BAB
SEPULUH
WUDHU
Definisi
Dan Legalitas Wudhu
a. Definisi Wudhu
Wudhu dengan mendhammahkan huruf wawu
merupakan mashdar (bentuk infinitive)
dari kata wadhu-a, yang artinya adalah hasuna (bagus/ baik), kata yang digunakan
untuk menyebut suatu perbuatan. Wadhu
dengan mem-fathah-kan huruf wawu artinya adalah air yang digunakan untuk
bersuci. Ini pengertian bahasanya.
Sedangkan pengertian syara’nya adalah membasuh muka dengan air,
kedua tangan hingga kedua siku, mengusap kepala dengan urutan tertentu, kedua
kaki hingga kedua mata kaki, dan dilakukan secara berturut-turut (muwalat) dengan disertai niat untuk
menghilangkan hadats kecil, sehingga bisa menjadikan orang yang melakukannya
boleh melakukan shalat, memegang mushaf dan thawaf.
b. Legalitas wudhu
Landasan hukum wudhu
adalah al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma Sahabat. Dalam al-Qur’an, Allah Swt.
berfirman:
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)
Dalam khazanah Sunnah
terdapat hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah
Saw. bersabda:
“Shalat salah seorang
dari kalian tidak akan diterima jika berhadats,
hingga dia berwudhu.” (HR. Muslim, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Terdapat ijma di
kalangan sahabat yang mewajibkan wudhu ketika hendak shalat. Tidak ada
seorangpun yang menyalahi kewajiban ini, bahkan tidak ada seorang Muslimpun
yang menyalahi kewajiban ini, sehingga persoalan wudhu wajib dilakukan ketika
hendak shalat merupakan perkara ma’lum min
ad-diin bi ad-dharurah (hukum
agama yang pasti diketahui).
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)