Peran negara yang
minimalis di negara kapitalis, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi
utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan
kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhinya rakyat
dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang
yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda,
dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemdian adalah hukum rimba,
siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.
Di mana negara
memberlakukan prinsip “survival of the fittest”,
rakyat dibiarkan bertarung sendiri memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sedangkan
negara hanya sebagai regulator yang minim campur tangan menolong hajat hidup
rakyatnya sendiri. Sedangkan rakyatnya pun dibebani berbagai pungutan pajak
yang memberatkan. Inilah rezim jibayah, penghisap darah rakyat, sekaligus
mulkan jabariyyan, penguasa kejam yang menindas membiarkan rakyatnya sengsara.
bahaya liberal
kebijakan ekonomi Jokowi yang pro-investasi dalam Permenaker No. 16/2015 dan
Permenakertrans No 35/ 2015 tentang peluang masuknya tenaga kerja asing (TKA)
ke Indonesia.
Membanjirnya TKA
ilegal akan terjadi, sehingga dapat menimbulkan ancaman berkurangnya kesempatan
pekerja lokal. Akibatnya akan muncul kerusuhan sosial, persaingan tidak sehat
antar pelaku ekonomi, dominannya kaum kapital terhadap warga lokal dan menguatnya
neo-liberalisme dan neo-imperialisme di Indonesia
masuknya TKA juga
dapat merusak keluarga dan generasi. Gaya hidup liberal yang dibawa akan
merusak tatanan masyarakat dan berakibat pada rusaknya tatanan keluarga.
Ditambah lagi,
guncangan ekonomi keluarga akibat konsumtifisme yang makin menggila di tengah
tingginya tingkat pengangguran akan berimbas pada tingkat perceraian. Ancaman
ini kemudian merambah pada lost generation karena maraknya kebebasan,
hedonisme, pergaulan bebas, dan seks bebas serta hamil di luar nikah.
kebijakan pembangunan
dalam Islam dengan Khilafah sangat terkait dengan kebijakan ekonomi. Penerapkan
sistem ekonomi Islam secara utuh dan murni yang menyangkut kepemilikan,
pengeloaan kepemilikan, termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah
masyarakat dan menjalankan politik ekonomi dengan benar akan memberikan
kemandirian terhadap negara.
Dengan begitu masalah
penyelenggaraan negara akan tuntas, masalah pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya
terselesaikan dan mandiri serta leluasa bagi penguasa dalam membuat kebijakan
tanpa membebani rakyatnya
Islam itu diturunkan
dari Zat Yang Maha Menciptakan untuk mengatur manusia tidak hanya dalam hal
beribadah namun juga bagaimana negara mengatur perekonomiannya. Dalam Islam
sumber pendapatan negara yang utama itu tidak boleh dari pajak. Islam
mengajarkan bahwa salah satu sumber pendapatan utama negara itu bersumber dari
kepemilikan umum (hutan, laut, tambang dll) yang dikelola dengan maksimal untuk
kepentingan rakyat. Islam itu sudah membuat tatanan yang begitu bagus meskipun
faktanya tidak diterapkan, disitulah Hizbut Tahrir teriak-teriak untuk mengajak
kembali kepada syariah, bukan untuk menyalahkan pihak manapun.
KH. Ainul Yaqin dari
Lajnah Khusus Ulama berujar bahwa HTI justru berjuang agar negeri ini jangan
sampai hancur. Jika HTI tidak cinta negeri ini, HTI tidak akan capek-capek
berjuang, biarkan saja negeri ini menuju kehancurannya. Itulah sebetulnya apa
yang didakwahkan oleh HTI, untuk menjaga eksistensi Indonesia dengan kembali
kepada syariah Allah dalam naungan Daulah Khilafah Islam yang akan membawa
kesejahteraan kita di dunia dan di akhirat yakni di Surga-Nya Allah.
Sebagai milik umum,
hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan
ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan.
Dengan begitu kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah sepenuhnya sejak awal.
kebakaran terjadi
karena adanya UU dan peraturan yang membenarkan hal itu. Ada pula peraturan
yang membenarkan pemberian konsesi sangat luas sampai ratusan ribu hektar
kepada swasta. Padahal penguasaan lahan yang sangat luas itu menjadi salah satu
akar masalah kebakaran hutan. Selain itu, maraknya kebakaran lahan ada
kaitannya dengan sistem politik demokrasi yang sarat biaya. Politisi dan
penguasa di antaranya mengumpulkan dana politik dengan pemberian penguasaan
lahan. Semua itu harus dicabut dan diganti. Itulah problem sistem dan peraturan
perundangan, yang justru menjadi akar masalah kebakaran lahan dan kabut asap.
Karena itu sistem dan peraturan itu harus dicabut dan diubah.
Pengelolaan hutan
sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu
harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah
menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian
hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk
mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.
Penindakan hukum
secara tegas terhadap para pelaku pembakaran dan siapa saja yang terlibat. Ini
harus dilakukan secara tegas dan tanpa pilih kasih. Bukan hanya yang kecil yang
ditindak, tetapi juga yang besar. Selama ini masyarakat melihat, penindakan baru
menyentuh yang kecil, sementara yang besar dibiarkan.
kekerasan seksual dan
kemaksiatan lainya tidak akan pernah mampu diselesaikan jika solusi yang hadir
tidak pernah menyentuh akar persoalan. Menurutnya penerapan sistem kapitalisme
dan liberalismelah yang mendasari semua lahirnya kemaksiatan tersebut.
Jalan satu-satunya
adalah dengan menghilangkan segala akar persoalan tadi dan menggantinya dengan
sistem yang mampu menuntaskan persoalan umat dengan komprehensif dan integral
dan sistem tersebut adalah sistem Islam dalam bingkai Khilafah
peran semua kalangan
untuk menuntaskan persoalan tersebut sangat dibutuhkan.
Pada akhirnya memang
butuh peran serta semua umat Islam untuk bersama mewujudkan solusi Islam tadi
yang mampu menyelamatkan dan melindungi perempuan dan generasi dari berbagai
ancaman.