Puasa Senin dan Kamis
Inilah jenis ketiga
dari puasa sunat. Barangsiapa melakukannya maka dia telah berpuasa delapan hari
dari satu bulan tersebut, dua hari dari setiap minggu, dengan total empat
minggu dalam sebulan.
Rasulullah Saw.
mensunahkan puasa pada dua hari ini, karena pada dua hari itulah catatan amal
setiap hamba disodorkan, dan karena pintu Surga dibukakan, sehingga setiap
Muslim akan diampuni kecuali dua orang yang bermusuhan (al-mutakhashiman) dan saling memutuskan hubungan (al-mutahajiran).
Khusus hari Senin,
pada hari itu Nabi Saw. telah dilahirkan dan al-Qur'an diturunkan.
Selayaknya seorang
Muslim berada dalam keadaan berpuasa di kedua hari ini, ketika catatan amalnya
disodorkan kepada Allah Swt., agar mendapatkan ampunan Allah Swt.
Inilah sejumlah hadits
yang menyebutkan hal itu:
1. Dari Aisyah ra.. ia berkata:
“Adalah Nabi Saw.
biasa menjaga berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. Tirmidzi [745], Ibnu
Majah dan Ibnu Khuzaimah)
Dalam satu riwayat
milik an-Nasai [2186], Ahmad, dan Ibnu Hibban dari jalur yang sama terdapat
lafadz:
“Sesungguhnya
Rasulullah Saw. biasa berpuasa Sya'ban (hampir) sepenuhnya, dan menjaga puasa
Senin dan Kamis.”
2. Dari Usamah bin Zaid ra. ia berkata:
“Sesungguhnya Nabiyullah Saw. biasa berpuasa pada hari Senin
dan Kamis. Lalu beliau Saw. ditanya tentang itu. Maka beliau Saw. berkata:
“Sesungguhnya catatan amal seluruh hamba disodorkan pada hari Senin dan Kamis.”
(HR. Abu Dawud [2436], Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah dan al-Baihaqi)
Al-Baihaqi menyebutkan
bahwa Usamah itulah yang bertanya.
Ad-Darimi [1752]
meriwayatkan hadits ini pula dari jalur Abu Hurairah ra.
3. Dari Abu Qatadah al-Anshari ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
ditanya tentang puasa hari Senin. Maka beliau Saw. berkata: “Pada hari itulah
aku dilahirkan, dan pada hari itu pula (al-Qur’an) diturunkan kepadaku.” (HR.
Muslim [2750] dan al-Baihaqi)
Diriwayatkan pula oleh
Ibnu Hibban [3642] dengan redaksi yang sedikit lebih panjang. Ibnu Khuzaimah
[2117] meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:
“Ketika kami berada di
sisi Rasulullah Saw., Umar menghadap kepadanya, dan berkata: Wahai NabiAllah,
(ada apa dengan) puasa hari Senin? Beliau Saw. berkata: “Itu adalah hari aku
dilahirkan dan hari aku diwafatkan.”
4. Dari Abu Hurairah ra.:
“Bahwa Nabi Saw. biasa
berpuasa pada hari Senin dan Kamis, lalu beliau Saw. ditanya: Wahai Rasulullah,
sungguh engkau berpuasa hari Senin dan Kamis? Maka beliau Saw. berkata:
“Sesungguhnya hari Senin dan Kamis itu adalah saat Allah Swt. memberikan pengampunan
bagi setiap Muslim, kecuali bagi dua orang yang saling memutuskan hubungan. Dia
berkata: Tinggalkanlah keduanya hingga berdamai.” (HR. Ibnu Majah [1740] dan
Ahmad)
Tirmidzi [2092]
meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:
“Pintu-pintu Surga
dibukakan pada hari Senin dan Kamis, lalu diberikanlah ampunan pada kedua hari
itu bagi siapa saja yang tidak menyekutukan Allah, kecuali dua orang yang
memutuskan hubungan.” Beliau Saw. bersabda: “Kembalikanlah keduanya hingga
berdamai.”
Tirmidzi berkata: ini
adalah hadits hasan shahih. Hadits ini
diriwayatkan pula oleh Muslim [6544] dengan lafadz yang hampir sama.
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban [3644] dengan lafadz:
“Pintu-pintu langit
dibuka setiap hari Senin dan Kamis, dan catatan amal-amal disodorkan pada
setiap Senin dan Kamis.”
Muslim [6547]
meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:
“Catatan amal manusia
disodorkan pada setiap minggunya sebanyak dua kali: hari Senin dan hari Kamis.
Lalu setiap hamba mukmin diampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang
bermusuhan dengan saudaranya. Maka dikatakan: Tinggalkanlah, atau akhirkanlah
kedua orang ini hingga mereka berdamai.”
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah