Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Aturan dari Allah untuk mengurusi menghukumi manusia


 

belum juga selesai kasus narkoba, tawuran, dan pelecehan seksual. Kini, masyarakat dibuat terperangah dengan kasus prostitusi. Bukan, bukan hanya perempuan saja yang bisa terjerumus. Remaja laki-lakipun tak luput dari ancaman ini. Yah, prostitusi anak untuk kaum gay.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Negara republik telah gagal melindungi warganya. Semakin hari kejahatan semakin beragam. Sementara solusi-solusi yang ditawarkan tak mampu menyelamatkan.

Sistem yang memberi rasa aman bagi warganya. Semua pelanggar syariat dapat hukuman yang setimpal. Semua itu hanya ada dalam sistem islam. Di mana syariat islam diterapkan secara sempurna.

Tayangan-tayangan media saat ini justru berkiblat pada gaya hidup Barat. Kasus Awkarin misalnya. Siswi peraih nilai UN tertinggi ini sejak melanjutkan sekolahnya ke Jakarta, justru mempertontonkan hal-hal yang tidak patut pada akun media sosialnya.

Dengan sistem Islam, Khilafah, upaya mewujudkan generasi yang bermartabat dan terdepan dalam sains sangat mungkin

setiap masalah yang muncul pasti ada obatnya. Pengobatan yang paling urgen untuk memperbaiki umat adalah dengan menegakkan Khilafah

Sistem Kapitalisme mengkondisikan umat manusia berada dalam kesengsaraan dan penderitaan. Pihak yang kuat akan terus mengeksploitasi pihak yang lemah di antara mereka. Pihak yang kaya di antara mereka akan terus menghegemoni orang-orang miskin. dengan kembali ke sistem Islam secara sempurna akan membuat baik kondisi umat manusia.

Sistem ekonomi kapitalis telah memutlakkan kepemilikan individu. Hasilnya adalah tirani kepemilikan individu terhadap kepemilikan publik dan kepemilikan negara itu sendiri sehingga negara dan masyarakat serta sebagian besar kekuatan ekonomi yang ada di suatu negeri menjadi tergadai ditangan segelintir orang kaya monopolis dan rakus yang mengeksploitasi kebebasan kepemilikan secara mutlak. Mereka mendirikan bank-bank ribawi raksasa bertolak dari kebebasan kepemilikan. Begitu pula mereka mendirikan perusahaan-perusahaan kapitalis raksasa, nyata maupun fiktif, dan bermain-main di pasar keuangan “bursa” dengan cara-cara setan, kemudian perusahaan-perusahaan dan bank-bank itu mengendalikan pasar-pasar dan kekayaan, melahap perusahaan-perusahaan kecil yang ada di jalannya, persis seperti ikan paus yang melahap ikan-ikan kecil. Hal itu bertolak dari kebebasan pengelolaan kepemilikan, melalui kebijakan spekulasi, kontrol ekonomi dan monopoli. Semua itu bertolak dari kebebasan pengembangan harta menggunakan metode yang diinginkan oleh para kapitalis.

Mengetahui Hukum Syara’ yang menjadi patokan seorang muslim dalam kehidupannya adalah Fardhu Ain atas setiap muslim. Karena ia diperintah untuk melaksanakan berbagai aktivitasnya sesuai hukum-hukum syara’.
Ini merupakan Khtihaabut Takliif (seruan berisi beban) yang diserukan oleh Asy Syari’ (Allah & RasulNya) terhadap manusia, dan kepada orang-orang mukmin.
Ini adalah seruan yang jazm (tegas) yang tidak ada pilihan lain bagi siapapun. Baik itu berkenaan dengan pengetahuan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan keimanan atau berkenaan dengan amal perbuatan manusia.
Dari Kitab Asy Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz 2, karya Asy Syaikh Taqiyuddin an Nabhani

“Setelah itu, akan datang masa raja diktator; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah” (HR Abu Daud, Ahmad).

