Kemunduran umat Islam merupakan bukti bahwa
umat membutuhkan pemimpin yang amanah, umat membutuhkan sistem yang benar-benar
menyejahterakan dan umat butuh perubahan. Sistem republik yang mengatur umat
sekarang ini adalah sistem rusak dan tidak membuktikan kesejahteraan. 'Suara
rakyat adalah suara Tuhan' merupakan prinsip dari sistem rusak tersebut yang tidak
boleh disetujui oleh umat Islam.
sistem republik dibangun oleh beberapa pilar
di antaranya adalah pemisahan agama dengan kehidupan (sekulerisme), kedaulatan
berada di tangan rakyat dan suara mayoritas. Sehingga, inti dari sistem
republik adalah menjadikan manusia sebagai Tuhan dalam membuat hukum.
Khilafah adalah satu-satunya bentuk
pemerintahan yang wajib ditegakkan oleh umat Islam. Dan mengganti sistem
republik yang telah gagal menyejahterakan umat, serta memalingkan manusia dari
Syariat Allah.
sejak Khilafah diruntuhkan, sangat banyak hukum Islam. Ironisnya, yang diterapkan justru hukum dan undang-undang
warisan negara kafir penjajah. Inilah konsekuensi negara sistem republik. Dalam
negara sistem republik, atas nama rakyat hukum Allah SWT disingkirkan. Atas
nama rakyat pula, berbagai undang-undang yang berpihak kepada asing dan
menyengsarakan rakyat, seperti UU Migas, UU Kelistrikan, UU SDA, UU Penanaman
Modal, dan lain-lain ditetapkan.
Semoga umat segera
mencampakkan sistem republik dan seluruh sistem kufur lainnya buatan manusia;
juga melenyapkan sekat-sekat nasionalisme yang membuat umat Islam
terpecah-belah dan memberantas gerakan separatisme yang memperparah perpecahan.
Marilah kita menyambut panggilan Allah untuk menjadi anshâral-Lâh, para
penolong agama Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian
para penolong (agama) Allah (QS ash-Shaff [61]: 14).
Sungguh, pertolongan Allah SWT bagi umat ini
pasti akan datang. Khilafah yang dijanjikan, insyaAllah akan segera berdiri.
Tanda-tandanya kian jelas.
Umat yang sempat terpesona dengan kegemerlapan
peradaban Barat mulai sadar, bahwa ideologi dan perdaban Barat itulah yang
menjadi sumber bencana bagi dunia. Umat yang pernah berharap pada sistem
republik, kini sudah tidak lagi. Bahkan mereka semakin sadar bahwa sistem
republik adalah biang berbagai masalah; biang korupsi, biang penghamburan uang
rakyat, biang perampokan kekayaan alam oleh asing, dan biang lempangnya
penjajahan. Yang paling penting, sistem republik adalah biang kekufuruan liberalisme yang
wajib ditinggalkan.
Bagi muslim, memperbincangkan sistem republik
lalu menilainya dengan kacamata yang benar memiliki nilai tersendiri di antara
berbagai aktivitasnya sebagai hamba Allah SWT. Sebab, aktivitas ini pada
hakikatnya sama dengan upaya memperhatikan urusan umat Islam yang kewajibannya
telah dinyatakan oleh Rasulullah Saw dalam berbagai haditsnya. Mengapa
demikian? Tentu, karena berbagai persoalan yang menimpa umat Islam saat ini,
baik di Indonesia maupun negeri-negeri muslim lainnya, diyakini berkaitan erat
dengan paham dan sistem republik yang tengah diterapkan. Inilah yang
mengharuskan setiap muslim agar memperhatikan sepak terjang sistem republik dan
pengaruhnya bagi umat Islam untuk kemudian bersikap sesuai tuntunan Syariah.
kebebasan sipil yang dituntut oleh sistem
republik benar-benar bertentangan dengan Islam. Islam mengharuskan setiap
penganutnya untuk masuk Islam secara keseluruhan (kaffah). Allah SWT berfirman
dalam QS al-Baqarah : 208 yang artinya :
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke
dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah
setan, sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata”.
Kebebasan berkeyakinan dan menyebarkan kesesatan sebagai salah satu
indikator dalam aspek kebebasan sipil ini juga telah jelas menyimpang dari
aqidah Islam.
sistem republik dianggap berhasil jika tidak
ada aturan atau tindakan para pejabat yang membatasi atau menganjurkan
masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama Islamnya. Hal ini tentu menjadi sangat
ironis. Bagaimana jika tindakan tersebut memang diperintahkan Islam? Artinya,
sistem republik menghendaki umat Islam dipaksa untuk bebas dari keterikatan
terhadap agamanya.
sistem republik dianggap berjalan dengan baik
jika masyarakat bebas menyatakan pendapatnya tanpa tekanan dan ancaman, tidak
memperhatikan apakah pendapatnya benar atau salah. Sistem republik menghendaki
siapapun anggota masyarakat mendapat jaminan dalam berpendapat. Masalah inipun
jelas bertentangan dengan syariah Islam yang mengharuskan setiap muslim terikat
dengan akidah dan hukum Islam dalam mengemukakan pendapat. Hanya pendapat yang tidak
bertentangan dengan Islam saja yang boleh dikembangkan. Adapun pendapat
atau pemikiran yang sesat dan keliru tidak diperbolehkan berkembang dalam
masyarakat. Setiap muslim diperintahkan untuk mengambil segala sesuatu
yang berasal dari Islam. Allah SWT berfirman :
”Dan barangsiapa yang mencari selain Islam
sebagai agama, maka tidak akan pernah diterima darinya dan dia di akhirat
termasuk orang-orang yang merugi”. (TQS ali- Imran [3] : 85)
semangat sistem republik menghendaki umat
Islam tidak melakukan tindakan apapun yang dianggap berdampak diskriminatif
sekalipun berasal dari ajaran Islam. Indikator ini menunjukkan dengan jelas
keinginan sistem republik untuk memangkas pelaksanaan hukum Islam. Padahal hal
ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
”Apakah kalian beriman dengan sebagian (isi) al-kitab
dan ingkar kepada sebagian (isinya) yang lain, maka balasan bagi orang-orang yang
melakukan demikian itu di antara kalian hanyalah kehinaan di kehidupan dunia,
dan di Hari Akhir akan diseret ke adzab yang pedih” (TQS. al- Baqarah [2] : 85)
Demikianlah, sistem republik yang dicirikan
dengan kebebasan sipilnya menganjurkan penganutnya untuk berbicara dan
bertingkah laku sesukanya, mengambil sebagian ajaran Islam dan mencampakkan
sebagian yang lainnya. Padahal setiap muslim diperintahkan untuk beriman
terhadap seluruh isi Al Qur’an, meyakini kebenarannya dan mengamalkan dalam
kesehariannya.
Lebih dari itu, ide kebebasan –apapun
bentuknya- sesungguhnya telah memerosotkan martabat berbagai masyarakat yang
mengembannya. Ide itu juga telah menyeret mereka untuk mengambil gaya hidup
serba-boleh, yang bahkan tidak dijumpai dalam pergaulan antar
binatang. Maha Benar Allah SWT yang berfirman :
“Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang
yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi
pemelihara atasnya ? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu
mendengar atau memahami ? Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang
ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (TQS.
Al-Furqaan [25] : 43-44)
Selain menjadi biang korupsi, sistem republik
juga menjadi biang kemiskinan. 76 juta orang antri raskin, 86 juta orang antri
jamkesda, 40 juta angkatan kerja termasuk pengangguran. Ironisnya proses sistem
republik berbiaya tinggi dibiayai oleh rakyat. Dari 495 kabupaten kota dan 33
propinsi dana untuk pilkada tiap daerahnya menelan 40 m. Alih alih untuk
kesejahteraan, aset tambang pun justru diserahkan kepada asing. Omong kosong
trickle down effect untuk entaskan kemiskinan.
Sistem republik bertentangan dengan aqidah
Islam, karena telah menyerahkan kewenangan membuat hukum kepada manusia (wakil
rakyat). Padahal dalam Islam hak membuat hukum ada di tangan Allah SWT.
sistem republik juga sistem yang rusak. Dalam
prakteknya banyak menimbulkan kerusakan-kerusakan di muka bumi. Sistem republik
diterapkan di Irak yang terjadi adalah banyak umat Islam dibantai oleh Amerika
Serikat, saat diterapkan di Uzbekistan, banyak pejuang islam masuk penjara
bahkan dibunuh oleh rezim Karimov (presiden Uzbekistan). Di Indonesia
sistem republik diterapkan, hanya menghasilkan kemiskinan, korupsi, maraknya
seks bebas, penjarahan sumber daya alam oleh asing dan lain sebagainya.