Di dalam ide kufur sistem republik, prinsip
dasar yang tidak bisa dilepaskan adalah kedaulatan dan kekuasaan berada di
tangan rakyat (as-siyadah wa as-sulthan li al-ummah) bahwa kekuasaan di
tangan rakyat tersebut diberikan oleh rakyat kepada wakil-wakilnya di parlemen
sehingga mereka berdaulat guna membuat hukum-hukum sesuai dengan keinginan
mereka.
Hukum-hukum yang dibuat dalam sistem republik
berasal dari hawa akal mereka, tidak menjadikan sang pembuat akal mereka yakni
Allah SWT sebagai sumber hukum. Mereka melakukan musyawarah atas sebuah hukum,
jika musyawarah tidak tercapai maka diambillah voting untuk mencapai
kesepakatan final.
Di dalam Islam memang ada syura’ (musyawarah)
namun tidak semua persoalan di dalam Islam bisa dimusyawarahkan, semisal hukum
seputar keharaman miras yang sudah syarih (jelas) dalilnya maka tidak perlu
lagi dimusyawarahkan apalagi divoting apakah diterapkan atau tidak, karena
hukum tersebut jelas sudah final keharamannya.
Ada garis merah yang tidak boleh dilanggar dalam permainan sistem republik, termasuk tidak mengizinkan negara sistem
republik untuk menerapkan syariah Islam kaaffah.
Dan hal ini bertentangan dengan syariah
Islam, serta bertentangan dengan keinginan besar umat Islam untuk menerapkan
syariah Islam.
Dengan demikian, sistem republik yang menolak
penerapan syariah Islam kaffah ini hanya menghasilkan kesengsaraan dan kecelakaan bagi
yang bepegang teguh dengannya.
Sistem kufur adalah sistem (hukum dan
perundangan) yang tidak berasal dari syariah Allah SWT, melainkan dari para
penjajah Barat. Di antara sistem kufur Barat yang dipaksakan di negeri-negeri
Islam yang menjadi sumber malapetaka yang paling menonjol adalah sistem
republik dengan paham nasionalismenya.
Sistem republik adalah sistem yang bukan
hanya kufur tetapi juga bersifat merusak. Dikatakan kufur karena sistem
republik dengan pilar utamanya kedaulatan rakyat (as-siyadah li asy-sya’bi)
telah menjadikan sumber hukum adalah akal dan hawa nafsu manusia atas nama
rakyat. Tentu hal ini sangat-sangat bertentangan dengan prinsip utama akidah
Islam berupa kedaulatan di tangan Allah SWT (as siyadah li asy-syar’i).
Ide liberalisme (kebebasan) merupakan pilar
dari sistem republik sekaligus konsekuensi dari kedaulatan di tangan manusia.
Beberapa bahaya dari liberalisme ini antara lain: Pertama, kebebasan beragama
(freedom of religion). Ide ini sangat membahayakan umat karena akan merusak
akidah Islam. Berdasarkan prinsip ini, agama seolah menjadi permainan,
aliran sesat marak, murtad atau keluar dari agama Islam dianggap hal yang
lumrah.
Dalam sistem republik, setiap individu berhak
mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa tolok
ukur halal-haram dan aqidah Islam.
Sistem republik juga sebagai pangkal korupsi.
Pasalnya, sistem republik membentuk sistem politik yang sangat mahal. Demi
mengembalikan modal politik ini terjadilah transaksi jual-beli kekuasaan dengan
suap-menyuap dan korupsi.
Menurut Mendagri, tiap minggu ada tersangka
baru. Dari 155 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, 74 orang di
antaranya adalah gubernur. Dari berbagai survey, DPR pun kerap mendapat gelar
“lembaga terkorup !”
Sistem kufur republik juga harus kita
campakkan. Sistem inilah telah menghalangi penerapan syariah Islam secara
kaffah dan telah melestarikan penjajahan negara imperialis atas Dunia Islam.
"Apa hukum Jahiliah yang mereka kehendaki?
Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang
yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50].
Klaim bahwa sistem republik akan menjadikan
suara rakyat sebagai penglima juga tidak terbukti. Rakyat banyak sesungguhnya
tidak pernah dilibatkan apalagi menjadi penentu dalam pengambilan keputusan
ini. Yang menentukan adalah anggota DPR yang dikontrol oleh pemilik modal, yang
mengklaim wakil rakyat; bertindak atas nama rakyat, namun bukan untuk
kepentingan rakyat. Yang diuntungkan dalam kebijakan ini jelas-jelas adalah
para pemilik modal yang bermain baik di hulu maupun di
hilir.
Rakyat nyaris tidak pernah ditanya, apakah
mereka setuju atau tidak. Suara-suara rakyat justru diabaikan atau dibungkam.
Yang ada adalah kampanye sepihak penguasa yang terus menyebarkan kebohongan
apa yang terjadi dalam politik sistem
republik Amerika sepenuhnya dikendalikan oleh sekelompok kecil orang , yakni 1% dari orang-orang superkaya, yang menggunakan pengaruh politik mereka untuk
memastikan bahwa ekonomi Amerika diatur sedemikian rupa sehingga mereka (para
pemilik modal yang 1% itu) merupakan penerima manfaat yang utama.
Dalam sistem republik, rakyat justru selalu
dikorbankan lewat kebijakan yang mengatasnamakan rakyat. Memang setiap
kebijakan politik pastilah beresiko, yang kita pertanyakan mengapa rezim
demokratis ini selalu memilih resiko yang membuat rakyat menderita. Kalaupun
kekurangan dana, kenapa pemerintah tidak mengambil alih pengelolaan
tambang-tambang emas, minyak, batu-bara, yang sebagian besar dikuasai oleh
asing?
Umat Islam pada masa sekarang ini digempur
oleh berbagai pemahaman yang salah dan keyakinan batil yang dimasukkan ke agama
kita yang lurus; dan yang bertentangan dan berbenturan dengan akidah islamiyah
dari segala sisi, seperti sistem republik yang batil. Masalah yang berbahaya
bagi kita, bahwa sebagian kaum Muslimin di Indonesia beranggapan sistem
republik berasal dari Islam. Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil syara’
dari al-Quran dan as-Sunnah dengan pemahaman yang sesat dan berpura-pura dalam
menggunakan dalil-dalil.
sistem republik mengatakan empat kebebasan:
kebebasan akidah, kebebasan berfikir, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan
kepribadian.
Sistem republik memperbolehkan seseorang
untuk berkeyakinan apa saja yang dia kehendaki. Ia juga boleh mengganti
agamanya sesukanya. Ia boleh mengatakan pendapat yang dia inginkan hingga meski
seandainya itu menikam hal-hal yang disucikan… Ia juga boleh memiliki apa saja
dengan cara halal maupun haram. Ia boleh hidup serumah dengan melakukan zina
selama kedua pihak rela. Ini merupakan perkara yang haram dalam Islam. Murtad
adalah haram. Zina adalah haram. Memiliki sesuatu dengan cara-cara yang tidak
disyariatkan adalah haram.
Begitulah, sistem republik dengan konsep
kebebasannya juga merupakan sistem yang kufur, sebab itu berarti melepaskan
diri dari keterikatan terhadap hukum-hukum syara’.
Fakta riil kehidupan sistem republik yang
menyerahkan pembuatan hukum sesuai hawa nafsu manusia, telah melahirkan
berbagai kerusakan baik pada alam, manusia, maupun kehidupan itu sendiri. Allah
SWT sudah menegaskan kepada kita bahwa mengikuti hawa nafsu manusia itu menjadi
sumber kerusakan.
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu
mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.
(TQS al-Mu’minun [23]: 71)
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang
yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah
sedikitpun. (TQS al-Qashshash [28]:50).
Menyerahkan penentuan hukum, perintah dan larangan, serta peraturan negara kepada manusia, kepada para "wakil rakyat," kepada para manusia pihak eksekutif sama artinya merampas hak Allah dan membuat-buat
kebohongan terhadap Allah.
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa
yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (TQS an-Nahl [16]:
116)
Sistem republik adalah menyerahkan hukum
kepada penguasa rakyat di mana tolok ukurnya adalah suara mayoritas. Di mana ada suara
mayoritas, di situ dianggap ada kebenaran. Sedangkan dalam Islam, kebenaran itu
diputuskan oleh nas-nas syara’, bukan oleh jumlah suara atau kebanyakan
manusia. Bahkan sering kebanyakan manusia justru bersepakat atas kebatilan.