Yang Dianjurkan Pada Orang yang
Berpuasa Ketika Berbuka
Seseorang yang
berpuasa dianjurkan untuk berbuka dengan beberapa biji kurma basah (ar-rathabah). Jika tidak ada kurma basah maka
dianjurkan untuk berbuka dengan beberapa biji kurma kering (at-tamr). Dan jika
tidak ada kurma kering maka dianjurkan untuk meminum beberapa teguk air.
Setelah itu dia boleh memakan apa saja, yang dikehendakinya.
Nash-nash yang ada
tidak menyebutkan alasan penetapan urutan tersebut kecuali yang disebutkan
dalam hadits yang pertama berikut ini, khususnya terkait dengan air sebagai
sesuatu yang suci. Karena itu, tidak benar jika orang-orang berusaha terlebih
dahulu mencari kurma basah, kemudian baru kurma kering, setelah itu baru air
dengan alasan-alasan lain. Seharusnya mereka melakukan hal itu sebagai bentuk
ibadah dan ketaatan saja.
Juga tidak benar menetapkan alasan mendahulukan kurma,
karena kurma itu –misalnya- banyak mengandung glukosa yang banyak hilang dari
tubuh orang yang berpuasa, sehingga datang nash yang meminta mereka segera
mengganti sesuatu yang hilang dari tubuh mereka, atau karena kurma mudah dicerna,
sehingga memudahkan orang
yang berpuasa memasukkan zat-zat makanan yang dibutuhkan tubuh, dan berbagai
pembahasan lain yang tidak didahulukan dan tidak pula diakhirkan oleh syariat.
Seandainya syariat
yang lurus ingin menetapkan 'illatnya
niscaya syariat akan menetapkannya. Ketika syariat tidak menetapkan alasannya,
maka kita pun harus berdiam diri (tidak perlu mengotak-atik mencari alasan
syariat itu). Berikut ini sejumlah hadits yang terkait dengan masalah ini:
1. Dari Salman bin Amir, ia berkata: Rasulullah
Saw. bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian berpuasa maka hendaklah dia berbuka dengan kurma kering, dan jika
tidak mendapati kurma kering maka hendaklah berbuka dengan air, karena
sesungguhnya air itu mensucikan.” (HR. Abu Dawud [2355], an-Nasai, Tirmidzi,
Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi)
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, Abu
Hatim ar-Razi. Tirmidzi berkata: status hadits ini hasan shahih.
2. Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:
“Rasulullah Saw. suka
berbuka dengan beberapa butir kurma basah sebelum beliau Saw. shalat, dan jika
tidak ada kurma basah maka (beliau Saw. berbuka) dengan beberapa butir kurma
kering, dan jika tidak ada kurma kering maka beliau Saw. meneguk air beberapa
kali.” (HR. Abu Dawud [2356] dan Tirmidzi)
Tirmidzi berkata:
Hadits ini hasan gharib. Ahmad dan
Daruquthni meriwayatkan dan menshahihkan
hadits ini. Al-Hakim pun meriwayatkan hadits ini dan menshahihkannya, dan hal ini disepakati oleh ad-Dzahabi.
Al-Huswah dengan dhammah: beberapa tetes minuman; al-hasawah
dengan fathah: satu kali.
3. Dari Anas ra., ia berkata:
“Aku tidak pernah
melihat Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Maghrib hingga beliau berbuka,
walaupun harus berbuka dengan beberapa teguk air.” (HR. Ibnu Hibban [3504],
Ibnu Khuzaimah, al-Bazzar, al-Hakim, al-Baihaqi, dan at-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Ausath)
Sanad hadits ini shahih.
Ketiga hadits ini
menunjukkan bahwa sunah berbuka itu adalah menyegerakannya, dan harus
didahulukan sebelum melaksanakan shalat Maghrib, sehingga seseorang yang
berpuasa tidak melakukan shalat kecuali setelah memakan/meminum hidangan
berbuka.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah