Puasa
Tiga Hari
Pertama: Puasa Orang yang
Melanggar Sumpahnya
Barangsiapa yang
melanggar sumpahnya, maka wajib atasnya untuk memberi makan atau pakaian kepada
sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Apabila tidak
memiliki harta dan tidak mendapati budak, sebagaimana yang terjadi saat ini,
maka dia harus berpuasa selama tiga hari.
Sumpah yang dibolehkan
adalah sumpah atas nama Allah, asma-Nya, dan sifat-Nya saja. Sumpah tidak
dibolehkan dengan selain hal itu, sehingga sumpah dengan atas nama Nabi, atas
nama Islam, atas nama Bapak, atas nama kemuliaan, dan atas nama segala sesuatu selain
Allah, asma dan sifatnya, adalah tidak diperbolehkan.
Jika orang yang
bersumpah itu merasa ragu akan kemampuannya memenuhi sumpahnya, maka dia bisa
menjaga dirinya dengan menyatakan insya Allah
setelah ucapan sumpahnya. Saat itu maka tidak wajib atasnya memenuhi sumpahnya,
dan tidak wajib pula kaffarat atasnya. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Allah
Swt. berfirman:
“Allah tidak menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah),
tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka
kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu
dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian
kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup
melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan
jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya).” (TQS. al-Maidah [5]: 89)
2. Dari
Abdullah bin Umar ra.:
“Bahwa Rasulullah Saw.
bertemu dengan Umar, dan dia (Umar) berjalan di atas tunggangannya sambil
bersumpah dengan nama bapaknya. Maka Nabi Saw. bersabda: “Ketahuilah,
sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian.
Barangsiapa hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam
saja.” (HR. Bukhari [6646], Muslim, ad-Darimi dan al-Baihaqi)
An-Nasai dan al-Hakim
meriwayatkan hadits ini tanpa ucapan: “barangsiapa hendak bersumpah.”
3. Dari
Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda:
“Janganlah kalian
bersumpah atas nama bapak-bapak kalian, ibu-ibu kalian, sekutu-sekutu kalian,
dan janganlah bersumpah kecuali hanya dengan nama Allah. Janganlah kalian
bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian benar.” (HR. Abu Dawud [3248],
an-Nasai, al-Baihaqi dan Ibnu Hibban)
4. Dari
Ibnu Umar ra., Nabi Saw. telah memberitahunya, beliau Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang
mengucapkan suatu sumpah lalu berkata insya Allah, maka telah diberi
pengecualian.” (HR. Abu Dawud [3261], an-Nasai, Tirmidzi, Ahmad, ad-Darimi,
al-Hakim dan Ibnu Hibban)
Redaksi hadits dalam
riwayat Tirmidzi [1570] adalah:
“Barangsiapa yang
mengucapkan suatu sumpah lalu berkata insya Allah, maka tidak ada pelanggaran
atas sumpahnya.”
Redaksi hadits dalam
riwayat ad-Darimi [2340] dan al-Hakim adalah:
“Barangsiapa yang
mengucapkan suatu sumpah, kemudian berkata insya Allah, maka dia memiliki
pilihan. Jika menghendaki dia kerjakan, dan jika menghendaki dia pun boleh
tidak melakukan.”
Saya minta para
pembaca maklum, jika saya sedikit keluar dari pembahasan dengan menyampaikan
beberapa hukum yang tidak berkaitan langsung dengan puasa.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah