-Hurr, ia berkata:
“Aku melihat Umar bin
Khattab memukul telapak tangan orang-orang yang berpuasa Rajab, hingga mereka
meletakkan tangan mereka di atas makanan. Dan dia berkata: Rajab, ada apa
dengan Rajab? Rajab itu adalah bulan yang diagungkan orang-orang jahiliyah,
ketika Islam datang (puasa di bulan) itu ditinggalkan.” (HR. at-Thabrani [7632]
dalam kitab al-Mu’jam al-Ausath)
Al-Haitsami berkata:
dalam sanadnya terdapat al-Hasan bin
Jabalah, dan saya tidak mendapati seorangpun
menyebutkannya, sehingga dalam rangkaian sanadnya
terdapat seorang yang majhul alias tidak dikenal.
Contoh lainnya adalah
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
tidak menyempurnakan puasa satu bulan setelah Ramadhan kecuali pada bulan Rajab
dan Sya'ban.” (HR. Thabrani [9418] dalam kitab al-Mu'jam
al-Ausath)
Al-Haitsami berkata:
dalam sanadnya terdapat Yusuf bin
Athiyyah as-Shaffar, dan dia adalah seorang yang dhaif.
Masih banyak lagi
hadits-hadits lainnya, tetapi statusnya semuanya adalah dhaif, yang tidak layak untuk dijadikan hujjah.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah