Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Hei, Tuhanmu Bukan BPJS



Siang kemarin. Jumat, 12 Oktober 2018. Saya membesuk anak seorang ustadz. Beliau adalah salah satu jamaah Majlis Darul Ma'arif. Putra beliau mengalami kecelakaan tunggal usai melaksanakan sholat subuh berjamaah di salah satu masjid besar. Kecelakaan tersebut menyebabkan memar di bagian wajah, mata bengkak dan sedikit pendarahan di otak. Semoga Allah jaga dia, segera sembuhkan dan normal seperti sedia kala. Aamiin

Ustadz ini lalu bercerita bahwa beliau sudah mencoba mengurus biaya perawatannya puteranya di BPJS. Ternyata pihak BPJS mensyaratkan surat keterangan dari pihak kepolisian. Beliau lalu menuju Polres Banjarmasin. Pihak kepolisian menerangkan "Pak kalau cuma surat keterangan kecelakaan itu mudah. Bapak tunggu sbentar juga jadi. Tapi bapak bakal kembali lagi kesini. Yang dimaksud BPJS adalah surat laporan dari kepolisian. Untuk mendapatkan laporan itu harus ada olah TKP, saksi-saksi dihadirkan. Termasuk nanti jika anak bapak sudah sembuh akan dimintai keterangan." Maa syaa Allah, ribet sekali. Sekedar mendapatkan hak seorang ASN yang tiap bulan dipotong gajinya, sesulit inikah?. Inikah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijanjikan pemerintah?.

Ustadz yang juga imam tetap di salah satu masjid di Banjarmasin ini melanjutkan ceritanya. Di malam hari usai sholat tahajud, beliau mengalami pengalaman batin. Ada suara yang jelas beliau dengar berkata: "Hei, apakah tuhanmu BPJS?. Apakah tanpa BPJS anakmu tidak akan sembuh?". Beliau menceritakan pengalamannya dengan suara berat dan menahan tangis. Meski tetap terlihat mata beliau berkaca-kaca. Saat ini seluruh biaya perawatan putera beliau di tanggung sendiri.

Setelah hening sesaat, saya menanggapi. "Ustadz dulu ada jamaah bertanya tentang hukum asuransi. Saya jawab hukum asal asuransi adalah haram karena akadnya batil. Mengapa batil?. Karena objek akadnya tidak ada. Janji menanggung resiko bukanlah objek akad. Karena resikonya tidak jelas (gharar) dan memang tidak ada. Objek akad dalam mu'amalah hanya berkisar pada barang atau jasa. Sementara janji jelas tidak termasuk dalam jasa, apalagi barang." Jama'ah lalu bertanya: Lantas apa solusinya?. Saya jawab (1). Tawakkal 'alaLlah. Dia yang Maha Menyembuhkan, Ia yang Maha menyelesaikan masalah, termasuk Maha melapangkan rizki hamba-Nya yang bertakwa. (2). Kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab negara. Setiap warga tanpa memandang agama dan kondisi ekonominya mendapat layanan kesehatan secara cuma-cuma dengan layanan yang prima. Itulah yang dicontohkan baginda Nabi saw dan diikuti para khalifah sesudahnya. Jama'ah itu kemudian menyela: "Itu masalahnya, kita tidak punya negara yang seperti itu". Saya jawab kita memang belum punya karena ditentang dan dihalangi oleh negara-negara penjajah. Dan anehnya sebagian umat Islam ikut menghalangi. Ini kan aneh. Aneh ora son?

Tapi saatnya tetap akan tiba. Sebagaimana terbitnya matahari yang tak dapat dihadang oleh siapa pun. Wallahu a'lam

MDM, 13 Oktober 2018
Wahyudi Ibnu Yusuf

Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam