Bersegera ke Masjid Setelah
Mendengar Adzan
Siapa saja yang
mendengar adzan dan pada saat itu dia di masjid,
atau masuk masjid setelah adzan, maka tidak boleh baginya untuk keluar dari
masjid sebelum menunaikan shalat wajib, kecuali karena adanya udzur syar'i,
semacam membuang hajat, atau berwudhu dan dia berniat kembali ke masjid untuk
melaksanakan shalat, atau lainnya. Dari Abu Sya'sya ia berkata: aku mendengar
Abu Hurairah -dan dia melihat seorang laki-laki keluar dari masjid setelah
adzan- maka ia berkata:
“Adapun tindakan
seperti ini sungguh telah menyalahi tuntunan Abul Qasim Saw.” (HR. Muslim dan
Baihaqi)
Dari Abu Sya’tsa dari
Abu Hurairah:
“Bahwasanya dia sedang
di masjid, lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian keluarlah
seorang laki-laki (dari masjid). Maka Abu Hurairah berkata: “Tindakan seperti
ini sungguh telah bermaksiat pada Abul Qasim Saw. Rasulullah Saw. telah memerintahkan
kepada kami, jika kami mendengar adzan agar kami tidak keluar dari masjid
hingga kami melaksanakan shalat.” (HR. Abu Dawud at-Thayalisi dan Ahmad)
Tirmidzi berkata:
“Berdasarkan hal inilah, yang dipraktikkan oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat
Nabi Saw. dan orang-orang setelahnya, yaitu hendaknya seseorang tidak keluar
dari masjid setelah adzan kecuali karena ada udzur selain wudhu atau perkara lain
yang harus dilakukannya.”
Bacaan: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)