5. Menyisir Rambut
Kebiasaan kaum wanita
sekarang ini dengan menyemprot rambut menggunakan bahan yang bisa membuat
rambut kaku sehingga nampak tebal dan lurus, atau alat elektronik yang disebut hair dryer untuk merapikan rambut dan
menjadikannya nampak lebih besar dari ukurannya; semua itu boleh-boleh saja dan
tidak termasuk ke dalam larangan menyambung rambut. Tidak bisa dikatakan pula
perbuatan seperti itu sama dengan merubah bentuk dan ukuran rambut, sehingga
disamakan dengan penipuan dan pemalsuan. Tidak bisa dikatakan seperti itu.
Sebab, jika seperti itu, niscaya mengecat rambut, mengempalnya, dan
menjalinnya, akan haram pula hukumnya, karena sama dengan merubah bentuk dan
ukuran rambut. Padahal mengempal rambut itu boleh-boleh saja berdasarkan hadits
yang diriwayatkan Bukhari:
“Dahulu Ibnu Umar
berkata: Sungguh aku melihat Rasulullah Saw. mengempalkan rambut.”
Menjepit rambut agar
tidak acak-acakan itu boleh-boleh saja, berdasarkan hadits Atha bin Yasar yang
telah kami sebutkan dalam pembahasan memuliakan rambut.
Dari Atha bin Yasar,
dia berkata:
“Ketika Rasulullah
Saw. sedang berada di masjid, ada seorang laki-laki masuk dengan rambut dan
janggut yang acak-acakan dan tidak beraturan. Maka Rasulullah Saw. memberi
isyarat dengan tangannya pada laki-laki itu agar dia keluar, seakan beliau Saw.
ingin mengatakan agar ia merapikan rambut dan janggutnya terlebih dahulu. Lalu
laki-laki itu pun keluar merapikannya, dan kemudian masuk kembali. Rasulullah
Saw. bersabda: “Bukankah ini lebih baik, daripada salah seorang dari kalian
datang dengan rambut yang acak-acakan seperti setan.” (HR. Malik)
6. Membelah Rambut
Dibolehkan membelah
rambut berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra., dia berkata:
“Nabi Saw. kadang
sering menyamai ahli kitab dalam perkara yang tidak diperintahkan. Ahli kitab
suka mengurai rambut mereka, orang-orang musyrik suka membelah rambut mereka.
Maka Nabi Saw. lebih suka mengurai rambut bagian depannya (membiarkannya
tergerai), kemudian beliau Saw. membelahnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan
an-Nasai)
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)