Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Seruan Menteri Agama Kok Batasi Dakwah Islam?



Mengatasnamakan kerukunan dan persatuan bangsa, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah. Beberapa seruannya yaitu materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Lalu, yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. Selain itu, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Seruan tersebut merupakan tiga dari sembilan seruan yang ditulis dan ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim.

Menanggapi seruan tersebut, Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Rokhmat S. Labib mengatakan bahwa yang menjadi parameter seruan agama terutama Islam adalah hukum Islam itu sendiri. ”Mestinya hukum yang dibuat manusia itu disesuaikan dengan hukum dari Allah SWT, bukan malah kemudian anjuran yang membatasi,” ungkapnya saat dihubungi Media Umat.

Labib menjelaskan, perkara seperti ceramah di rumah ibadah teruntuk umat Muslim seperti khutbah Jum’at adalah bagian dari ibadah. "Yang pertama harus dipahami bahwa khutbah itu adalah bagian dari ibadah dalam Islam, jadi tanpa khutbah, shalat Jum’at tidak sah,” jelasnya.

Karena itu khutbah ini bagian dari Islam, lanjutnya, semestinya pengaturan khutbah itu dikembalikan ke dalam Islam itu sendiri, bukan kepada pengaturan siapapun, termasuk menteri agama. Andai ada pengaturan maka pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Islam.

”Sebenarnya dalam khutbah sudah jelas yang harus disampaikan adalah wasiat takwa kepada Allah SWT. Apa itu? Wasiat takwa adalah menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi semua yang dilarang Allah, atas dasar keimanan dan keinginan untuk mendapatkan ridha Allah SWT," ungkap Labib.

Maka semestinya khutbah Jum'at itu harus menyampaikan perintah-perintah Allah, dan ketika berbicara perintah Allah itu tidak ada batasan. ”Jangan sampai ada anjuran seperti ini "silahkan lakukan perintah Allah kecuali yang bertentangan dengan hukum manusia”. Kalau begitu di mana dong ketakwaannya?” kata Labib.

Labib juga menambahkan, khutbah adalah nasihat kepada kaum Muslim, terutama terhadap penguasa Muslim. Oleh karena itu, khutbah itu tidak boleh dibatasi hanya yang dianggap baik-baik saja.

"Maksudnya, tidak boleh dibatasi dengan apa-apa yang bertentangan dengan penguasa, justru penguasa inilah yang juga harus dinasihati untuk menerapkan hukum Allah, bukan malah membiarkan dan membenarkan penguasa yang bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Maka jelas anjuran [menteri agama] seperti itu, menurut Labib, malah akan menjadi masalah. "Ya ini kan sebenarnya gara-gara ada anggapan bahwa rumah ibadah itu menjadi tempat menyebarkan ujaran kebencian untuk kelompok lain, digunakan untuk menyebarkan inteloransi. Ini kan sama seperti menuduh bahwa rumah ibadah dan khatib menjadi sumber masalah,” katanya. []fatihs

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 196
---

SMS/WA Berlangganan Tabloid Media Umat: 0857 1713 5759

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam