14. Mendahulukan yang Kanan (at-Tayammun)
Maksudnya adalah
ketika berwudhu hendaknya membasuh tangan kanan sebelum tangan kiri dan
membasuh kaki kanan sebelum kaki kiri.
Tayamun tidak dilakukan selain dalam membasuh
kedua tangan dan kedua kaki, tidak ada bagian kanan dan bagian kiri dalam
membasuh wajah dan mengusap kepala.
Tayamun itu sunah, bukan wajib, dan pendapat
ini disepakati oleh para ulama.
An-Nawawi berkata:
Para ulama bersepakat bahwa mendahulukan yang kanan dalam berwudhu itu sunah
hukumnya, orang yang tidak mendahulukan yang kanan tidak mendapatkan keutamaan tayamun walaupun wudhunya tetap sah.
Ibnu Hajar memberi
catatan atas pernyataan tersebut dengan mengatakan: Maksudnya adalah ulama dari
kalangan Ahlus Sunnah, sebab menurut orang Syiah hukum tayamun itu wajib.
Ibnu Qudamah
menyatakan dalam kitab al-Mughni: Kami
tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat terkait hukum tidak wajibnya tayamun.
Beberapa nash berikut
menyinggung persoalan tayamun
(mendahulukan yang kanan dari yang kiri)
1. Dari Aisyah ra., dia berkata:
“Nabi Saw. sangat suka
mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, dan bersuci,
dan dalam segala sesuatu yang dilakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tarajjul itu artinya merapikan dan menyisir
rambut.
2. Ahmad meriwayatkan hadits di atas dengan
lafadz:
“Bahwasanya Nabi Saw.
sangat suka mendahulukan yang kanan dalam berwudhu, menyisir rambut, memakai
sandal.”
Hadits ini
diriwayatkan dan dishahihkan oleh Ibnu
Manduh.
3. Dari Abu Hurairah ra. dia berkata:
Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika kalian berwudhu
maka awalilah dengan bagian kanan kalian.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Ahmad,
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Daqiq al-Ied dan Ibnu
Abdil Barr.
Tiga hadits ini
seluruhnya adalah hadits shahih yang
layak digunakan sebagai hujjah dalam persoalan ini.
Kalimat:
“Nabi Saw. sangat suka
mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, dan bersuci
yang dilakukannya.”
Jelas mengandung arti
perkara tersebut disunahkan, dengan qarinah
lafadz yu’jibu (sangat menyukai).
Seandainya tayamun (mendahulukan yang
kanan) itu hukumnya wajib, niscaya lafadznya tidak akan berbunyi seperti itu.
Sedangkan lafadz thahurihi (bersuci yang dilakukannya) mencakup
mandi dan wudhu, karena keduanya merupakan cara bersuci. Lafadz yang paling
jelas terdapat dalam hadits kedua:
“(Nabi Saw.) sangat
suka mendahulukan yang kanan dalam berwudhu.”
Ini merupakan manthuq
hadits yang secara literal tertuju pada wudhu, dan tayamun itu hukumnya sunah berdasarkan qarinah lafadz kaana yuhibbu
(sangat menyukai), dan berdasarkan qarinah
yang ada dalam hadits sebelumnya, yakni lafadz yu'jibu
(menyukai).
Adapun hadits ketiga:
“Jika kalian berwudhu
maka awalilah dengan bagian kanan kalian.”
Merupakan perintah
dari Rasulullah Saw. untuk memulakan yang kanan ketika berwudhu, dan perintah
ini mengandung arti sunah berdasarkan qarinah
dua hadits sebelumnya.
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)