Puasa
Sepuluh Hari
Yang dimaksudkan
dengan puasa sepuluh hari di sini adalah puasa orang yang berhaji tamattu’, dan
dia tidak mendapatkan binatang sembelihan.
Untuk menjelaskan hal
ini saya nyatakan: dalam haji itu ada tiga kategori: pertama, haji ifrad, yakni seseorang yang berhaji dengan
berniat haji saja, dan dia tidak memasukkan umrah di dalamnya; kedua, haji
qiran, adalah seseorang yang berhaji dengan berniat haji dan umrah secara
bersamaan atau berbarengan; dan ketiga, adalah haji tamattu', yakni orang yang
berhaji tersebut berniat melaksanakan umrah terlebih dahulu, setelah selesai
melaksanakan umrah dia bertahalul dari ihramnya
dan menunggu hari Arafah atau hari tarwiyah sebelumnya, lalu dia berihram
seraya berniat haji saja.
Orang yang berhaji
tamattu' harus menyembelih kurban. Jika dia tidak mendapatkan binatang untuk
disembelih, atau mendapatinya tetapi tidak memiliki harta untuk membelinya,
maka diwajibkan atasnya untuk berpuasa selama sepuluh hari: (yaitu) tiga hari
pada hari-hari haji, dan tujuh hari ketika dia kembali ke negerinya atau
keluarganya. Dalilnya itu adalah sebagai berikut:
1. Allah
Swt. berfirman :
“Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh
atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan
kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika
ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),
maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau
berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), ( wajiblah ia
menyembelih) kurban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa
haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh
(hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa
Allah sangat keras siksaan-Nya.” (TQS. al-Baqarah [2]: 196)
Al-Hadyu dan an-nusuk
di sini artinya menyembelih seekor kambing.
2. Dari
Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
“Rasulullah Saw.
mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu') pada haji wada’ -lalu dia (perawi)
menyebutkan haditsnya yang panjang hingga berkata, “Sesungguhnya Nabi Saw.
bersabda: “Barangsiapa yang tidak mendapati kambing untuk disembelih maka
hendaklah dia berpuasa tiga hari selama berhaji, dan tujuh hari ketika dia
pulang pada keluarganya...” (HR. Bukhari [1691] dan Muslim)
Pembahasan lebih
panjang lebar telah kami kemukakan dalam topik “Puasa Hari-Hari Tasyriq” pada
bab “Puasa Yang Diharamkan.”
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah