belum juga selesai
kasus narkoba, tawuran, dan pelecehan seksual. Kini, masyarakat dibuat
terperangah dengan kasus prostitusi. Bukan, bukan hanya perempuan saja yang
bisa terjerumus. Remaja laki-lakipun tak luput dari ancaman ini. Yah,
prostitusi anak untuk kaum gay.
Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk
kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku
berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Negara republik telah gagal
melindungi warganya. Semakin hari kejahatan semakin beragam. Sementara
solusi-solusi yang ditawarkan tak mampu menyelamatkan.
Sistem yang memberi
rasa aman bagi warganya. Semua pelanggar syariat dapat hukuman yang setimpal.
Semua itu hanya ada dalam sistem islam. Di mana syariat islam diterapkan secara
sempurna.
Tayangan-tayangan
media saat ini justru berkiblat pada gaya hidup Barat. Kasus Awkarin misalnya.
Siswi peraih nilai UN tertinggi ini sejak melanjutkan sekolahnya ke Jakarta,
justru mempertontonkan hal-hal yang tidak patut pada akun media sosialnya.
Dengan sistem Islam,
Khilafah, upaya mewujudkan generasi yang bermartabat dan terdepan dalam sains
sangat mungkin
setiap masalah yang
muncul pasti ada obatnya. Pengobatan yang paling urgen untuk memperbaiki umat
adalah dengan menegakkan Khilafah
Sistem Kapitalisme
mengkondisikan umat manusia berada dalam kesengsaraan dan penderitaan. Pihak
yang kuat akan terus mengeksploitasi pihak yang lemah di antara mereka. Pihak
yang kaya di antara mereka akan terus menghegemoni orang-orang miskin. dengan
kembali ke sistem Islam secara sempurna akan membuat baik kondisi umat manusia.
Sistem ekonomi
kapitalis telah memutlakkan kepemilikan individu. Hasilnya adalah tirani
kepemilikan individu terhadap kepemilikan publik dan kepemilikan negara itu
sendiri sehingga negara dan masyarakat serta sebagian besar kekuatan ekonomi
yang ada di suatu negeri menjadi tergadai ditangan segelintir orang kaya
monopolis dan rakus yang mengeksploitasi kebebasan kepemilikan secara mutlak.
Mereka mendirikan bank-bank ribawi raksasa bertolak dari kebebasan kepemilikan.
Begitu pula mereka mendirikan perusahaan-perusahaan kapitalis raksasa, nyata
maupun fiktif, dan bermain-main di pasar keuangan “bursa” dengan cara-cara
setan, kemudian perusahaan-perusahaan dan bank-bank itu mengendalikan
pasar-pasar dan kekayaan, melahap perusahaan-perusahaan kecil yang ada di
jalannya, persis seperti ikan paus yang melahap ikan-ikan kecil. Hal itu
bertolak dari kebebasan pengelolaan kepemilikan, melalui kebijakan spekulasi,
kontrol ekonomi dan monopoli. Semua itu bertolak dari kebebasan pengembangan
harta menggunakan metode yang diinginkan oleh para kapitalis.
Mengetahui Hukum
Syara’ yang menjadi patokan seorang muslim dalam kehidupannya adalah Fardhu Ain
atas setiap muslim. Karena ia diperintah untuk melaksanakan berbagai
aktivitasnya sesuai hukum-hukum syara’.
Ini merupakan
Khtihaabut Takliif (seruan berisi beban) yang diserukan oleh Asy Syari’ (Allah
& RasulNya) terhadap manusia, dan kepada orang-orang mukmin.
Ini adalah seruan yang
jazm (tegas) yang tidak ada pilihan lain bagi siapapun. Baik itu berkenaan
dengan pengetahuan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan keimanan atau
berkenaan dengan amal perbuatan manusia.
Dari Kitab Asy
Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz 2, karya Asy Syaikh Taqiyuddin an Nabhani
“Setelah itu, akan datang masa raja diktator; dan
atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika
berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj
al-Nubuwwah” (HR Abu Daud, Ahmad).
Kehadiran Sri Mulyani
dalam kabinet Jokowi, semakin terbukti untuk mengokohkan penjajahan asing di
Indonesia. Pemerintah akhirnya resmi memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada swasta asing untuk membangun kilang minyak di dalam negeri terhitung sejak
24 Agustus 2016. Dengan demikian, tugas untuk membangun kilang minyak baru
tidak lagi hanya dibebankan kepada PT Pertamina (Persero).Sri Mulyani Kokohkan
Liberalisasi Migas, Izinkan Swasta Asing Bangun Kilang Minyak
Penegasan itu tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan
dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur, yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 23 Agustus 2016 dan
diundangkan sehari setelahnya.
