KAFFARAT
A. Kaffarat dengan Puasa
Puasa
Dua Bulan Berturut-Turut
Pertama: Puasa az-Zhihar
Zhihar adalah ucapan
suami kepada isterinya: “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku”, dan ucapan
yang semisal dengan itu, seperti: punggung saudariku, atau seperti punggung
bibiku, atau seperti punggung perempuan manapun yang haram dinikahinya. Dengan
ucapan ini sang suami bertujuan mengharamkan diri dari menyetubuhi isterinya.
Kaffarat zhihar yang
pertama adalah membebaskan budak perempuan. Namun, karena saat ini tidak ada
seorang budak pun, maka kaffarat saat ini dimulai dengan puasa dua bulan
berturut-turut, dan ini berlaku bagi orang yang kuat melaksanakannya. Jika dia
tidak mampu (lemah) melaksanakan puasa karena sakit, tua, dan lemah, maka dia
harus memberi makan enam puluh orang miskin satu kali makan untuk masing-masing
orang miskin tersebut.
Kaffarat hukumnya
wajib bagi seorang suami jika dia ingin kembali, yakni ketika ingin menyetubuhi
isterinya kembali. Selama sang suami belum melaksanakan kaffarat, maka isteri
(yang dizhiharnya itu) tidak halal
baginya. Dengan kata lain, kaffarat itu wajib ketika dia hendak menarik kembali
pernyataan yang mengharamkan dirinya dari menyetubuhi isterinya, dan kembali
pada pernyataan bahwa isterinya itu halal baginya. Tatkala dia menyatakan bahwa
isterinya itu halal baginya maka saat itulah kaffarat wajib baginya, sebelum
dia menyetubuhinya.
Hukum-hukum ini
walaupun tidak termasuk pembahasan puasa, tetapi saya akan menyampaikannya
secara ringkas saja, dan tidak akan menyebutkan dalilnya secara keseluruhan
untuk memudahkan para pembaca sekalian. Dalil bahwa kaffarat zhihar itu puasa
dua bulan berturut-turut adalah firman Allah Swt.:
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu (menganggap
isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan
dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang
menzhihar isteri mereka, kemudian mereka
hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang
tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (TQS.
al-Mujadalah [58]: 2-4)
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah