Sunat Rawatib untuk Hari Jum’at
Dengan merujuk pada
prinsip yang kami pegang dalam bab “shalat tathawwu’,”
maka kami katakan bahwa shalat Jum’at memiliki sunat
muakkad rawatib, yang dilaksanakan setelahnya, yakni dua rakaat saja.
Shalat Jum’at juga memiliki dua rakaat ba'diyah
lain yang diikutkan pada sunat rawatib muakkad
tersebut, sehingga disunahkan untuk melaksanakan dua rakaat sunat setelah
shalat Jum’at. Dan jika melakukan empat rakaat maka hal itu lebih baik lagi.
Yang paling utama adalah shalat sunat ba’diyah
tersebut hendaknya dilaksanakan di rumah. Dari Abdullah bin Umar ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
shalat sebelum dhuhur dua rakaat dan setelahnya dua rakaat, dan setelah maghrib
dua rakaat di rumahnya dan setelah isya dua rakaat, dan tidak shalat setelah
Jum'at hingga beliau pulang, kemudian shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari)
Muslim meriwayatkan
dengan redaksi:
“Dan beliau Saw. tidak
shalat setelah Jum'at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di
rumahnya.”
Dari Abdullah bin Umar
ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
jika selesai shalat Jum'at beliau Saw. pulang lalu shalat dua rakaat di
rumahnya. Kemudian dia (perawi) berkata: Rasulullah Saw. sering melakukan hal
itu.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah ra.
ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika kalian shalat
setelah Jum'at maka shalatlah empat rakaat -dan dalam satu riwayat- jika kalian
terburu-buru karena sesuatu maka sholatlah dua rakaat di masjid,
dan kemudian dua rakaat jika kalian telah pulang.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Dari Abu Hurairah ra.
ia berkata; Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika salah seorang
dari kalian shalat Jum’at maka shalatlah setelahnya sebanyak empat rakaat.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Tirmidzi)
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)