Kedua: Puasa Orang yang
Melanggar Nadzarnya
Sama seperti orang
yang melanggar sumpahnya yang harus berpuasa tiga hari sebagai kaffaratnya (jika tidak memberi makan atau pakaian kepada
sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang hamba sahaya), maka orang yang melanggar
nadzarnya juga harus berpuasa tiga hari sebagai kaffaratnya.
Kaffarat sumpah sama dengan kaffarat nadzar. Dalil atas apa yang kami kemukakan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dari
Uqbah bin ‘Amir ra., dari Rasulullah Saw., beliau Saw. bersabda:
“Kaffarat nadzar itu
(sama dengan) kaffarat sumpah.” (HR. Muslim [4253], Abu Dawud, an-Nasai. Ibnu
Majah dan Ahmad)
2. Dari
Uqbah bin ‘Amir ra.:
“Dia bertanya kepada
Nabi Saw. tentang saudara perempuannya yang bernadzar akan berhaji dengan tanpa
alas kaki dan tidak memakai khimar (penutup kepala), maka Nabi Saw. bersabda:
“Perintahkanlah kepadanya untuk memakai khimar, berkendaraan, dan berpuasa selama
tiga hari.” (HR. Abu Dawud [3293] dan Ibnu Majah)
Tirmidzi meriwayatkan
hadits ini dan berkata: ini adalah hadits hasan, dan diamalkan oleh sebagian
ahli ilmu. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq.
Dalil-dalil ini begitu
jelas sehingga tidak perlu dirinci lagi.
Hendaknya diperhatikan
benar, bahwa orang yang bernadzar kadangkala bernadzar untuk berpuasa selama
beberapa hari, dengan jumlah hari yang kadang banyak atau sedikit, maka dalam
kondisi ini dia harus memenuhi nadzarnya dan berpuasa sesuai dengan jumlah hari
yang dinadzarkannya. Puasa seperti itu termasuk dalam pembahasan nadzar, bukan
pembahasan puasa, sehingga di sini saya hanya ingin menunjukkannya saja, tanpa
perlu mengulas dan membahasnya dalam satu ruang tersendiri.
(artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Sumber: Tuntunan Puasa
Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul
Izzah