6. Seorang yang junub tidak boleh melakukan
shalat dan aktivitas yang terkategorikan sebagai shalat, seperti sujud syukur
dan sujud tilawah, dan juga tidak boleh thawaf
di sekitar Ka’bah. Shalat secara umum terlarang bagi orang yang junub
berdasarkan firman Allah Swt.:
“(Jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi.” (TQS. an-Nisa [4]: 43)
Juga berdasarkan
hadit-hadits lain yang banyak jumlahnya. Perkara ini diketahui secara pasti
sebagai bagian dari agama (ma'lum min ad-diin
bi ad-dharurah). Sedangkan larangan thawaf
di seputar Ka’bah bagi orang yang junub, karena thawaf
itu dipandang sebagai shalat juga, sehingga hukumnya semisal dengan hukum
shalat. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Thawus dari seorang lelaki
yang bertemu dengan Nabi Saw., bahwasanya Nabi Saw. bersabda:
“Sesungguhnya thawaf
itu shalat, jika kalian thawaf maka sedikitkan berbicara.” (HR. Ahmad dan
an-Nasai)
Dan berdasarkan hadits
yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas yang dimarfu’kan
kepada Nabi Saw., dia berkata:
“Sesungguhnya thawaf
di Baitullah itu semisal dengan shalat, walaupun memang kalian boleh berbicara.
Barangsiapa yang berbicara maka hendaknya dia tidak berbicara kecuali
kebaikan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan ad-Darimi)
Hadits ini
diriwayatkan dan dishahihkan oleh
al-Hakim.
Bacaan: Tuntunan
Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)