Kebebasan menuai
bencana kriminalitas seksual, perkosaan hingga pembunuhan. Aborsi akibat seks
bebas sudah ratusan bahkan ribuan kali terjadi. Nasib anak-anak dan rumah
tangga yang rentan dengan percekcokan hingga perceraian sudah tak bisa dihitung
dengan jari-jemari lagi. Bahkan kian hari kriminalitas seksual semakin
mengalami diversifikasi, semakin kejam dan sangat di luar batas kemanusiaan.
Pergaulan bebas
menjadi potret buram kehidupan remaja saat ini. Merajalelanya seks bebas, hamil
di luar nikah, aborsi, perkosaan, pelecehan seksual dan peredaran VCD porno
menjadi perkara yang lumrah di kalangan remaja saat ini. Padahal remaja
merupakan generasi penerus yang akan menerima tongkat estafet kebangkitan umat.
Di dalam diri remaja terdapat potensi besar berupa idealisme, sikap kritis dan
inovatif yang akan menjadi penentu berhasil tidaknya kebangkitan sebuah bangsa.
angka kriminal terus
meningkat. Realitas ini tidak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara
yang menganut peradilan sekular. Amerika Serikat, negara yang sering dianggap
sebagai kiblat peradaban sekular, adalah contohnya. Menurut data, di AS aksi pembunuhan
terjadi setiap 22 menit, pemerkosaan terjadi setiap 5 menit, perampokan
berlangsung setiap 49 detik, dan pencurian terjadi setiap 10 detik. Menurut
penelitian terbaru yang dilakukan Prof. Morgan Reynold dari A & M
University Texas, diperoleh data bahwa dari 500.000 pencurian yang terjadi
setiap bulannya, ternyata hanya 6.000 pencuri yang tertangkap (Invansi Politik
dan Budaya, Salim Fredericks, hal. 254).
masyarakat dikejutkan
dengan laporan terjadinya kasus-kasus pemerkosaan yang disertai perampokan
hingga pembunuhan di angkutan umum Jakarta. Gencarnya pemberitaan media
terhadap kejahatan seksual tersebut, juga perdebatan seputar faktor penyebab
dan langkah solusinya telah mendorong terungkapnya kasus-kasus serupa di
berbagai kota besar di negeri ini. Data kasus yang terlaporkan telah terjadi 40
pemerkosaan di Jakarta sepanjang tahun 2011 dan lebih dari 3700 kejadian di
seluruh Indonesia. Namun semua orang tahu bahwa lebih banyak lagi kejadian yang
tidak dilaporkan, dan dari hari ke hari angkanya semakin meningkat.
Maraknya kejahatan
seksual ini hampir menyerupai apa yang sudah lazim terjadi di berbagai negara
kapitalis Barat semisal Inggris dan Amerika Serikat. Di sana bisa terjadi 78
kasus pemerkosaan setiap jam nya, atau 683.280 kasus setiap tahun. Sungguh
sebuah fenomena mengerikan yang menyuguhkan potret masyarakat yang rusak.
Sistem Islam akan
memberikan edukasi agar kaum perempuan memahami bagaimana penjagaan kehormatan
dirinya dan memberi sanksi bagi yang mengumbar aurat ketika keluar rumah. Juga
akan menjatuhkan hukuman tegas pada pelaku pemerkosaan -tanpa pandang bulu- sesuai
Nidzam Uqubat fi al Islam. Pemerkosaan
yang disertai dengan ancaman senjata, dihukumi sebagaimana perampok.
Wanita di negeri ini
masih rentan menjadi korban berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan,
pemerkosaan, penganiayaan hingga pembunuhan. Diantara kasus paling tragis
adalah yang dialami seorang mahasiswi Bina Nusantara yang diperkosa
beramai-ramai oleh supir angkot dan kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan
jasadnya dibuang ke Tangerang.
Selain itu dengan
dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita
terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak
mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus
pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi
target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum
yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Bagi para pemerkosa,
dia akan dijatuhi sanksi jilid 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan
rajam hingga mati bagi yang telah menikah. Dan jika pelaku juga membunuh
korbannya maka terhadapnya juga dijatuhkan had
pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash (di balas bunuh), kecuali
dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyat kepada
ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000 dinar (4.250 g) emas atau
12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang senilai yang untuk saat
ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat untuk satu korban
pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi,
pelaku pemerkosa dan pembunuh mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal
berlapis; penculikan, penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang
akan mereka dapatkan adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara
hingga 5 tahun, sanksi jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan
pelakunya, dan hukuman mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau
membayar diyat 1000 dinar (4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga
korban.
Wanita di Barat pun
masih diperlakukan sebagai komoditas di mana perbudakan seksual mengalami
peningkatan, dengan dalih sebagai upaya pemasaran dimana tubuh wanita menjadi
aset penjualan produk dalam dunia periklanan. Sebagaimana disebutkan
sebelumnya, ini terjadi di dalam masyarakat dimana perkosaan, pelecehan seksual
dan kekerasan adalah hal yang lumrah. Di dalam masyarakat ini pula terjadi
ilusi persamaan antara pria dan wanita dan tingkat pengaruh seorang wanita di
dalam masyarakat tersebut diukur dari besaran payudara yang ia miliki. http://yvonneridley.org/yvonne-ridley/articles/how-i-came-to-love-the-veil-4.html
Perkosaan Kenya.
Tentara Inggris yang bertugas di Kenya diduga keras memperkosa 650 wanita Kenya
dalam kurun waktu 20 tahun.
Perkosaan Okinawa. Jam
malam diberlakukan pada serdadu Amerika Serikat setelah seorang marinir AS
memperkosa remaja perempuan Jepang berumur 14 tahun. Di tahun 1995, bocah
perempuan berumur 12 tahun diperkosa ramai-ramai oleh tentara AS yang bertugas
di Okinawa.
interaksi atau
pergaulan antara pria dan wanita yang rusak, yakni telah keluar dari ketentuan
syariah Islam. Penyakit sosial ini tak hanya ada di masyarakat Barat (AS dan
Eropa), tetapi juga di masyarakat Dunia Islam yang bertaklid kepada Barat.
Penyakit masyarakat ini misalnya pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan,
hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi,
homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya. (Thabib,
2003: 401-dst).