Mandi Saat Ihram Dan Memasuki
Kota Makkah
Beberapa hadits
berikut berkaitan dengan persoalan ini:
1. Dari Zaid bin Tsabit:
“Bahwasanya dia
melihat Nabi Saw. ihram dengan melepaskan baju beliau Saw. yang berjahit dan
mandi.” (HR. Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Hadits ini
diriwayatkan ad-Daruquthni, Baihaqi dan Thabrani.
2. Dari Aisyah ra., dia berkata:
“Asma binti Umais
melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di as-Syajarah, lalu Rasulullah Saw.
memerintahkan Abu Bakar agar isterinya itu mandi, dan kemudian Asma pun bertalbiyah. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik
dan Muslim)
Muslim, Ibnu Hibban
dan Ibnu Majah meriwayatkan pula hadits ini dari jalur Jabir dengan lafadz:
“Lalu kami keluar
bersama beliau Saw., hingga kami tiba di Dzul Hulaifah. Setelah itu Asma binti
Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian Asma mengutus orang menemui
Rasulullah Saw. (untuk bertanya) apa yang harus aku lakukan. Maka beliau Saw. bersabda:
“Mandilah, dan balutlah tempat keluarnya darah dengan kain, dan berihramlah.”
Istatsfirii artinya tahanlah dengan sobekan
kain untuk mencegah keluarnya darah.
3. Dari Nafi:
“Bahwasanya Ibnu Umar
tidaklah datang di Makkah melainkan dia bermalam di Dzi Tuwa hingga pagi, lalu
beliau mandi, kemudian memasuki kota Makkah pada siang hari, dan dia bercerita
bahwasanya beliau Saw. melakukan hal itu.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)
Bukhari meriwayatkan
hadits ini dengan lafadz:
“Ibnu Umar ra. ketika
memasuki Adnal al-Haram menahan diri dari (tidak langsung-pen.) bertalbiyah.
Kemudian bermalam di Dzi Thuwa, lalu shalat shubuh di sana dan mandi. Setelah
itu dia bercerita bahwasanya Nabi Saw. melakukan hal itu.”
Dzu Thuwa adalah satu
tempat di jalan masuk menuju kota Makkah.
Ibnu al-Mundzir
berkata: Mandi ketika memasuki kota Makkah itu mustahab
(sunah) menurut seluruh ulama.
Dan saya setuju dengan
pernyataan ini. Saya mengatakan, “mandi ketika memasuki kota Makkah dan
berihram” secara bersamaan, karena pada prinsipya seorang Muslim itu memasuki
kota Makkah dalam keadaan berihram, bukan tidak berihram. Tetapi jika
memasukinya tanpa berihram, maka dia tetap dianjurkan mandi juga. Hal ini
karena Rasulullah Saw. pun mandi ketika memasuki kota Makkah pada tahun Penaklukan
Makkah, padahal beliau Saw. dalam keadaan tidak berihram. Ini telah disebutkan
oleh as-Syafi’i dalam kitab al-Umm.
An-Nafi meriwayatkan dari Ibnu Umar ra.:
“Bahwasanya beliau
suka mandi ketika memasuki Makkah, dan memerintahkan mereka melakukan hal itu.”
(HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dalil yang paling
jelas menganjurkan mandi adalah hadits yang kedua, karena di dalamnya terdapat
perintah kepada Asma untuk mandi, walaupun dia sedang nifas. Dan satu hadits
ini saja cukup untuk berkesimpulan disunahkannya mandi saat ihram dan memasuki
kota Makkah, sedangkan hadits-hadits selainnya tidak memiliki dilalah seperti itu.
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)