Sesungguhnya Indonesia
telah dikaruniai Allah tanah-tanah yang subur dan air yang berlimpah. Semua
itu, jika dimanfaatkan dengan baik akan menjadikan rakyat berada dalam
kemakmuran hidup. Tetapi itu memerlukan sistem yang baik yang berasal dari Zat
yang Maha Bijaksana, lagi Maha Mengetahui. Sistem itu adalah sistem Islam,
yaitu Khilafah Rasyidah, yang akan memenuhi bumi dengan keadilan dan kebaikan.
Mudah-mudahan itu segera terwujud dalam waktu dekat atas seizin Allah.
Berbicara tentang
kepemimpinan, ada tiga hal yang harus dimiliki: (1) kualitas dan integritas
orang yang memimpin (person); (2) sistem yang diterapkan; dan (3) sikap pihak
yang dipimpin.
Nabi Muhammad Saw.,
jauh sebelum diangkat sebagai nabi, sudah dikenal sebagai orang yang mulia,
jujur, dan amanah. Semua karakter baik ada pada diri Beliau. Beliau bahkan
digelari ‘Al-Amin’. Namun, Allah Swt. tidak hanya mencukupkan pada karakter
pemimpin semata. Dia menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya berupa al-Quran dan
as-Sunnah sebagai petunjuk bagi manusia. Dengan aturan dari Allah itulah Beliau
mengatur, mengurusi dan menghukumi manusia.
Tentu diperlukan
sistem dan aturan yang juga baik. Apakah sistem dan aturan yang baik itu?
Tentu, sistem dan aturan yang lahir dari Zat Yang Mahabaik. Itulah syariah
Islam yang dijalankan dalam sistem Kekhilafahan. Ketika kerusakan terjadi,
manusia disuruh kembali pada aturan dan hukum-Nya.
Bukankah Dia Yang
Mahaperkasa menyatakan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena
perbuatan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, jalan Allah)”. (QS
ar-Rum [30]: 41).
Hai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam
Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).
Di dalam tasfirnya, Aysar at-Tafâsîr, Imam al-Jazairi menyatakan
bahwa kata kaffat[an] dalam ayat di atas
bermakna jâmi’[‘an]. Karena itu, kata
Imam al-Jazairi, tidak boleh sedikitpun kaum Muslim meninggalkan syariah dan
hukum-hukum Islam.
Faktanya, akibat
neoliberalisme dan neoimperalisme, sebagian besar tanah dan air kita telah
dikuasai asing; demikian pula sebagian besar kekayaan negeri ini. Menurut Data
Litbang Kompas 2011, hingga tahun 2011
saja, asing telah menguasai: 70% tambang migas; 75% batubara, bouksit, nikel
dan timah;’ 85% tembaga dan emas; dan 40% perkebunan sawit dari total 8,5 juta
hektar. Tak hanya itu, menurut Kompas
(25/5/2011) pula, dengan penerapan otonomi daerah yang cenderung liberal,
hingga tahun 2011 saja sudah ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan
pemerintah daerah. Kondisi itu makin membuka peluang asing untuk menguasai
langsung sumber daya batubara dan mineral.
Keseluruhan syariah
itu wajib kita terapkan. Tak boleh ada yang diabaikan, ditelantarkan, apalagi
didustakan. Tindakan mengimani sebagian syariah dan mengingkari sebagian
lainnya hanya akan mengantarkan kita pada kehinaan di dunia dan azab yang pedih
di akhirat (QS al-Baqarah [2]: 85).
kepasrahan, ketundukan
dan ketaatan total kita kepada Allah SWT itu dengan sama-sama berjuang
mewujudkan terapnya syariah-Nya secara kaffâh
dengan institusi Khilafah ar-Rasyidah ’ala
Minhâj an-Nubuwwah.
di dalam shalat kita
selalu mengulang dan mengukuhkan, bahwa hanya kepada Allah-lah kita memohon
pertolongan. Hanya kepada Allah-lah kita meminta ditetapkan jalan yang lurus,
yakni jalan mereka yang selalu diberi nikmat oleh Allah SWT. Bukan jalan orang-orang
yang tersesat. Dan juga bukan jalan orang-orang yang dimurkai.