Masalah
(Perkara) Kedua
Seorang Muslim boleh meminta bantuan orang
lain dalam berwudhu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Mughirah bin
Syu’bah, dia berkata:
“Ketika aku bersama
Rasulullah Saw. pada suatu malam, tiba-tiba beliau Saw. turun lalu buang hajat.
Kemudian beliau Saw. datang, maka aku pun menuangkan air dari kantong kulit
yang ada bersamaku untuk beliau. Lalu beliau Saw. berwudhu dan mengusap dua khuffnya.” (HR. Muslim dan Bukhari)
Hadits ini merupakan
bantahan bagi orang yang memakruhkan meminta bantuan orang lain dalam berwudhu,
seperti al-Ghazali dan ulama lainnya dari kalangan as-Syafi’iyah, di mana
mereka mengambil kesimpulan makruhnya hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan
al-Bazzar dan Abu Ya’la dari Umar ra. bahwasanya dia berkata;
“Aku melihat
Rasulullah Saw. meminta mengambil air untuk berwudhu. Lalu aku berkata:
Bolehkan aku membantumu mengambilkannya? Beliau Saw. berkata: “Aku tidak suka
ada seseorang yang membantuku mengambilkan air wudhuku.”
Ini merupakan hadits
batil yang tidak ada pangkalnya, ujar an-Nawawi.
Hadits ini berasal
dari jalur an-Nadhr bin Manshur, dari Abu al-Janub. Abu al-Janub dan an-Nadhr
ini dhaif, sehingga hadits keduanya
tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
Utsman ad-Darimi
berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Ma'in: Apakah engkau mengetahui an-Nadhr bin
Manshur, dari Abu al-Janub, dan darinya dari Ibnu Abi Ma'syar? Maka Ibnu Ma'in
berkata: Mereka adalah penyebar fitnah.
Dengan demikian,
hadits mereka ini batil sehingga tidak layak digunakan sebagai hujjah dan tidak
layak diamalkan, terlebih lagi ketika harus berhadapan dengan hadits dua Syaikh
(Bukhari dan Muslim).
Mereka beristidlal juga dengan hadits Ibnu Abbas, dia
berkata:
“Rasulullah Saw. tidak
mewakilkan bersucinya pada seseorang.” (HR. Ibnu Majah)
Tetapi sayang hadits
ini dhaif, karena di dalamnya ada
Muthahhar bin al-Haitsam, dia perawi yang dhaif.
Hadits seperti ini dan
hadits sebelumnya tidak layak sama sekali digunakan sebagai dalil untuk
memakruhkan meminta orang lain dalam berwudhu. Telah terbukti bahwa beliau Saw.
meminta tolong pada Usamah bin Zaid dan Rubayyi, binti Mu’awwidz, serta Shafwan
bin Assal untuk mengucurkan air, selain hadits shahih
dari al-Mughirah yang kami sebutkan di atas.
Ini semua sudah cukup
untuk membuktikan bolehnya meminta bantuan orang lain dalam berwudhu.
Sumber: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)