Kehadiran Sri Mulyani dalam kabinet Jokowi, semakin terbukti untuk mengokohkan penjajahan asing di Indonesia.  Pemerintah akhirnya resmi memberi kesempatan seluas-luasnya kepada swasta asing untuk membangun kilang minyak di dalam negeri terhitung sejak 24 Agustus 2016. Dengan demikian, tugas untuk membangun kilang minyak baru tidak lagi hanya dibebankan kepada PT Pertamina (Persero).Sri Mulyani Kokohkan Liberalisasi Migas, Izinkan Swasta Asing Bangun Kilang Minyak
Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 23 Agustus 2016 dan diundangkan sehari setelahnya.

Sesungguhnya Indonesia telah dikaruniai Allah tanah-tanah yang subur dan air yang berlimpah. Semua itu, jika dimanfaatkan dengan baik akan menjadikan rakyat berada dalam kemakmuran hidup. Tetapi itu memerlukan sistem yang baik yang berasal dari Zat yang Maha Bijaksana, lagi Maha Mengetahui. Sistem itu adalah sistem Islam, yaitu Khilafah Rasyidah, yang akan memenuhi bumi dengan keadilan dan kebaikan. Mudah-mudahan itu segera terwujud dalam waktu dekat atas seizin Allah.

Berbicara tentang kepemimpinan, ada tiga hal yang harus dimiliki: (1) kualitas dan integritas orang yang memimpin (person); (2) sistem yang diterapkan; dan (3) sikap pihak yang dipimpin.
Nabi Muhammad Saw., jauh sebelum diangkat sebagai nabi, sudah dikenal sebagai orang yang mulia, jujur, dan amanah. Semua karakter baik ada pada diri Beliau. Beliau bahkan digelari ‘Al-Amin’. Namun, Allah Swt. tidak hanya mencukupkan pada karakter pemimpin semata. Dia menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya berupa al-Quran dan as-Sunnah sebagai petunjuk bagi manusia. Dengan aturan dari Allah itulah Beliau mengatur, mengurusi dan menghukumi manusia.
Tentu diperlukan sistem dan aturan yang juga baik. Apakah sistem dan aturan yang baik itu? Tentu, sistem dan aturan yang lahir dari Zat Yang Mahabaik. Itulah syariah Islam yang dijalankan dalam sistem Kekhilafahan. Ketika kerusakan terjadi, manusia disuruh kembali pada aturan dan hukum-Nya.
Bukankah Dia Yang Mahaperkasa menyatakan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, jalan Allah)”. (QS ar-Rum [30]: 41).

Hai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).
Di dalam tasfirnya, Aysar at-Tafâsîr, Imam al-Jazairi menyatakan bahwa kata kaffat[an] dalam ayat di atas bermakna jâmi’[‘an]. Karena itu, kata Imam al-Jazairi, tidak boleh sedikitpun kaum Muslim meninggalkan syariah dan hukum-hukum Islam.

Faktanya, akibat neoliberalisme dan neoimperalisme, sebagian besar tanah dan air kita telah dikuasai asing; demikian pula sebagian besar kekayaan negeri ini. Menurut Data Litbang Kompas 2011, hingga tahun 2011 saja, asing telah menguasai: 70% tambang migas; 75% batubara, bouksit, nikel dan timah;’ 85% tembaga dan emas; dan 40% perkebunan sawit dari total 8,5 juta hektar. Tak hanya itu, menurut Kompas (25/5/2011) pula, dengan penerapan otonomi daerah yang cenderung liberal, hingga tahun 2011 saja sudah ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu makin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara dan mineral.

Keseluruhan syariah itu wajib kita terapkan. Tak boleh ada yang diabaikan, ditelantarkan, apalagi didustakan. Tindakan mengimani sebagian syariah dan mengingkari sebagian lainnya hanya akan mengantarkan kita pada kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat (QS al-Baqarah [2]: 85).

kepasrahan, ketundukan dan ketaatan total kita kepada Allah SWT itu dengan sama-sama berjuang mewujudkan terapnya syariah-Nya secara kaffâh dengan institusi Khilafah ar-Rasyidah ’ala Minhâj an-Nubuwwah.

di dalam shalat kita selalu mengulang dan mengukuhkan, bahwa hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan. Hanya kepada Allah-lah kita meminta ditetapkan jalan yang lurus, yakni jalan mereka yang selalu diberi nikmat oleh Allah SWT. Bukan jalan orang-orang yang tersesat. Dan juga bukan jalan orang-orang yang dimurkai.

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam